Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
2
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal Tahun : 2009 EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
3
Pengertian Yaitu Pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum di pasar modal Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut: Periode Pasar Perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yg ditunjuk Penjatahan saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia Pencatatan Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa. Bina Nusantara University
4
Pengertian ( lanj ) Perusahaan publik :Yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar. Yang wajib dilakukan oleh perusahaan publik yang juga berstatus emiten adalah : Secara rutin menyampaikan laporan baik laporan mengenai kondisi keuangan maupun laporan lain jika dianggap penting kepada Bapepam dan Bursa Efek (keterbukaan informasi). Seluruh laporan yang disampaikan Emiten kepada Bursa, termasuk laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan kepada masyarakat pemodal. Masyarakat pemodal dapat memperoleh informasi tersebut melalui Perusahaan Efek. Bina Nusantara University
5
Pengertian ( lanj ) Perbedaan emiten dan perusahaan publik :
- Emiten sudah pasti merupakan perusahaan publik, terutama bila dilihat dari jumlah pemegang saham dan juga modal minimal yang harus disetorkan. Pihak emiten juga telah melakukan penawaran umum dan juga sahamnya aktif diperdagangkan di bursa. Perusahaan publik belum tentu sebagai emiten, karena belum tentu listing di bursa. Bina Nusantara University
6
Pengertian ( lanj ) 4 aktivitas emiten di pasar modal adalah :
1. Melaksanakan keterbukaan informasi 2. Meningkatkan likuiditas di dalam pasar modal 3. Melakukan pemantauan harga efek ( merupakan keharusan bagi emiten karena harga efek adalah cermin dari kinerja dan kondisi suatu perusahaan ) 4. Menjaga hubungan baik dengan pihak investor Bina Nusantara University
7
Landasan Hukum Landasan hukum dari emiten dan juga perusahaan publik di pasar modal adalah UU No 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pada bab IX, pasal 70 hingga pasal 84. beberapa. Juga terdapat aturan dalam peraturan BAPEPAM. Adapun materi yang ada dalam peraturan BAPEPAM tersebut diantaranya adalah : -pernyataan dan pendaftaran penawaran umum -hak memesan efek terlebih dahulu -pendaftaran perusahaan publik -benturan kepentingan -penggabungan usaha - kuasi reorganisasi Bina Nusantara University
8
AKHIR MATERI 6 SELAMAT BELAJAR Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.