Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bentuk-bentuk Badan Usaha"— Transcript presentasi:

1 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Pertemuan 5

2 3 JENIS KEGIATAN BISNIS Bisnis dalam arti perdagangan (commerce)
Adalah keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang atau badan hukum, baik didalam maupun diluar negeri ataupun antar negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh: produsen (pabrik), dealer, agen, toko, grosir, dll.

3 Bisnis dalam arti kegiatan industri (industry)
yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: industri perkebunan, pertambangan, perhutanan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dsb.

4 Bisnis dalam arti kegiatan jasa (secure)
yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh: jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pengacara (lawyear), akuntan,dsb

5 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BERBADAN HUKUM (PT, Koperasi, Yayasan, BUMN) TIDAK (CV, Fa, Persekutuan Perdata)

6 PERSEKUTUAN BERBADAN HUKUM
Suatu perusahaan dikatakan berbadan hukum apabila : perusahaan tersebut mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya; dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya. Di Indonesia hanya ada 2 badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi.

7 1. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. (Pasal 1 UU No.40 th. 2007)

8 Macam-macam PT PT.Tertutup (Private) PT. Terbuka (Publik)
PT. Perseorangan

9 PT Tertutup (Private) adalah perseroan terbatas yang saham perusahannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya PT jenis ini adalah PT keluarga atau kerabat dan pada kertas sahamnya sudah tertulis nama pemilik sahamnya sehingga tidak mudah untuk dipindah- tangankan ke orang atau pihak lain.

10 PT Terbuka (Publik) Untuk PT terbuka saham-saham perusahaannya boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan kemasyarakat. Umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tidak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut. PT jenis telah terdaftar di bursa efek.

11 PT Perseorangan adalah PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja, dimana pengelola perusahaan tidak hanya memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

12 2. KOPERASI Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (pasal 1 butir 1). Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. (UU No.25 th.1992)

13 Rapat anggota Pengurus Pengawas Primer Sekunder STRUKTUR KOPERASI:
JENIS KOPERASI : Primer Sekunder

14 3. YAYASAN Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. (UU No. 16 th.2001)

15 4. BUMN Perusahaan Jawatan (Perjan)
Makna usaha public service (pengabdian/pelayanan kepada masyarakat) Disusun sebagai bagian dari Departemen/Dirjen/Direktorat/Pemda Tidak dipimpin oleh direksi tapi oleh seorang kepala yang merupakan bawahan suatu bagian dari departemen/dirjen Sistem subsidi PNS

16 b. Perusahaan Umum (Perum)
Makna usaha public service + provit oriented Berstatus badan hukum yang diatur dengan UU Memiliki nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti diperusahaan swasta untuk mengadakan perjanjian, dsb Umumnya bergerak dibidang jasa Pegawainya merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendirib

17 Perusahaan Persero (Persero)
Makna usaha provit oriented Berstatus badan hukum Dapat dituntut dan menuntut, hubungan hukumnya perdata Dipimpin oleh direksi Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa Peranan pemerintah adalah pemegang saham dalam perusahaan

18 YANG TIDAK BERBADAN HUKUM
PERSEKUTUAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM ….

19 1. FIRMA (Fa) Adalah tiap–tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. (Pasal 16 KUHD) Contoh : Fa. SARJITO & Co

20 Tiga unsur mutlak yang dimiliki Firma
menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD) dengan nama bersama atau Firma (pasal 16 KUHD) adanya pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian atau perikatan persekutuan.

21 2. CV Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma yang memiliki
satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

22 Persekutuan Komanditer
Ada 2 sekutu dalam Persekutuan Komanditer : Sekutu Komplementer Adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan. Sekutu ini aktif menjalankan perusahaan dan berhubungan hukum serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga, sehingga tanggung jawab sekutu kerja ini adalah tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

23 Sekutu Komanditer Adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan (tidak kerja) dan untuk itu berhak menerima keuntungan dari persekutuan. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang telah dimasukkannya, artinya sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan CV.

24 Persekutuan Komanditer dengan saham
Tidak diatur dalam UU (KUHD), dan pada hakekatnya persekutuan bentuk ini sama dengan persekutuan komanditer biasa (terang-terangan). Perbedaannya hanya terletak pada pembentukan modalnya, dimana dalam persekutuan komanditer dengan saham cara mendapatkan modalnya dengan mengeluarkan saham- saham. Didalam akta pendirian persekutuan dapat dapat ditentukan bahwa kedudukan pemegang saham ataupun kedudukan sekutu komanditer bisa dipindahkan/diwariskan, sedangkan mengenai modalnya dapat ditentukan dibagi dalam beberapa saham dan tiap sekutu dapat memiliki satu atau beberapa saham.

25 3 Macam persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer diam-diam Persekutuan komanditer terang-terangan Persekutuan komanditer dengan saham

26 Persekutuan Komanditer diam-diam
Adalah persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Dari luar tampak sebagai persekutuan firma tetapi sebenarnya adalah persekutuan komaditer, sebab ada sekutu komanditernya.

27 Persekutuan Komanditer terang-terangan
Adalah persekutuan komanditer yang dengan terang- terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Hal ini baik dari papan nama dimuka kantornya, maupun dari kepala surat-surat yang keluar dan dalam segala tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan baik kedalam maupun keluar, para pengurus selalu menyatakan atas nama “Persekutuan Komanditer”. Dengan demikian istilah terang-terangan ini tertuju pada pernyataan diri sebagai persekutuan komanditer pada pihak ketiga.

28 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pembukuan Pajak perijinan Amdal UMR

29 PEMBANTU-PEMBANTU PENGUSAHA
Komisioner Notaris dan Pengacara Agen dan Distribusi Makelar


Download ppt "Bentuk-bentuk Badan Usaha"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google