Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN Ciamis, 23 Maret 2017 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS

2 LATAR BELAKANG Permen PPN No 1 Tahun 2013 Inpres 1/2013 Inpres 7/2015 Inpres 2/2014 UU No 7 Tahun 2006 Perpres 55 Tahun 2012 UNCAC Aksi K/L dan Pemda Indonesia meratifikasi konvensi PPB anti korupsi (United Nations Convention Against Corruption) melalui UU No. 7 Tahun 2006. Sebagai tindak lanjut, disusun Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang ditetapkan dengan Perpres No. 55 Tahun 2012 (Jangka Menengah , Jangka Panjang ). Penjabaran dan pelaksanaan Stranas PPK, setiap tahun ditetapkan Aksi PPK melalui Inpres untuk dilaksanakan oleh K/L dan Pemda. Sebagai pedoman koordinasi, pemantauan dan evaluasi, disusun Permen PPN No. 1 Tahun 2013.

3 ARAHAN BAPAK PRESIDEN PADA SAAT RATAS INPRES NO. 10 TAHUN 2016
22 NOV 2016 aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada dokumen-dokumen perencanaan yang bertumpuk-tumpuk - agar aksi ini betul-betul fokus, betul-betul konkret di lapangan. jangkauan pemberantasan korupsi harus dimulai dari hulu sampai hilir, dari pencegahan sampai dengan penindakan hukum yang tegas. Terkait dengan aksi pencegahan, diprioritaskan pada sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat, pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pajak dan penerimaan negara, terutama di pengelolaan sumber daya alam dan pangan prioritas juga perlu diberikan pada upaya membangun transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, serta memberikan perhatian serius pada transparansi pengadaan barang dan jasa. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi mendukung dan memperkuat KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian dan anggaran. Reformasi internal di institusi Kejaksaan dan Kepolisian juga harus terus berjalan untuk menghasilkan penegakan hukum yang profesional. Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperkuat sinergi dengan KPK

4 INPRES NO. 10 TAHUN 2016 – AKSI PPK TAHUN 2016 DAN 2017
Sejak Inpres No. 7 Tahun 2015, Strategi dalam Aksi PPK menjadi 2, yaitu Pencegahan dan Penegakan Hukum (Sebelumnya 6 Strategi) 2 Strategi Setiap Strategi dijabarkan dalam fokus-fokus kegiatan 7 Fokus Terdiri atas 23 Aksi PENCEGAHAN 8 Aksi PENEGAKAN HUKUM 31 Aksi Inpres dirancang untuk mengawal program prioritas Pemerintah, memperkuat dan memfokuskan aksi tahunan yang telah dilaksanakan sejak , dengan memastikan keterkaitan dan penekanan aksi untuk pencapaian outcome, peningkatan kinerja core business K/L yang sejalan dengan prioritas Presiden.

5 AKSI PPK PEMDA 2013-2016 Perizinan – PTSP Pengadaan Barang dan Jasa
Keterbukaan Informasi – PPID dan Transparansi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pembentukan lembaga PTSP, pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada PTSP, SOP layanan perizinan, mekanisme pengaduan masyarakat tentang perizinan Daerah yang belum membentuk PTSP diwajibkan membentuk PTSP; yang sudah membentuk diwajibkan menyusun dan mempublikasikan SOP dan mekanisme pengaduan, daerah baru melimpahkan sebagian kewenangan perizinan kepada PTSP Kemendagri diperintahkan untuk mengevaluasi capaian pembentukan PTSP di daerah. Pada tahun 2016, seluruh provinsi dan kabupaten kota sudah harus melimpahkan seluruh kewenangan persizinan dan non perizinan kepada lembaga PTSP. Selain itu, daerah harus mengatur ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyelesaikan pembayran pajak/retribusi sebagai prasyarat dalam mengurus perizinan 2013 2014 2015 2016 Reformasi Layanan Perizinan di Daerah

6 Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa
Keterbukaan Informasi Publikasi informasi layanan publik pada K/L dan Pemda (khususnya perizinan) Standarisasi layanan publik berbasis teknologi informasi Publikasi SOP dan SPM Publikasi dokumen perencanaan (Pemda) Pembentukan PPID (bagi daerah yang belum membentuk) Penetapan SOP Layanan Informasi Publik (bagi daerah yang belum menetapkan) Penyusunan dan publikasi Daftar Informasi Publik Sistem Monitoring dan Evaluasi PPID Publikasi dokumen perencanaan (Pemda) 2013 2014 2015 2016 SOP dan tugas PPID Publikasi informasi berkala Tindak lanjut sengketa informasi publik Publikasi dokumen perencanaan (Pemda) Pembentukan PPID (bagi daerah yang belum membentuk) Penetapan SOP Layanan Informasi Publik (bagi daerah yang belum menetapkan Penyusunan dan publikasi Daftar Informasi Publik Sistem Monitoring dan Evaluasi PPID n Sosialisasi E-proc Penggunaan SPSE 40% dari nilai total pengadaan (Pemda) Berfungsinya ULP sesuai dengan SOP Pengumuman rencana umum pengadaan melalui SIRUP 100 % pengadaan melalui SPSE Tindak lanjut pengaduan tentang pengadaan barang dan jasa Penerapan mode performance based contract Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), peningkatan kapasitas SDM dan tata kelola ULP 100 % pengadaan melalui SPSE dan perluasan e-katalogue Terrmanfaatkannya Whistle Blowing System dalam proses pengadaan Performance Base Contract Perluasan e-katalogue 2013 2014 2015 2016 Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa

7 Capaian Aksi PPK 2013-2015 Berdasarkan Sistem Pemantauan (Pemda)
Kendala: Belum seluruh pemda melaksanakan Aksi PPK, karena kurangnya konsolidasi yang dilakukan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota, akibatnya: Pemda belum tersosialisasi dengan baik – informasi seputar Stranas PPK dan Aksi PPK sering tidak sampai ke Pemda Pemda belum memahami aksi PPK Pemda belum mempunyai username dan password sistem pemantauan Pemda terlambat dan/atau tidak melaporkan dengan alasan gangguan jaringan internet dan tidak paham memasukkan laporan; Focal point daerah berganti tanpa adanya transfer of knowledge, Peran Provinsi dalam memfasilitasi Kab/Kota masih belum optimal Komitmen Pemerintah Daerah Peran CSO/OMS di daerah masih minim Belum ada reward n punishment Inpres 1/2013 Inpres 2/2014 Inpres 7/2015 74,1 % 58,3 % 41,7 % 52,6 % 47,4 % 49,4% 50,6 % Total 714 sub aksi Dilaksanakan oleh 33 Provinsi, 40 Kab, 33 Kota Total 4609 sub aksi Dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah Total 4375 sub aksi Dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah

8 PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN
K/L/Pemda melaporkan capaian Aksi per triwulan melalui sistem pemantauan online Bappenas melakukan verifikasi K/L, Kemendagri melakukan verifikasi Pemda Kunjungan lapangan (insitu) Pemantauan Bappenas bersama KSP dan BPKP melakukan evaluasi terhadap capaian Aksi PPK dan capaian outcome Stranas PPK Evaluasi Bappenas menyampaikan laporan triwulanan kepada Presiden Capaian Aksi disampaikan juga kepada pimpinan K/L/Pemda dan masyarakat Pelaporan kepada Presiden Mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Koodinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

9 Penanggungjawab dan Pelaksana
Penanggungjawab pemantauan dan evaluasi Aksi PPK Daerah adalah Kementerian Dalam Negeri (cq.Inspektorat Jenderal)…..(Bab III.C point 1,huruf c) Pelaksana pemantauan dan evaluasi PPK Pemerintah Daerah adalah Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota …. (Bab III.C point 1,huruf d) Pelaksana pelaporan capaian Aksi PPK Daerah adalah focal point di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ((Bab III.C point 1,huruf f)

10 SUBSTANSI HASIL PEMANTAUAN
Substansi laporan hasil pemantauan memuat tentang : Realisasi/pelaksanaan Aksi PPK yang diisi dengan cara membandingkan target dalam rencana dan capaian akhir pelaksanaan aksi pada periode pelaporan triwulan Identifikasi masalah dan solusi serta tindak lanjut untuk periode pelaporan triwulan berikutnya

11 SUBSTANSI HASIL PEMANTAUAN
Substansi laporan hasil pemantauan memuat tentang : Realisasi/pelaksanaan Aksi PPK yang diisi dengan cara membandingkan target dalam rencana dan capaian akhir pelaksanaan aksi pada periode pelaporan triwulan Identifikasi masalah dan solusi serta tindak lanjut untuk periode pelaporan triwulan berikutnya Bab III.C point 5 ,huruf a da b, Permen PPN /Bappenas No.1/2013

12 SISTEM PEMANTAUAN ONLINE
VERIFIKATOR VERIFIKATOR PEMPROV K/L VERIFIKATOR PEMKAB PEMKOT Setiap K/L/Pemda memiliki 1 akun untuk mengakses ke dalam sistem pemantauan

13 VERIFIKATOR Verifikasi laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK Provinsi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (cq.Inspektorat Jenderal)…..(Bab III.C point 4,huruf c) Verifikasi laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK Kabupaten/Kota dilakukan oleh Inspektorat Provinsi )…..(Bab III.C point 4,huruf d) Pelaksana pelaporan capaian Aksi PPK Daerah adalah focal point di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ((Bab III.C point 1,huruf f)

14 CHECKPOINT PEMANTAUAN
Awalnya direncanakan pelaporan akan dimulai pada B12 (2016), namun karena rentang waktu yang sudah sangat dekat, maka pelaporan akan dimulai pada B03 (2017) B03 28 Mar – 5 Apr B06 28 Juni– 5 Juli B09 28 Sep – 5 Okt B12 28 Des – 15 Jan Jam 23:59 Pelaporan dilakukan melalui Sistem Pemantauan online. Tidak menerima laporan melalui surel ( ) ataupun surat lainnya.  Periode pelaporan adalah mulai tanggal 28 pukul 00:00 WIB sampai dengan tanggal 5 pukul 23:59 WIB. Laporan di luar waktu yang disebutkan tidak dapat difasilitasi oleh sistem. Sistem hanya dapat menerima laporan persentase capaian apabila disertai dengan data dukung yang diunggah (upload) ke dalam sistem tersebut. Setelah pelaporan berakhir, akan dilaksanakan verifikasi berdasarkan klaim capaian dan data dukung yang dimasukkan ke dalam Sistem Pemantauan online untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden.

15 KRITERIA KEBERHASILAN
CONTOH F8K Disi pada saat pelaporan triwulanan No AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN (B03, B06, B09, B12)  % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) 1 2 3 4 5 6 7 8 Penyederha naan perizinan dari sisi jumlah, persyaratan, waktu dan prosedur di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dan Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal Seluruh Kementerian/ Lembaga Pelaksanaan penyederhanaan perizinan melalui penyediaan Standard Operating Procedure (SOP) perizinan pada PTSP Pusat dan Daerah semakin optimal Tersusunnya Peraturan Kepala BKPM tentang SOP layanan perizinan minyak dan gas, mineral dan batubara dan kelistrikan di PTSP Pusat B03 Terlaksananya pertemuan koordinasi lintas K/L Tersedianya draft Perka BKPM Laporan pertemuan koordinasi yang memuat daftar hadir, notulensi, undangan Draft Perka BKPM B06 Terbitnya Peraturan Kepala BKPM, yang memuat: Waktu pelayanan yang dipersingkat Prosedur/Tahapan Transparansi pembiayaan Perka BKPM yang telah dittd Termuat dalam Inpres 10/2016 Dibahas pada saat penajaman

16 Rapat koordinasi, penyuluhan, sosialisasi, dsb.
JENIS DATA PENDUKUNG YANG DAPAT DISAMPAIKAN UNTUK MENDUKUNG KLAIM CAPAIAN AKSI PPK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA JENIS DATA PENDUKUNG YANG DAPAT DISAMPAIKAN UNTUK MENDUKUNG KLAIM CAPAIAN AKSI PPK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA Dalam melakukan melaporkan capaian tiap kegiatan dalam suatu aksi, insitusi pelapor pada dasarnya harus menyertakan bukti pendukung yang dapat meyakinkan masyarakat luas (secara sederhana namun jelas) bahwa kegiatan yang dimaksud memang dilaksanakan sesuai klaim. Beberapa Contoh Kegiatan dalam Aksi PPK Jenis Data Pendukung yang disampaikan (di-upload) diantaranya dapat Berupa: Rapat koordinasi, penyuluhan, sosialisasi, dsb. Studi/kajian, pengumpulan data, verifikasi data, dsb. Lelang, penunjukkan kontraktor, dsb. Pekerjaan lapangan, konstruksi bangunan, dsb. Penyerahan bantuan sosial, beasiswa, raskin, alat kesehatan, dsb. Pembuatan draft peraturan, rencana induk, draft akademis, dsb. Penerbitan izin, surat keputusan, peraturan, dsb. Notulensi, daftar hadir, foto kegiatan yang dimaksud, materi yang disampaikan. Copy/scan hasil studiatau kajian yang dimaksud, list data yang dikumpulkan, foto/dokumentasi kegiatan. Copy/scan dari dokumen yang dimaksud. Izin, keputusan, peraturan dimaksud yang sudah ditandatangani pejabat berwenang Sampel bukti proses lelang, pengumuman pemenang lelang, bukti keputusan pengumuman. Foto kegiatan dan koordinat bangunan, laporan perkembangan dari manajer proyek, dsb. Daftar penerima bantuan dan alamat/koordinatnya, foto kegiatan, dsb. Dalam melakukan melaporkan capaian tiap kegiatan dalam suatu aksi, insitusi pelapor pada dasarnya harus menyertakan bukti pendukung yang dapat meyakinkan masyarakat luas (secara sederhana namun jelas) bahwa kegiatan yang dimaksud memang dilaksanakan sesuai klaim.

17 Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu AKSI PPK PEMDA Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

18 WAHANA PARTISIPASI MASYARAKAT
Mengembangkan model koalisi CSO/OMS seperti forum anti korupsi atau nama lainnya untuk mengawal seluruh tahapan Aksi PPK baik pada level K/L maupun daerah sesuai karakteristik masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah Membuat annual independen report tentang pelaksanaan Aksi PPK pada level kabupaten/kota, provinsi maupun secara nasional Mengembangkan sistem pemantauan mandiri berbasis teknologi informasi yang mengedepankan data-data spatial sebagai alternatif validasi dan/atau pembanding laporan pemerintah Mengembangkan model komunikasi interaktif dengan pelaksana pemantauan dan evaluasi Stranas PPK baik di tingkat pusat maupun daerah Bab III. D point 2 ,huruf b, Permen PPN /Bappenas No.1/2013

19 Aksi : 1 Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin
di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)

20 FORMAT B 03 AKSI : 1 Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Pelimpahan seluruh kewenangan penertiban izin dan non izin di daerah kepada lembaga pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Gubernur/Bupati/Walikota) Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penamanan Modal Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Keuangan Pemberian dan penandatanganan izin dan non izin di daerah dilaksanakan oleh lembaga PTSP Tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin oleh PTSP Diterbitkan dan disosialisasikannya peraturan Kepala Daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepala lembaga PTSP Diterbitkannya aturan yang memuat ketentuan mengenai kewajiban pelaku usha/masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak/retribusi sebagai prasyarat mengurus perizinan B 03 Tersusunnya inventarisasi data izin dan non izin yang ada di semua SKPD Tersusunnya inventarisasi data peraturan/kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah Tersusunnya rancangan peraturan kepala daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan perizian dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP Tersusunnya rancangan Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pembayaran pajak dan retribusi daerah Scan daftar inventarisasi data izin dan non izin di semua SKPD yang belum dilimpahkan ke PTSP Scan daftar inventarisasi data peraturan/kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah Scan rancangan peraturan kepala daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan perijinan dan non perijinan di daerah kepada lembaga PTSP Scan rancangan peraturan kepala PTSP tentang Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pembayaran pajak dan retribusi daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP

21 FORMAT B 06 AKSI : 1 Pelimpahan seluruh kewenangan penertiban izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) B 06 Ditandatanganinya Peraturan Kepala Daerah tentang penlimbahan seluruh kewenangan perizinan di daerah kepada lembaga PTSP Ditandatanganinya Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pajak dan retribusi daerah Terlaksananya sosialisasi Peraturan Kepala Daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PSP dan Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pembayaran pajak dan retribusi daerah. Scan peraturan kepala daerah tentang pelimpahan seluruh kewenagan perizinan dan non perizinan dan non perizinan di daerah kepada lembaga PTSP Scan Peraturan Kepala PTSP tentang Standar Operasional Prosedur pengurusan perizinan yang mempersyaratkan ketentuan penyelesaian pembayaran pajak dan retribusi daerah Surat undangan sosialisasi, daftra hadir, dokumentasi kegiatan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

22 AKSI : 1 FORMAT B 09 & FORMAT B 12
Pelimpahan seluruh kewenangan penertiban izin di daerah kepada lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) B 09 Tersedianya data pengurusan izin yang telah menggunakan ketentuan penyelesaian pengurusan pajak dan retribusi pada triwulan 3 tahun 2017 (sampai dengan september 2017) Tabel data pengurusan izin dan non izin yang telah menggunakan ketentuan penyelesaian pengurusan pajak dan retribusi pada triwulan 3 tahun 2017 (sampai dengan september 2017) Dinas Penanaman Modal dan PTSP B 12 Evaluasi efektifitas kewenangan ijin dan non ijin serta penerapan ketentuan penyelesaian pajak dan retribusi daerah dalam pengurusan perijinan Laporan hasil evaluasi, yang memuat: Jumlah pemberian izin baru dan perpanjangan izin yang sesuai dengan SOP Perbandingan nilai investasi dan jumlah perizinan sebelum dan sesudah pelimpahan kewenangan perizinan Kendala yang dihadapi oleh PTSP maupun pengurus perizinan untuk memenuhi SOP Rekomendasi atas kendala yang di hadapi

23 Aksi : 2 Pembentukan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu

24 FORMAT B 03, B 06, B 09 & B 012 AKSI : 2 Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PPID) Utama dan Pembantu NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Pembentukan dan Peguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Gubernur/Bupati/Walikot) Kementerian Komunikasi dan Informasi Komisi Informasi Pusat Terlaksananya kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait Infrsatruktur Pelaksananan dan Publikasi Informasi dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun tentang Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaanya. Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diterbitkanya Standar Operating Prtosedure (SOP) Layanan Infomasi Publik. Diupublikasikanya daftar infortmasi publik di website Pem,erintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tersedianya daftar permohonan infotrmasi dari masyarakat B 03 Terbentuknya PPID melalui SK Kepala Daerah Diterbitkan dan disosialisasikannya Peraturan Kepala Daerah tentang SOP Pelayanan Informasi publik. Scan SK Kepala Daerah tentrang Pembentukan PPID Scan Peraturan Kepala Daerah tentang SOP Pelayanan Informasi Publik Surat undangan sosialisasi, daftar hadir, dokumentasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika B O6 Terbentuknya Daftar Informasi Publik B 06 Scan daftar Informasi Publik 4. Dinas Komunikasi dan Informatika B 09 Dipublikasikannya daftar informasi publik di website Pemerintah Daerah B09 Print Screen dan Link Website 5. Dinas Komunikasi dan Informatika B 12 Evaluasi pelaksanaan tugas PPID dan Penerapan SOP layanan informasi Publik Laporan evaluasi pelaksanaan tugas PPID dan Penerapan SOPD 6. Dinas Komunikasi dan Informatika

25 Aksi : 3 Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

26 FORMAT B 03, B 06 AKSI : 3 Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan Jasa Seluruh Kementerian/Lembaga daqn Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement Terlaksananya pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata kelola Unit Layanan Pengadaan (ULP). B 03 Terlaksananya self assesment tingkat kematanngan organisasi ULP & tersusunnya roadmap peningkatan kematangan organisasi ULP Hasil self assesment tingkat kematangan organisasi ULP & Hasil pengisisnan tabel ringkasan roadmap peningkatan kematangan organisasi ULP Bagian Pembangunan Setda (ULP) B O6 Terplihnya program prioritas peningkatan kematangan organisasi ULP B 06 Laporan daftar program prioritas terpilih KET: (kewajiban mengisi dan mengupload program prioritas sesuai dengan target B12)

27 FORMAT B 09 & B 012 AKSI : 3 Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) B 09 Capaian Program Prioritas yang terpilih di B06 Dokumen/Data dukung masing-masing variavel/sub variabel program prioritas yang terpilih KET: (Kewajiban mengisi dan mengupload dokumen sesuai dengan target penyelesaian pada B15 untuk kabupaten kota. Bagian Pembangunan Setda (ULP) B 12 Capaian program prioritas yang terpilih di B06 dan rangkuman capaian tahun B 12 Dokumen/data dokumen masing-masing variabel/sub bariabel program prioritads yang meningkat KET: (Kewajiban mengisi dan mengupload dokumen sesuai dengan target penyelesaianj pada B12) 2. Rangkuman Capaian Tahun

28 FORMAT B 03, B 06, B 09 & B 012 AKSI : 3 Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 2. Diumumkannya rencana umum pengadaan di sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) agar dapat dilaksanakan konsolidasi. B 03 Penayangan RUP TA 2017 Rekapitulasi penayangan RUP TA 2017 yang sesuai dengan Total pagu Pengadaan TA. 2017 Link Rekap RUP TA 2017 yang sudsah diumumkan dari Aplikasi SiIRUP Link Rekap RUP TA 2017 yang sudah diumumkan dari Aplikasi SiRUP sesuai dengan Total Pagu Pengadaan TA 2017. Bagian Pembangunan Setda (ULP) B 06 Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev) pelaksanaan RUP Semester I TA 2017 B 12 Dokumen Laporan Monev RUP Semesteran I TA 2016 B 09 Draft RUP APBD TA 2018 Link Draft RUP APBD TA 2018 Penayangan RUP TA.2018 Link Rekap RUP TA yang sudah diumumkan dari Aplikasi SiRUP

29 FORMAT B 03, B 06, B 09 & B 012 AKSI : 3 Transparansi dan Akuntabilitas dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Terlaksananya 100% pengadaan barang/Jasa pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) B 03 LPSE m,emperbaharui Kesepakatan Tingkat Layanan dengan LKPP (Tahun 2016) LPSE Pemerintah Daerah memenuhi Standar LPSE:2014 (minimal 6 Standar) Scan SLA LPSE dan LKPP Tahun 2016 Sertifikat Standar LPSE 2014 Bagian Pembangunan Setda (ULP) B 06 LPSE Melaksanakan Lelang Menggunakan SPE V.4 B 06 Screen Capture Pengumuman Lelang Menggunakan SPSE V. 4 3. Bagian Pembangunan Setda (ULP) B 09 Pembentukan Kelembagaan LPSE Secara Permanen Peraturan Daerah/Peraturan terkait SOTK LPSE 4. Bagian Pembangunan Setda (ULP) B 12 LPSE Pemerintah Daerah memenuhi Standar LPSE-2014 (minimal 9 Standar) Sertifikat Standar LPSE:2014 5. Bagian Pembangunan Setda (ULP)

30 Aksi : 4 Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

31 FORMAT B 03, B 06, B 09 & B 012 AKSI : 4 Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (Gubernur/Bupati/Walikota) Kementerian Dalam Negeri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasionall; dan Kementerian Keuangan Berkurangnya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial Publikasi daftar penerima dana hibah dan bantuan sosial pada website Pemerintah Daerah B 03 Inventarisasi calon penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam Tahun anggaran 2017 Publikasi calon penerima dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2017 Daftar calon penerima hibah dan bansos pada tahu 2017 Print Screen daftar penerima hibah namsos Badan Pengelolaan Keuangan Daerah B O6 Publikasi penerima dana hibah dan bantuan sosial periode Januari-Juni 2017 B 06 Print Screen daftar Penenrima Hibah Bansos B 09 Publlikasi penerima dana hibah dan sosial periode Juli-September 2017 B. 09 Print Screen daftar penerima hibah bansos Juli-September 2017 B 12 Publikasi penerima dana hibah dan bantuan sosial periode Oktober-Desember 2017 Print screen daftra penerima hibah bansos periode Oktober-Desember 2017

32 Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
FORMAT B 03, B 06 NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) SKPD PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 2. Publikasi Laporan PertanggungJawaban Pemerintah Daerah mengenai Penyaluran dan Penggunaan dana Hibah dan Bansos yang memuat: a). Proses penentuan penerima dana hibah dan bantuan sosial b). Laporan pertanggungjawaban realisasi dan penggunaan oleh penerima dana hibah dan bantuna sosial B 03 Penetapan aturan teknis tentang mekanisme penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial Publikasi dan sosiallisasi aturan mengenai penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial Scan Aturan Print screen bukti publikasi aturan dan laporan sosialisasi B O6 Tersedianya laporan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada triwulan I (Januari-Juni 2017) Surat Edaran kepada Penerima Hibah dan Bansos periode Januari-Juni 2017 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bansos. B 06 Tabel realisasi penmyaluran dan hibah dan bansos periode Januari – Juni 2017 Scan surat edaran

33 Scan kompilasi laporan Scan surat edaran
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial FORMAT B 09 NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) B 09 Tersedianya kompilasi laporan pertanggungjawab realisasi dan penggunaaan oleh penerima dana hibah dan bantuan sosial periode Januari –Juni 2017 Surat Edaran Kepada Penerima Hibah dan Bansos Periode Penetapan aturan teknis tentang mekanisme penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan bantuan sosial B 03 Scan kompilasi laporan Scan surat edaran B 03 Scan kompilasi laporan Scan surat edaran

34 Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
FORMAT B 012 NO AKSI PENANGGUGJAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03,BO6,B09,B12 % CAPAIAN KETERANGAN (DATA DUKUNG) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) B 12 Tersedianya kompilasi laporan pertanggungjawaban realisasi dan penggunaan oleh penerima dana hibah dan Bantuan sosial TA. 2017 Publikasi di website Pemerintah Daerah terkait Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mengenai penyaluran dana penggunaaan dana hibah dan bansos yang memuat: proses penentuan penerima dana hibah dan bantuan sosial,laporan pertanggungjawaban realisasi dan penggunaan oleh penerima dana hibah dan bantuan sosial B 12 Scan Kompilasi Laporan Print Screen

35 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google