Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER HUKUM INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
AGIS ARDHIANSYAH,SH,LL.M

2 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
MATERIAL PRINSIP2 YG MENENTUKAN ISI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL YANG BERLAKU ISI PEDOMAN PEMBENTUKAN HUKUM SUMBER HUKUM INTERNASIONAL FORMAL KOSENSUS/ KESEPAKATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRIMER PRINSIP2 UMUM DOKTRIN PENDAPAT SARJANA SEKUNDER PUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL YURISPRUDENSI

3 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL FORMAL
MEMBAHAS MENGENAI HUKUM MENURUT BENTUK YG DIMILIKINYA KETERIKATAN SUBYEK HUKUM MUNCUL SETELAH KAIDAH HUKUM TERBENTUK BENTUK HUKUM DINYATAKAN SCR TEGAS PERJANJIAN INTERNASIONAL TERTULIS PRIMER HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL KESEPAKATAN PERJANJIAN DINYATAKAN TIDAK SCR TEGAS PRINSIP2 HUKUM UMUM PRAKTEK2 YG SERAGAM OLEH NEGARA2

4 1. PERJANJIAN INTERNASIONAL PENGERTIAN
SUATU PERSETUJUAN KONVENSI WINA 1969 ANTARA SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL KONVENSI WINA 1986 PENGERTIAN TUNDUK PADA HUKUM INTERNASIONAL DALAM BENTUK TERTULIS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 MENCIPTAKAN HAK & KEWAJIBAN DI BIDANG HUKUM PUBLIK

5 JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERISTILAHAN 2 PESERTA BILATERAL KONVENSI BERDASARKAN JUMLAH PESERTA TREATY LEBIH DARI 2 PESERTA MULTILATERAL DEKLARASI PROTOCOL STATUTA PERUNDINGAN 2 TAHAP KOVENAN PENANDATANGANAN BERDASARKAN TAHAP PEMBUATAN KESEPAKATAN PERUNDINGAN PENANDATANGANAN 3 TAHAP RATIFIKASI

6 PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL IUS COGENS
FUNGSI PEMBATAS KEHENDAK BEBAS NEGARA FREE CONSENT BERSIFAT IMPERATIF/ MEMAKSA IUS COGENS GOOD FAITH PENGAKUAN PRANATA ILEGALITAS OBYEKTIF PACTA SUNT SERVANDA PEMBENTUK SISTEM H.I VERTIKAL

7 PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL
PEMBERLAKUAN HUKUM INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL ALIRAN MONISME ALIRAN DUALISME H.I. DAN H.N. MERUPAKAN SATU KESATUAN SISTEM HUKUM H.I. DAN H.N. MERUPAKAN DUA SISTEM HUKUM YG BERBEDA

8 PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL
ALIRAN MONISME ALIRAN DUALISME H.I. DAN H.N. MERUPAKAN SATU KESATUAN SISTEM HUKUM H.I. DAN H.N. MERUPAKAN DUA SISTEM HUKUM YG BERBEDA H.I. MENGATUR INDIVIDU SCR KOLEKTIF, H.N MENGATUR INDIVIDU SCR PERORANGAN SUBYEK H.I. ADALAH NEGARA PRIMAT HUKUM NASIONAL ANTARA H.I DAN H.N BERBEDA STRUKTUR ORGANISASINYA SUBYEK H.I. ADALAH NEGARA, ORGANISASI INTERNASIONAL , BELLIGERENT DAN INDIVIDU H.N. BERSUMBER PADA KEMAUAN NEGARA;H.I. BERSUMBER PADA KEMAUAN BERSAMA NEGARA PRIMAT HUKUM INTERNASIONAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT YG BERADAB MUTLAK DIPERLUKAN HUKUM TIDAK TERKECUALI MASYARAKAT INTERNASIONAL

9 APAKAH TIDAK AKAN TERJADI CHAOS ?
HUBUNGAN NEGARA NEGARA HUKUM NASIONAL HUKUM NASIONAL HUKUM NASIONAL APAKAH MUNGKIN ? APAKAH TIDAK AKAN TERJADI CHAOS ? HUKUM INTERNASIONAL

10 PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL
PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 2 TAHAP MENGIKAT PARA PIHAK/PESERTA PERJANJIAN PEMERINTAH PENANDATANGANAN PERUNDINGAN UNDANG-UNDANG MENGIKAT WARGA NEGARA PERJANJIAN INTERNASIONAL 3 TAHAP PENANDATANGANAN KEPPRES RATIFIKASI

11 Perjanjian Internasional
diratifikasi/disahkan Pernyataan kesepakatan suatu Negara ditempatkan Undang-Undang/ Keppres Lembaran Negara mengikat Warga Negara

12 CONTOH PRAKTEK INDONESIA DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 Pengesahan UNCLOS 1982

13 HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
DIPATUHI PRAKTEK NEGARA2 SERAGAM/SAMA DALAM WAKTU LAMA DALAM WAKTU SINGKAT “KESEPAKATAN” HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL PRAKTEK YG UMUM DILAKUKAN KESEPAKATAN TDK TEGAS PERJANJIAN INTERNASIONAL UNTUK MENJADI TEGAS DIBUAT TERTULIS

14 KEBIASAAN INTERNASIONAL
PRAKTEK2 NEGARA YG SERAGAM PERJANJIAN INTERNASIONAL PENGKODIFIKASIAN KONVENSI JENEWA 1949 KONVENSI WINA 1969 HUKUM PERANG PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

15 PRAKTEK INDONESIA KONVENSI WINA 1969 UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2000
tidakdiratifikasi oleh Indonesia KONVENSI WINA 1986 mengadopsi 90% materi muatan Materi muatan = Hukum Kebiasaan Internasional

16 SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (FORMAL)
PERJANJIAN INTERNASIONAL PRIMER HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRINSIP2 UMUM SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (FORMAL) DOKTRIN/PENDAPAT UMUM PAKAR SEKUNDER PUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL YURISPRUDENSI/PUTUSAN HAKIM

17 STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)
PERJANJIAN INTERNASIONAL SUMBER HUKUM YG DIPAKAI MAHKAMAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRIMER STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ) PRINSIP2 UMUM PASAL 38 AYAT 1 AJARAN PAKAR HUKUM SEKUNDER PUTUSAN HAKIM

18 PENDAPAT PAKAR/ SARJANA
LEX FERENDA GROTIUS SEORANG HANS KELSEN AJARAN TTG HUKUM YG SEHARUSNYA J.G.STARKE PENDAPAT PAKAR/ SARJANA AHLI/PAKAR MEMILIKI KEMAMPUAN YANG TINGGI DALAM PENGETAHUAN ILMU HUKUM

19 KEBIASAAN INTERNSIONAL
PENDAPAT PAKAR PENDAPAT PRIBADI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT DOKTRIN AJARAN DIIKUTI ADA PENGIKUT DIPRATEKKAN NEGARA-NEGARA HAKIM MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT KEBIASAAN INTERNSIONAL PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN SUMBER HUKUM (FORMAL)


Download ppt "SUMBER HUKUM INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google