Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
2
HUB HI & HN Sistem Pengutamaan Berlakunya HI pada HN
3
SISTEM Monisme Dualisme
4
MONISME HUKUM INTERNASIONAL NASIONAL INDIVIDU Kolektif Perseorangan
mengikat INDIVIDU mengikat Negara Kolektif Perseorangan
5
SATU KESATUAN SISTEM HUKUM
MONISME Hk. Internasional Hk. Nasional SATU KESATUAN SISTEM HUKUM Hierarkhi Pengutamaan Apakah HI atau HN ?
6
MONISME PRIMAT HK. NASIONAL
Tdk Ada Organ Dunia yg Mengatur Kehidupan Negara2 Hukum Nasional yg Lebih Utama MONISME PRIMAT HK. NASIONAL HI mrp manifestasi dr Hk. Nasional utk Urusan Luar Negeri Kepentingan Nasional hrs Diutamakan
7
MONISME PRIMAT HK. INTERNASIONAL
HN memiliki kekuatan mengikat krn ada pendelagasian dr HI MONISME PRIMAT HK. INTERNASIONAL Hk .Internasional yg Lebih Utama Kepentingan Nasional suatu Negara dpt Diutamakan jika tdk Bertentangan dg HI
8
Kontribusi aliran monisme
munculnya ketentuan dl hk internasional yg lebih humanis yaitu rezim HAM Internasional. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 Art 27, menguatkan pendapat kelompok ini “hukum nasional tidak boleh dijadikan sebagai dalih untuk menghindar dari kewajiban hukum internasional”. Tokoh : Hans Kelsen, Starke, Sir Hersch Lauterpacht
9
2 (dua) SISTEM HUKUM YG BERBEDA
DUALISME Hk. Internasional Hk. Nasional 2 (dua) SISTEM HUKUM YG BERBEDA Beda : Sumber Hukumnya Subyek Hukumnya Struktur Hukum Tidak Ada Hierarki
10
Eksekutif,Legislatif & Yudikatif
DUALISME Kesepakatan Negara2 HI Sumber Hukum Kekuasaan Negara HN HI HI Negara Subyek Hukum BEDA HN HN Individu Tidak Ada HI Struktur Hukum Eksekutif,Legislatif & Yudikatif HN
11
3. BERLAKUNYA HI PADA HN Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan
12
PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN INTERNASIONAL
HUKUM NASIONAL PERJANJIAN INTERNASIONAL ADOBSI KHUSUS BERLAKU Teori Transformasi Teori Delegasi
13
KEBIASAAN INTERNASIONAL KEBIASAAN INTERNASIONAL
INGGRIS KEBIASAAN INTERNASIONAL Tanpa Adobsi Khusus HUKUM NASIONAL BERLAKU DOKTRIN BLACKSTONE TEORI INKORPORASI
14
Teori Delegasi aturan-aturan konstitusional Hukum Internasional mendelegasikan kepada masing-masing konstitusi Negara. Prosedur dan metode yang digunakan Negara merupakan suatu kelanjutan proses, yang dimulai dengan penutupan (persetujuan) suatu Perjanjian Internasional. Tidak ada penciptaan (pembuatan) aturan hukum atau Hukum Nasional yang benar-benar baru.
15
HUKUM NASIONAL TEORI DELEGASI Persetujuan Negara HUKUM INTERNASIONAL
BERLAKU Tanpa Menciptakan Norma Hukum (Nasional) yg Baru
16
HUKUM NASIONAL TEORI TRNSFORMASI Persetujuan Negara
HUKUM INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL BERLAKU PENYESUAIAN KAIDAH, PRINSIP HI MENCIPTAKAN KAIDAH HUKUM (NASIONAL) YG BARU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.