Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN AGAMA KAB.KUNINGAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN AGAMA KAB.KUNINGAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN AGAMA KAB.KUNINGAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
Sosialisasi Aplikasi SIMPATIKA Madrasah Tahun Pelajaran 2017 / 2018 Kuningan, 29 September 2017

2 SEJARAH SINGKAT SIMPATIKA
1. Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. 2. Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya. 3. Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga Unit-Unit Kerja Kemenag Pusat dengan terpadu.

3 KEWAJIBAN PENGGUNAAN SIMPATIKA
(SE SEKJEN KEMENAG)

4 MENGAPA HARUS MENGERJAKAN SIMPATIKA ???
Sebagai aplikasi utama bagi pendataan PTK, berdampingan dengan EMIS Sebagai aplikasi pelaksana aturan tentang PTK Sebagai database aktif (real time) tentang kondisi PTK NPK NUPTK Sertifikasi Guru – LPTK Tunjangan Lain Pencairan Sertifikasi Sincron data dengan berbagai aplikasi online lainnya

5 SYARAT SEKOLAH BARU MENDAPATKAN AKUN SIMPATIKA
Memiliki Surat Pendirian Sekolah Memiliki Izin Operasional Sekolah Memiliki Akta Notaris Yayasan (bagi sekolah swasta) Memiliki NPSN Sudah melakukan pelaporan EMIS Sudah memenuhi rasio antara Guru : Siswa Mengisi form A07 beserta persyaratan yang diminta pada form tersebut (ajukan ke Admin Kabupaten) Mengisi form A09 beserta persyaratan yang diminta pada form tersebut (ajukan ke Admin Kabupaten)

6 CEK NPSN http://referensi.data.kemdikbud.go.id/

7 TENTANG NPK (SE DIRJEN PENDIS)

8 SYARAT NPK (SE DIRJEN PENDIS)

9 ALUR KOORDINASI PADA SIMPATIKA
PTK => Operator Sekolah => Admin Kabupaten => Admin Kanwil => Admin Pusat PTK WAJIB melakukan proses SIMPATIKA-nya secara pribadi / masing-masing, Tidak ada kewajiban bagi Operator Sekolah untuk mengerjakan proses SIMPATIKA milik PTK yang lainnya dikarenakan memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi. Contoh : Proses latihan dan pembekalan Sergur sudah menerapkan kegiatan online secara mendiri menggunakan Akun PTK masing-masing.

10 KEAKTIFAN PTK :

11 KEGIATAN RUTIN APA SAJA YANG DIKERJAKAN DALAM SIMPATIKA ???
Kegiatan Semesteran : - Entry data siswa - Entry jadwal pelajaran basis SIMPATIKA (Sekolah KTSP atau K13) - Pencetakan Kartu Digital sebagai bukti keaktifan tiap semester - SKMT / SKBK Kegiatan Non-Semesteran (bisa dilakukan kapan saja) : - Update data individu - Mutasi PTK (terdapat ketentuan lanjutan) - Pendaftaran PTK baru (terdapat ketentuan lanjutan) - Non-aktifkan PTK - Update data siswa termasuk menambah dan menghapus

12 APA RESIKO-NYA JIKA TIDAK MENGERJAKAN SIMPATIKA ???
Keaktifan sekolah tidak diakui oleh pihak Kemenag, sehingga guru maupun murid tidak akan terdeteksi pada database Kemenag. Guru tidak memiliki jenjang karir Guru tidak memiliki kesempatan mendapatkan program-program Kemenag seperti pemberian Tunjangan Fungsional, Sertifikasi, dsb.

13 CATATAN PENTING

14 - Pada saat melakukan entry PTK baru (untuk mendapatkan Peg
- Pada saat melakukan entry PTK baru (untuk mendapatkan Peg.Id), masa kerja yang diakui adalah masa kerja pada saat PTK tersebut diajukan. (untuk guru wajib S1) Misal : PTK A mengajukan Peg.id baru pada tahun 2017, maka masa kerja yang dientri harus tahun (Jika memiliki SK tahun 2015 tidak akan diakui, maka sesuaikan SK-nya) Admin Kabupaten tidak akan memproses ajuan Peg.id baru yang TMT-nya adalah tahun-tahun sebelumnya. - Setelah PTK sukses memiliki Peg.id, maka secara sistem TMT-nya TIDAK BISA diubah lagi (dikunci oleh aplikasi).

15 Proses mutasi memperhatikan hal sebagai berikut :
- Mutasi antar sekolah dalam naungan kemenag dapat dilanjutkan TMT-nya dengan syarat PTK mengampu mapel sesuai dengan background pendidikannya. Misal : Guru RA bergelar S.Pd.I., melakukan mutasi ke jenjang MI/MTs/MA dan mengampu mapel PAI (SKI, Akidah Akhlak, Qur’an Hadits, Fiqih) - Mutasi Masuk dari Dinas Pendidikan tidak akan diproses. PTK dipersilahkan mengajukan Peg.id baru di sekolah naungan Kemenag, kemudian setelah aktif 2 tahun berturut-turut PTK tersebut berhak mendapatkan NPK.

16 http://simpatika.kemenag.go.id/ www.simpatikakuningan.wordpress.com
Blog dan resmi SIMPATIKA KUNINGAN :

17 KONDISI AJUAN SEKOLAH BARU :

18 No HP Admin Kabupaten : Bpk. Nana (Penmad) : 0852.2411.5563
Bpk. Didin S (MA) : Bpk. Hisyam (MTs) : Bpk. Romli (MTs) : Bpk. Iip F (MI) : Bpk. Asikin (RA) :

19 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN AGAMA KAB.KUNINGAN SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google