Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum
2
pengertian Perkara perdata
Rangkaian peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan pengadilan atas perkara-perkara perdata (gugatan atau permohonan), dalam arti luas & cara-cara melaksanakan putusan/penetapan hakim juga diambil berdasarkan peraturan-peraturan tersebut. Perkara perdata Suatu perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan pereseorangan
3
Sumber hukum 1. Herziene Inlandsch Reglemen (HIR) berlaku untuk daerah Pulau Jawa dan Madura. 2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. 3. Burgerlijk Wetboek (BW) 4. Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 memuat ketentuan Hukum Acara Perdata tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia (Bumiputera) atau yang dipersamakan dengan mereka. Pasal- pasal ordonasi ini diambil oper dalam penyusunan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). 5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura. 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian di ganti dengan UU No. 48 Tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009.
4
Gugatan dan permohonan
Gugatan: permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Gugatan: Konvensi dan rekonvensi Permohonan: permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Istilah permohonan dapat juga disebut dengan gugatan voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Persamaan: Untuk mempertahankan hak keperdataan
5
Alur/proses berperkara
Penggugat + surat gugatan kantor panitera PN juru sita + surat pemberitahuan ke tergugat tergugat + penggugat diperiksa hakim (legal standing) mediasi perdamaian. Tidak tercapai perdamaian Surat gugatan dibacakan Jawaban Replik Duplik Pembuktian Kesimpulan Putusan Banding ke Pengadilan Tinggi Memori Banding (Pembanding) + Kontra Memori Banding (Terbanding). Tidak wajib mengajukan Memori. Kasasi ke Mahkamah Agung Memori Kasasi + Kontra Memori Kasasi. Wajib mengajukan Memori Putusan berkekuatan hukum tetap Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (upaya hukum luar biasa)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.