Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Oleh: Djadja Rahardja UNS, 12 OKTOBER 2016

2 PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS
PERUBAHAN PARADIGMA PENDIDIKAN KHUSUS PENDIDIKAN KEBUTUHAN KHUSUS

3 ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PERISTILAHAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS ANAK LUAR BIASA

4 ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PERMANEN TEMPORER ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

5 = ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS PERMANEN
ANAK BERKEBUTUHAN PENDIDIKAN KHUSUS =

6 = ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS TEMPORER
ANAK BERKEBUTUHAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS =

7 ABK PERMANEN TUNANETRA TUNARUNGU TUNAGRAHITA TUNADAKSA TUNALARAS
TUNAGANDA BERKESULITAN BELAJAR AUTIS CERDAS ISTIMEWA BAKAT ISTIMEWA

8 ABK TEMPORER ANAK YANG BERADA DI DAERAH ANAK JALANAN
TERDALAM TERPENCIL TERLUAR TERTINGGAL ANAK JALANAN ANAK KORBAN BENCANA ALAM ANAK PEKERJA

9 Landasan Yuridis Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4: mengamanatkan Pemerintah Nagara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial UUD 1945 pasal 31 ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

10 Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajamen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. UU No.20 tahun 2003 pasal 5 ayat (1): setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. UU No.20 tahun 2003 pasal 5 ayat (3): Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 4. 5. 6.

11 7. UU No.20 tahun 2003 pasal 32 ayat (2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

12 Kekhususan PLK: Keadaan atau situasi penyelenggaraan pendidikan
terpencil atau terbelakang masyarakat adat yang terpencil yang mengalami bencana alam yang mengalami bencana sosial dan/atau yang tidak mampu dari segi eknomi

13 Bentuk Layanan PLK 1. sekolah Kecil, 2. sekolah terbuka, 3. sekolah darurat, dan 4. sekolah terintegrasi (Permendikbud RI No.72 tahun 2013 pasal 4 ayat (1))

14 Penyelenggaraan PLK: 1. Berkelanjutan/tetap, 2. Sementara

15 adalah kriteria minimal dalam penyelenggaraan
STANDAR NASIONAL PLK adalah kriteria minimal dalam penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus

16 Tujuan standar PLK: untuk menjamin pencapain standar kompetensi lulusan pada masing-masing jenjang pendidikan dasar dan menengah

17 RUANGLINGKUP STANDAR PLK
1. Standar Kompetensi Lulusan, 2. Standar Isi, 3. Standar Proses, 4. Standar Penilaian, 5. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, 6. Standar Sarana dan Prasarana, 7. Standar pengelolaan, dan 8. Standar Biaya.

18 STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (1) Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (2) Standar Kompetensi Lulusan PLK mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menangah. (Permendikbud No.54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dikdasmen) (3) Standar Kompetensi Lulusan PLK dengan peserta didik anak usia dini mengacu pada tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

19 (4) Standar Kompetensi Lulusan PLK dengan peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan. (5) Standar Kompetensi Lulusan PLK yang di dalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Khusus.

20 STANDAR ISI (1) standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (2) Standar Isi PLK mengacu pada Standar Isi sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

21 (3) Standar Isi PLK dengan peserta didik anak usia dini mengacu pada tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. (4) Standar Isi PLK dengan peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Standar Isi masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan. (5) Standar Isi PLK yang di dalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada Standar Isi Pendidikan Khusus.

22 STANDAR PROSES (1) standar Proses adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (2) standar Proses PLK disesuaikan dengan bentuk layanan yang terdiri atas sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat, dan sekolah terintegrasi.

23 (3) Standar Proses pada bentuk-bentuk layanan khusus pendidikan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan; b. waktu pembelajaran dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara, pendidik, dan peserta didik; c. sistem pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri sesuai dengan kondisi dan kebutuhan PLK; dan d. jumlah jam mengajar pendidik kunjung dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi satuan dan/atau program PLK tanpa mengurangi capaian kompetensi dasar dan kompetensi lulusan.

24 (4) Standar Proses PLK dengan peserta didik anak usia dini memperhatikan kebutuhan pembelajaran dan tingkat perkembangan anak usia dini. (5) Standar Proses PLK dengan peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Standar Proses masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan.

25 (6) Proses Pembelajaran PLK diselenggarakan secara kontekstual, fleksibilitas waktu, metode, dan penilaian dengan mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik serta kelayakan dan ketersediaan sarana dan prasarana. (7) Standar Proses PLK yang di dalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada Standar Proses Pendidikan Khusus dengan mempertimbangkan kondisi psikologis peserta didik, serta kelayakan dan ketersediaan sarana dan prasarana.  

26 STANDAR PENILAIAN (1) Standar Penilaian adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. (2) Standar Penilaian PLK mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yang berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (Permendikbud No.66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian) (3) Standar Penilaian PLK dengan peserta didik anak usia dini mengacu pada Standar Penilaian dalam pendidikan anak usia dini.

27 (4) Standar Penilaian PLK dengan peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Standar Penilaian yang berlaku pada masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan. (5)Standar Penilaian PLK yang didalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki peserta didik, serta ketersediaan sarana dan prasarana.  

28 STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (1) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. (2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLK mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. (3) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLK dengan peserta didik usia dini mengacu pada Stándar Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi pendidikan anak usia dini.

29 (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLK dengan peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Stándar Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan. (5) Pendidik pada PLK di daerah bencana harus memiliki kemampuan dan/atau kompetensi mengidentifikasi peserta didik yang mengalami kerentanan psikologis dan memberikan pertolongan pertama secara psikologis. (6) Pendidik PLK harus memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, mengembangkan kreativitas, daya tahan (resiliensi), dan kemampuan melaksanakan kelas rangkap.

30 (7) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLK yang di didalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Khusus. (8) Dalam hal tidak terdapat pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengangkat tenaga yang tersedia dan melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan dan kelayakan sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

31 STANDAR SARANA DAN PRASARANA (1) Standar Sarana dan Prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Standar Sarana dan Prasarana PLK mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana pendidikan dasar dan menengah, serta menyesuaikan dengan bentuk pendididikan layanan khusus, dan kondisi setempat.

32 STANDAR PENGELOLAAN (1) Standar Pengelolaan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Standar Pengelolaan PLK disesuaikan dengan bentuk layanan, yaitu: a. sekolah kecil; b. sekolah terbuka; c. sekolah darurat; dan d. sekolah terintegrasi.

33 (3) Standar Pengelolaan PLK dengan peserta didik anak usia dini mengacu pada Strandar Pengelolaan pendidikan anak usia dini, serta menyesuaikan dengan bentuk layanan pendidikan khusus dan kondisi setempat. (4) Standar Pengelolaan PLK dengan peserta didik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK mengacu pada Standar Pengelolaan yang berlaku pada masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan, serta menyesuaikan dengan bentuk layanan pendidikan khusus dan kondisi setempat. (5) Standar Pengelolaan PLK yang di dalamnya terdapat peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada Standar Pengelolaan yang berlaku pada Pendidikan Khusus, dan menyesuaikan dengan bentuk layanan pendidikan khusus serta kondisi setempat.  

34 Terima kasih


Download ppt "PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google