Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN ETIKA DAN HUKUM (KESEHATAN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN ETIKA DAN HUKUM (KESEHATAN)"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN ETIKA DAN HUKUM (KESEHATAN)
Selasa, 1 des 2015 Jumat, 30 Oktober 2015 Seharusnya, 6 November 2015  UTS, 6 Nov 2015

2 ETIKA …bagaimana menerapkannya?
3 Unsur utama mencapai moral & etika (= 3 H) : HEAD (kekuatan berpikir) HEART (kekuatan hati) HAND (kekuatan usaha, perilaku) 3 H ini sering tidak sama, tidak koordinatif. Contoh : Terlalu cepat marah, setelah itu menyesal Seluruh sifat Allah yang tercermin dalam MORAL dan ETIKA telah dilaksanakan oleh anak Balita–7 thn-an. Tetapi makin besar, mengalami distorsi. Siapa yang merusak ? Orang tua dan lingkungan?

3 1) HEAD Tahun 1963, Prof. Robert Ornstein (Univ.California)
Membuktikan ada aliran listrik/dominasi otak yang berbeda sesuai dengan fungsi belahan otak kanan dan fungsi belahan otak kiri. OTAK KIRI OTAK KANAN bahasa tulis - musik angka - dimensi ruang logika - warna dan pola bahasa lisan - imajinasi & lamunan penelitian ilmiah - ritme dan musik

4 FENOMENA dominasi otak…
Seolah–olah ada konflik antara otak kanan dan otak kiri, otak kanan dan otak kiri sering bekerja tidak sinkron. Sholat khusuk…. Sulit!, karena dominasi otak kiri (logika) yang berlebihan. Manusia lebih banyak menuntut (=menghitung) daripada bersyukur. Kelenjar hypotalamus memproduksi adrenalin. Adrenalin saat ibadah atau tidur akan normal/turun Hormon indorfin diproduksi oleh kelenjar pituitary, letaknya dijidat. Waktu sujud kelenjar ini terangsang, fungsinya a.l. pengontrol keseimbangan, sensor indera ke 6.  makanya si “pemarah” dianjurkan sering-sering sujud

5 2) HEART Komponen nyata/ REAL menciptakan manajemen spiritual dalam bekerja : R – elationship (silaturahim) E – quping (melengkapi, dukungan) A – ttitude (sikap) L – eadership (kepemimpinan) Melahirkan kepemimpinan seperti yang dicontohkanmodel Rasul SAFT (Sidiq, Amanah, Fatonah, Tabliq)

6 ETIK dan HUKUM PERSAMAAN :
Etik dan Hukum mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. PERBEDAAN : Etik berasal dari kata Yunani, ethos (yang baik / layak) Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat

7 PERSAMAAN Merupakan alat untuk mengatur tertibnya bermasyarakat Obyeknya adalah tingkah laku manusia Mengandung hak dan kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman dari para anggota senior

8 PERBEDAAN ETIK : Berlaku untuk lingkungan profesi Disusun berdasarkan kesepakatan anggota Tidak seluruhnya tertulis Sanksi pelanggaran berupa tuntunan Pelanggaran diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Penyelesaian pelanggaran tdk selalu disertai bukti fisik

9 PERBEDAAN HUKUM : Hukum berlaku untuk umum Disusun oleh Badan Pemerintah Tercantum secara rinci dalam kitab undung-undang dan lembaran/berita negara Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik

10 HUKUM PERDATA :  private
Mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan inter-relasi (kedudukan sederajad). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) berasal dari Burgelijk Wetboek (BW), mulai berlaku di Indonesia 30 April 1887. HUKUM PIDANA :  publik Peraturan mengenai hukuman. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berasal dari Wetboek van Strafrecht, mulai berlaku di Indonesia 1 Januari Dalam masalah pidana, kedudukan penguasa/ pemerintah adalah lebih tinggi.

11 HUKUM KESEHATAN, menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI)
Adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban, baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek-aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

12 Hukum Kedokteran merupakan bagian dari hukum kesehatan, yaitu menyangkut asuhan/pelayanan kedokteran (medical care/service) HUKUM KESEHATAN merupakan bdg hukum yg masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia (1967). Perkembangan selanjutnya melalaui World Congress of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik sampai sekarang.

13 Di Indonesia perkembangan Hukum Kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok Studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI / RS.Ciptomangunkusumo di Jakarta (1982) Perhimpunan Untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) pada Konggres I PERHUKI di Jakarta, tahun 1987. Kemudian terbentuk PERHUKI wilayah Sumatera Utara tanggal 14 April 1986 di Medan

14 TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
ETIK HUKUM KODE ETIK ADMINISTRASI PERDATA PIDANA KODE ETIK PROFESI

15 Landasan Hukum Kesehatan.
Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari : hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).(6)

16 Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan : hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.(7)

17 Gambaran yang lebih menyeluruh tentang persyaratan kesehatan digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah : keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subyek dalam komponen kedua,

18 Komponen pertama, seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu : ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu : yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur

19 Ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu : autonomy, beneficence, non maleficence dan justice.(11)

20 4 (empat) prinsip dasar, yaitu :
Komponen pertama, seluruh peraturan dibuat oleh penguasa dibuat oleh OP dan asosiasi kesehatan Bersifat menetapkan Bersifat mengatur Berbagai Standar Kode Etik 4 (empat) prinsip dasar, yaitu : autonomy, 3) non maleficence dan beneficence, 4) justice.(11)

21 Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur. Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Isi ketentuan yang ada diperlukan penanganan, terdapat 4 (empat) sifat, yaitu: Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu; Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;

22 Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan. 4) Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.(12) Komponen ketiga : 4 (empat) sifat ketetapan dan penanganan, yaitu : Perintah (gebod) Larangan (verbod) Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) Izin (toesteming, permissie)

23 Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu : Organisasi pemerintah. Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Organisasi / Badan swasta. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.

24 Terima kasih


Download ppt "HUBUNGAN ETIKA DAN HUKUM (KESEHATAN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google