Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Atmadjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
e-Registration Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
2
KEP-173/PJ./2004 TANGGAL 7 DESEMBER 2004
Dasar Hukum e-Registration KEP-173/PJ./2004 TANGGAL 7 DESEMBER 2004 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION
3
Tujuan e-Registration
Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar kapanpun serta dimana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran Wajib Pajak Menghilangkan hubungan langsung antara Wajib Pajak dan Aparat Pajak/Petugas Pajak
4
MEKANISME e-Registration
Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT
5
TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK MELALUI E-REGISTRATION
Masuk ke Aplikasi e-Registration lewat Membuat Acount Wajib Pajak Login ke Aplikasi e-Registration Mengisi Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Mengirim Formulir Permohonan Registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan persyaratan lainnya ke KPP tempat Wajib Pajak Mendaftarkan diri Menerima Surat Keterangan Terdaftar yang sudah ditandatangani Kasi TUP / Kasi Pelayanan dan Kartu NPWP Magnetik dari KPP terdaftar
6
Masuk ke Aplikasi e-Registration lewat http://www.pajak.go.id
7
Membuat Account Wajib Pajak
Apit Priyatna ********** ********** kucing
8
Login ke Aplikasi e-Registration
Apit Priyatna **********
9
Membuat Account Wajib Pajak
10
Login ke Aplikasi e-Registration
11
Mengisi Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak
S1 Apit Priyatna Apit Priyatna Jl. Kenari 231 Depok Utara 005 006 16421 Beji Beji Depok Jawa Barat . v Jl. Kenari 231 Depok Utara 005 006 16421 Jakarta 11/02/1976 . -
12
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
13
Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya
14
Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya
15
Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKTS)
173
16
Mengirim Formulir Permohonan Registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan persyaratan lainnya ke KPP tempat Wajib Pajak Mendaftarkan diri Formulir Registrasi Wajib Pajak SKT Sementara KTP, KK, dll KPP POS
17
Syarat-syarat memperoleh NPWP
Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya Wajib Pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Surat keterangan tempat kegiatan usaha Untuk Wajib Pajak badan: - Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya salah seorang pengurus - Fotokopi Akte Pendirian Untuk Wajib Pajak Bendaharawan: - Fotocopy KTP atau Identitas Lainnya - Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan
18
Surat Keterangan Terdaftar
Menerima Surat Keterangan Terdaftar yang Sudah ditandatangani Kasi TUP / Kasi Pelayanan dan Kartu NPWP Magnetik dari KPP terdaftar KPP POS Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Lanjutkan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.