Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Penjaminan Mutu Internal"— Transcript presentasi:

1 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Permenristekdikti 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Oleh: Prof. Dr. Setyo Pertiwi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu Maret 2017

2 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fokus bahasan: SPM Dikti SPMI P SPME/Akreditasi Budaya Mutu E Pola pikir Pola sikap Pola perilaku P P P P berdasarkan Standar Dikti P E Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi

3 Aras Implementasi SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Aras Implementasi SPMI Politeknik/Akademi/ Akademi Komunitas Universitas/Institut Sekolah Tinggi Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Fakultas Unit Pengelola Program Studi o Pasal 1 angka 17 UU Dikti Unit Pengelola Program Studi Unit Pengelola Program Studi Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi o Pasal 33 ayat (4) UU Dikti Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

4 P P P P E Penetapan Standar Dikti; Siklus SPMI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Siklus SPMI P Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P P P E

5 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Jumlah Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Dikti Visi Perguruan Tinggi Ditetapkan Menristekdikti SN Dikti (Standar Minimal) Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus ‘melampaui’ SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti dapat ‘dilampaui’ sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Pengertian ‘melampaui’ atau ‘dilampaui’: a. melebihi atau dilebihi secara ‘kuantitatif’, dan/atau b. melebihi atau dilebihi secara ‘kualitatif Standar Turunan Standar Turunan

6 Standar Turunan (Standar Dosen)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Contoh Penjabaran Standar Dikti ke Standar Turunan (Standar Dosen) • Standar Rekrutasi • Standar Masa Percobaan • Standar Perjanjian Kerja • Standar Penilaian Prestasi Kerja • Standar Mutasi, Promosi, Demosi • Standar Waktu Kerja • Standar Kerja Lembur & Cuti • Standar Penghasilan & Penghargaan • Standar Jamsos & Kesejahteraan • Standar Pengembangan & Pembinaan • Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja • Standar Disiplin • Standar Perjalanan Dinas • Standar Pengakhiran Hubungan Kerja Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Std Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Std Dikti Lain Standar Dosen Standar Turunan

7 + + Standar Pendidikan Tinggi (2) SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Standar Pendidikan Tinggi (2) Addition_Jenny + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Bidang Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst dan Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015

8 P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Teknik Perumusan Standar Dikti (salah satu alternatif)  Perumusan Standar Dikti menggunakan kata kerja yang dapat diukur, contoh menetapkan, membuat, menyusun, merancang, dan tidak dapat diukur, contoh memahami, merasakan.  Rumusan Standar Dikti memenuhi unsur: Audience Behavior Competence Degree Contoh Rumusan Standar Dikti hindari kata kerja yang Pimpinan perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan sesuai kewenangan masing- masing (A) harus melakukan rekrutasi, pembinaan, dan pengembangan dosen tetap (B) agar tercapai rasio dosen dan mahasiswa sebesar 1:30 dan 1:45 (C) paling lambat pada tahun 2017 (D).

9 Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Hubungan SN Dikti - Kriteria Akreditasi (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017

10 1 9 7 6 8 3 4 5 2 Luaran dan Dampak Tridarma
Addition_Jenny Luaran dan Dampak Tridarma Standar Kompetensi Lulusan Standar Hasil Penelitian Standar Hasil PkM PENDIDIKAN Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran PENELITIAN Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian PkM Standar Isi PkM Standar Proses PkM Standar Penilaian PkM Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Mahasiswa SDM Standar Dosen dan Tendik Standar Peneliti Standar Pelaksana PkM Keuangan, Sarana dan Prasarana Standar Sar-Pras Pembelajaran Standar Sar-Pras Penelitian Standar Sar-Pras PkM Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Pembiayaan dan Pendanaan Penelitian Standar Pembiayaan dan Pendanaan PkM Tata Pamong dan Kerjasama Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pengelolaan PkM 1 9 6 7 8 3 4 5 2

11 Kriteria Penilaian (SAN 2017)
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kriteria Penilaian (SAN 2017) Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Pendidikan Tinggi, BAN-PT, 2017

12 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Tahap Membangun SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Kaizen SPMI Evaluasi dan Pengendalian SPMI Penerapan SPMI (al: Pelembagaan) Peningkatan SPMI

13 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Kebijakan SPMI 1. 2. 3. 4. 5. Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi Latar Belakang Perguruan Tinggi menjalankan SPMI. Luas lingkup Kebijakan SPMI (misal: akademik & nonakademik). Daftar dan definisi Istilah dalam dokumen SPMI. Garis besar kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi antara lain: ISI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI a. b. c. d. Tujuan dan Strategi SPMI Prinsip atau Asas-Asas Pelaksanaan SPMI Manajemen SPMI (PPEPP). Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada) Jumlah dan nama semua standar dalam SPMI. e. 6. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Manual SPMI , Standar SPMI (berisi Standar Dikti), Formulir SPMI. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al: Statuta, Renstra). 7.

14 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Manual SPMI 1. 2. Tujuan dan maksud Manual SPMI. Luas lingkup Manual SPMI. ISI a. b. c. d. Manual Penetapan setiap Standar Dikti; Manual Pelaksanaan setiap Standar Dikti; Manual Evaluasi Pelaksanaan setiap Standar Dikti); Manual Pengendalian Pelaksanaan setiap Standar Dikti; Manual Peningkatan setiap Standar Dikti. Dokumen/ Buku Manual SPMI 3. 4. 5. Rincian tentang hal yang harus dikerjakan (setiap Standar Dikti). Pihak yang harus mengerjakan sesuatu (setiap Standar Dikti). Rincian tentang bagaimana dan bilamana pekerjaan itu harus dilakukan (setiap Standar Dikti). Rincian formulir yang harus dibuat dan digunakan untuk menerapkan SPMI (setiap Standar Dikti). Rincian sarana yang digunakan untuk menerapkan SPMI (setiap Standar Dikti). Dokumen/ Buku Manual SPMI (setiap Standar Dikti) 7. 8.

15 5 Manual untuk Standar Studi Lanjut Dosen
Manual Penetapan Standar Tujuan dan maksud Manual Penetapan Standar SL dosen Luas lingkup Manual Penetapan Standar SL dosen Rincian tentang hal yang harus dikerjakan dalam menetapkan Standar SL dosen Pihak yang bertanggungjawab untuk menetapkan Standar SL dosen. Uraian tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk menetapkan Standar SL dosen Uraian tentang bagaimana dan bilamana Penetapan Standar SL dosen harus dilaksanakan. Rincian formulir/borang/proforma yang harus dibuat dan digunakan sebagai bagian dari Penetapan Standar SL dosen Manual Pelaksanaan Standar Tujuan dan maksud Manual Pelaksanaan Standar SL dosen Luas lingkup Manual Pelaksanaan Standar SL dosen Rincian tentang hal yang harus dikerjakan dalam melaksanakan Standar SL dosen Pihak yang bertanggungjawab untuk melaksanakan Standar SL dosen. Uraian tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan Standar SL dosen Uraian tentang bagaimana dan bilamana Pelaksanaan Standar SL dosen harus dilaksanakan. Rincian formulir/borang/proforma yang harus dibuat dan digunakan sebagai bagian dari Pelaksanaan Standar SL dosen Addition_Jenny

16 Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar
Tujuan dan maksud Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar SL dosen Luas lingkup Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar SL dosen Rincian tentang hal yang harus dikerjakan dalam mengevaluasi pelaksanaan Standar SL dosen Pihak yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar SL dosen. Uraian tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar SL dosen Uraian tentang bagaimana dan bilamana Evaluasi terhadap Pelaksanaan Standar SL dosen harus dilaksanakan. Rincian formulir/borang/proforma yang harus dibuat dan digunakan sebagai bagian dari Evaluasi Pelaksanaan Standar SL dosen Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Dst Manual Peningkatan Standar Addition_Jenny

17 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Standar SPMI (Standar Dikti) 1. Definisi Istilah (istilah khas yang digunakan agar tidak menimbulkan multi tafsir) Rasionale Standar SPMI (Standar Dikti) Pernyataan Isi Standar SPMI (Standar Dikti), misal: mengandung unsur A,B,C, dan D; Strategi Pencapaian Standar SPMI (Standar Dikti), yaitu apa/bagaimana mencapai Standar Dikti; Indikator Pencapaian Standar SPMI (Standar Dikti), yaitu apa yang diukur/dicapai, bagaimana mengukur/mencapai, dan target pencapaian; Interaksi antar Standar SPMI (Standar Dikti); ISI 2. 3. Dokumen/ Buku Standar SPMI 4. 5. 6.

18 Contoh: Standar Studi Lanjut
Pernyataan Isi Standar Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi. Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dibidangnya. Syarat dosen untuk melanjutkan studi pada program doktor Sudah bekerja di universitas sekurang-kurangnya 5 tahun Berusia maksimal 40 tahun Penilaian DP3 adalah sangat baik Program studi tempat melanjutkan studi harus memenuhi : Minimal terakreditasi B untuk perguruan tinggi di dalam negeri. Bereputasi dan dapat pengakuan penyetaraan oleh Dirjen Dikti untuk perguruan tinggi di luar negeri. Program studinya dapat mengembangkan keilmuan yang linear dengan penelitian dosen dan penugasan dalam pembelajaran. Indikator Pencapaian Standar Baseline 2017/2018 2018/2019 2019/2020 2020/2021 Persentase dosen bergelar S3 5% 10% 15% 20% 25% Persentase dosen lulus tepat waktu sebesar 40% 50% 55% 60% 65% Persentase dosen lulus dengan predikat pujian/Cumlaude N/A 30% Addition_Jenny

19 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Garis Besar Isi Dokumen/Buku Formulir SPMI Terdapat banyak macam maupun jumlah formulir SPMI sesuai dengan peruntukan untuk setiap Standar Dikti. ISI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Dapat dipastikan bahwa setiap Standar Dikti membutuhkan Berbagai macam formulir sebagai alat untuk mengendalikan Pelaksanaan Standar Dikti, dan merekam mutu hasil pelaksanaan Standar Dikti.

20 Formulir Pengajuan Studi Lanjut Dosen
Nama: Jenny Mochtar Lama bekerja: 6 tahun Usia: 39 tahun Nilai DP3: 98 Universitas yang dituju: Universitas Indonesia Program studi yang dituju: Susastra Jenjang: Magister/Doktor Lama studi: 3 tahun Dst Addition_Jenny

21 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Alternatif 1 Menjilid Dokumen/Buku SPMI Misalnya terdapat 50 Standar dalam SPMI suatu perguruan tinggi Buku I KEBIJAKAN SPMI Buku II MANUAL SPMI Buku III STANDAR SPMI Buku IV FORMULIR SPMI Berisi Kebijakan SPMI di Perguruan Tinggi yang bersangkutan Berisi 50 Standar Dikti Berisi Manual untuk 50 Standar Dikti. setiap manual berisi:  Manual penetapan satu Standar Dikti  Manual pelaksanaan satu Standar Dikti  Manual evaluasi pelaksanaan satu Standar Dikti  Manual pengendalian pelaksanan satu Standar Dikti  Manual peningkatan satu Standar Dikti Berisi satu atau lebih formulir untuk setiap Standar Dikti

22 P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Alternatif 2 Menjilid Dokumen/Buku SPMI (2) Jika terdapat 50 Standar di dalam sebuah perguruan tinggi, maka terdapat: Setiap Buku Standar Dikti berisi: (Misalnya Standar Kurikulum) Bab I Kebijakan SPMI Bab III Standar Kurikulum Bab II Manual Standar Kurikulum Bab IV Formulir Standar Kurikulum 50 Buku Standar Berisi:  Manual Penetapan Standar Kurikulum  Manual Pelaksanaan Standar Kurikulum  Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Kurikulum  Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Kurikulum  Manual Peningkatan Standar Kurikulum

23 E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi E Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti dilakukan dengan menyelenggarakan Audit Mutu Internal (AMI), yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti pada Tahap Pelaksanaan Standar Dikti (ketika Standar Dikti dilaksanakan). Hasil Audit Mutu Internal dapat terdiri atas: a. Pelaksanaan Standar Dikti mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan; b. Pelaksanaan Standar Dikti melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan; c. Pelaksanaan Standar Dikti belum ditetapkan; mencapai Standar Dikti yang telah d. Pelaksanaan Standar Dikti menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan Apapun hasil Audit Mutu Internal pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mencapai, melampaui, belum mencapai, maupun menyimpang dari Standar, perguruan tinggi harus melakukan tindakan Pengendalian Standar Dikti.

24 Pelaksanaan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti Hasil Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti Pengendalian Standar Dikti Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pencapaian dan berupaya meningkatkan Standar Dikti Melampaui Standar Dikti Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Dikti Belum Mencapai Standar Dikti Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanan Standar Dikti agar Perguruan Tinggi mengembalikan pelaksanaan Standar Dikti pada Standar Dikti. Menyimpang dari Standar Dikti

25 P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. Budaya Mutu PPEPP Pola pikir Pola sikap Pola perilaku PPEPP PPEPP berdasarkan Standar Dikti PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP PPEPP

26 P Peningkatan Standar Dikti
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi P Peningkatan Standar Dikti Contoh PPEPP Standar Pencapaian Nilai Akhir Mata Kuliah NA MK X=70 % A Semester Ganjil 2018 PPEPP PPEPP NA MK X=65 % A PPEPP Semester Genap 2017 PPEPP NA MK X=60 % A PPEPP Semester Ganjil 2017 PPEPP NA MK X=55 % A PPEPP Semester Genap 2016 PPEPP NA MK X=50 % A PPEPP Semester Ganjil 2016

27 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Terima Kasih


Download ppt "Sistem Penjaminan Mutu Internal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google