Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYIAPAN SDM DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN SJSN BIDANG KESEHATAN Disampaikan Pada Kuliah Umum SJSN Poltekkes III Jakarta, 12 Januari 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYIAPAN SDM DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN SJSN BIDANG KESEHATAN Disampaikan Pada Kuliah Umum SJSN Poltekkes III Jakarta, 12 Januari 2013."— Transcript presentasi:

1 PENYIAPAN SDM DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN SJSN BIDANG KESEHATAN Disampaikan Pada Kuliah Umum SJSN Poltekkes III Jakarta, 12 Januari 2013

2 Individu Sehat, dan DTPK
Sub Sistem Pembiayaan Kesehatan Private Goods Public Health& Goods Jaminan Kesehatan (UKP) Program Kesehatan (UKM) Sistem rujukan Pendahuluan Bapak dan ibu yang kami hormati ; Kedepan pembiayaan kesehatan yang berasal dari pemerintah, secara bertahap akan bergeser dan lebih fokus untuk menata program-program kesehatan yang bersifat public good s dan ditujukan pada penyelesaian kesehatan di hulu untuk mempertahankan agar masyarakat sedapat mungkin tidak jatuh sakit. Dana pemerintah akan lebih fokus kepada upaya promotif dan preventif seperti mengurangi masyarakat yang terkena masalah gizi, upaya penurunan kematian Ibu dan anak, upaya penurunan terhadap riskiko merokok, pencegahan penularan berbagai penyakit, promosi penanggulangan penyakit -penyakit tidak menular, pembangunan berwawasan kesehatan, kali bersih, pasar sehat, pembangunan gedung yang asri dan hijau, penataan lingkungan dan udara bersih, menjamin ketersedian vaksin dan obat dan tentu biaya prem/iuran bagi fakir mskin dan tidak mampu (PBI). Sedangkan pembiayaan kesehatan individual atau persorangan (upaya kesehatan perorangan) akan diselenggarakan melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang pendanaanya berasal dari kontribusi premi/iuran dari seluruh masyarakat dan pemerintah bagi PBI Upaya kesehatan perorangan yang akan diselenggarakan di Indonesia berlandaskan hukum Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia pada waktunya akan memiliki jaminan kesehatan atau dikenal dengan jaminan kesehatan semesta (universal health coverage). Individu Sehat, dan DTPK Individu Sakit UKP: Upaya Kesehatan Perorangan UKM: Upaya Kesehatan Masyarakat

3 Jaminan Kesehatan wajib
Subsistem Pembiayaan Kesehatan Apa Yang Menjadi Prioritas Dibiayai Pemerintah?? BIAYA KES UKM UKP Penddk Miskin (PBI) Penduduk Mampu Pem Jaminan Kes. sukarela Masy Jaminan Kesehatan wajib A Penggalian Pengalokasian Pembelanjaan Public-Private

4 UU SJSN (UU No 40/2004 ttg Sistem Jaminan Sosial Nasional)
khusus untuk pemateri

5 KEMENTERIAN KESEHATAN
Dimensi Universal Health Coverage (4) KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Disesuaikan dg kemampuan pemerintah sediakan PBI Paket MANFAAT PEMBIAYAAN Jenis Yankes dijamin Jenis Yankes Terbats Jenis Yankes Urun Biaya Jenis Yankes Tidak Dijamin PESERTA Jika Pilhan Arah Prioritas : Perluasan Peserta Masyarakat segera mendapat jamkes Pemerintah memenuhi tuntutan UUD (hak pelayanan kes) Dunia sedang menuju UHC Sumber: WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12

6 MENGAPA PERLU JAMINAN KESEHATAN
BIAYA KESEHATAN TIDK BISA DITANGGUNG OLEH INDIVIDU ATAU KELUARGA ASYMETRI INFORMATION, DOMINASI PROVIDER SUPPLY INDUCE DEMAND PERLUNYA SOLIDARITAS SOSIAL, GOTONG ROYONG REFORMASI BIDANG KESEHATAN MELALUI PENATAAN SUBSISTEM PELAYANAN, SUBSISTEM PEMBIAYAAN, SUBSISTEM FARMASI/OBAT, SUBSISTEM SDM, dll.

7 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Materi pokok UU SJSN terdiri atas 6 bagian, yaitu: Azas, tujuan, prinsip SJSN . (Pasal 2 s.d. Pasal 4) Azas : kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Tujuan : memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Prinsip : Gotong-royong, Nirlaba, Keterbukaan ,Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib, Dana Amanat, Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial sepenuhnya untuk pengembangan program. 2. BPJS (Pasal 5) Pembentukan BPJS dengan Undang-Undang 3. DJSN (Pasal 6 s.d. Pasal 12) Pembentukan DJSN; Fungsi, Tugas, Wewenang DJSN; Keanggotaan DJSN dan Sekretariat DJSN. 4. Kepesertaan dan Iuran (Pasal 13 s.d. Pasal 17) Pemberi kerja mendaftarkan pekerja formal menjadi peserta; Pembayar iuran adalah pemberi kerja dan pekerja; Pemerintah mendaftarkan dan membayar iuran bagi fakir miskin. 5Jenis program jaminan sosial meliputi: (Pasal 18 s.d. Pasal 46) Jaminan Kesehatan;Jaminan Kecelakaan Kerja;Jaminan Kematian;Jaminan Pensiun; dan Jaminan Hari Tua. 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Dana Jaminan Sosial dikelola dan dikembangkan oleh BPJS; Subsidi silang antar dana jaminan tidak diperbolehkan; Cadangan teknis wajib dibentuk oleh BPJS; Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BPJS khusus untuk pemateri

8 Pekerja dan Pemberi Kerja
PESERTA DAN IURAN Peserta Iuran Wajib Penerima upah Pekerja dan Pemberi Kerja Non Penerima Upah Indivdiu/Kel Kelompok/ PBI Pemerintah Ctt PBI = Penerima Bantuan Iuran

9 KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA KEPESERTAAN 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pengalihan Peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, PJKMU ke BPJS Kesehatan Perluasan Peserta di Usaha Besar, Sedang, Kecil & Mikro Penyusunan Sisdur Kepesertaan dan Pengumpulan Iuran Pemetaan Perusahaan dan sosialisasi Pengukuran kepuasan peserta berkala, tiap 6 bulan Integrasi Kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan askes komersial ke BPJS Kesehatan Pengalihan Kepesertaan TNI/POLRI ke BPJS Kesehatan Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta tiap tahun Sinkronisasi Data Kepesertaan: JPK Jamsostek, Jamkesmas dan Askes PNS/Sosial -- NIK Penduduk yang dijamin di berbagai skema 148,2 jt jiwa 121,6 juta peserta dikelola BPJS Keesehatan 50,07 jJuta pst dikelola oleh Badan Lain 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan Tingkat Kepuasan Peserta 85% KEGIATAN: Pengalihan, Integrasi, Perluasan B S K 73,8 juta belum jadi peserta 90,4juta belum jadi peserta Perpres Dukungan Operasional Kesehatan bagi TNI Polri 96 juta PBI `Perusahaan 2014 2015 2016 2017 2018 2019 USAHA BESAR 20% 50% 75% 100% USAHA SEDANG USAHA KECIL 10% 30% 70% USAHA MIKRO 25% 40% 60% 80% 20% 50% 75% 100% 10% 30% 70% 26/04/2018 bbb

10 Kepemilikan Jamkes Tahun 2014
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Kepemilikan Jamkes Tahun 2014 26/04/2018 bbb

11 Pelayanan Kesehatan

12 Pengaturan JK dalam SJSN
Pasal 19 : (1) Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial: . kegotong-royongan . kepesertaan yang bersifat wajib, . iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan . bersifat nirlaba. . Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. khusus untuk pemateri

13 Pengaturan JK dalam SJSN
Pasal 19 (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective. khusus untuk pemateri

14 PENGATURAN MANFAAT JK DALAM SJSN
UU 40/2004 pasal 22 : Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, dikenakan urun biaya. Penjelasan pasal 22 (1) “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Bapak Menko Kesra dan para Menteri Kabinet Indonesia bersatu II yang saya hormati, Urusan berikutnya yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah Penyiapan Paket Manfaat Dasar Mengacu pada UU No 40/2004 tentang SJSN khususnya pada pasal 22; diamanatkan bahwa manfaat yang menjadi hak peserta bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup upaya pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Pada penjelasan pasal 22 (1) tersebut: yang dimaksud “komprehensif, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Diamanatkan pula bahwa untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya seperti misalnya indikasi medis persalinan dapat dilakukan melalui persalinan normal tetapi pasien menghendaki di operasi agar tdk ada rasa sakit melahirkan. Hal ini tentu perlu diwujudkan dalam pengaturan yang jelas untuk memberi kepastian mengenai ruang lingkup manfaat bagi peserta, demikian pula bagi Faskes yang memberikan pelayanan

15 Strukturisasi pelayanan dg. sistem rujukan dalam Jaminan Kesehatan
Yankes Terstruktur Primary Care Tertiary Secondary Secondary Care Self Care Sistem Rujukan Primary Care Tertiary Care Self Care 26/04/2018 Unstructured Structured

16 PEMBERIMPELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PPK PRIMER SD LAYANAN LANJUTAN PPK PRIMER BERSIFAT LAYANAN DASAR PPK LANJUTAN BERSIAFAT SPESIALISTIK/SUBSP PPK MELIPUTI SELURUH PPK YG BEKERJA SAMA DNG BPJS KES FASKES KEPEMILIKAN SWASTA, BUMN, TNI/POLRI, DLL DAPAT MENJADI JARINGAN PPK JK DI BPJS KES MELALUI KERJASAMA

17 Sistem Pembayaran (1) Prospective paymen system menjadi pilihan :
dapat mengendalian biaya kesehatan biaya kesehatan mendorong pelayanan kesehatan tetap bermutu sesuai standar Membatas pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan berlebihan atau under use Mempermudah administrasi klaim Mendorong provider untuk melakukan cost contaiment

18 II. UU BPJS (UU No 24/2011 ttg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
khusus untuk pemateri

19 Jumlah dan Ruang Lingkup
Materi Pokok UU BPJS Jumlah dan Ruang Lingkup Bentuk dan Kedudukan Fungsi dan Tugas Dewas dan Direksi Transformasi Apa itu UU BPJS? Adalah UU yang mengatur tentang badan penyelenggara jaminan sosial, yang meliputi antara lain jumlah, bentuk hukum, struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, susunan pengurus serta tata cara pemilihan pengurusnya. khusus untuk pemateri

20 Jumlah dan Ruang Lingkup
UU BPJS membentuk 2 (dua) BPJS, yaitu: BPJS Kesehatan; yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan; Badan yg menyelenggarakan Jaminan Pensiun, Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian khusus untuk pemateri 20

21 Bentuk dan Kedudukan BPJS merupakan Badan Hukum Publik
BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden Fungsi BPJS BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial. khusus untuk pemateri 21

22 Tugas BPJS Tugas BPJS adalah:
memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; mengelola Dana Jaminan Sosial yang berasal dari Iuran untuk kepentingan Peserta; mengumpulkan dan mengelola data Peserta program jaminan sosial; membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan;  memberikan laporan mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Presiden; dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial. khusus untuk pemateri

23 SKENARIO BPJS 2 BPJS 1 FASE I FASE III FASE II INFORMAL YANKES
TNI/ POLRI INFORMAL ASURANSI KOMERSIAL JAMINAN KESEHATAN JAMINAN KEMATIAN SANTUNAN KEC KERJA JAMKESMAS JKEM + JKK+ Jkes Mas+ JAM KES + JAMINAN KEC KERJA JKK + SANTUNAN KEMATIAN SKem+ JAMINAN HARI TUA NON PROGRAM YANKES Y K E S + Jkes PRO ASURANSI KESEHATAN JHT+ As Kes+ JAMINAN KEMATIAN JKem + SANTUNAN HARI TUA JHT+ JAMINAN HARI TUA PENSIUN PENSIUN JAMKESDA JKesDa + JHT + JPen+ Jpen+ BPJS 1 BPJS 2 JAMINAN KESEHATAN JAMINAN KEC. KERJA JAMINAN KEMATIAN JAMINAN HARI TUA JAMINAN PENSIUN FASE I FASE III FASE II

24 PEMENUHAN TENAGA KESEHATAN

25 PETA JALAN PEMENUHAN NAKES DALAM MENYONGSONG BPJS
2014 2019 2012 Pemenuhan tenaga kesehatan Pelaksanaan Re-distribusi 85% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 60 % RS mempunyai dokter sesuai standar Monev dan Pelaksanaan Diklat Pemenuhan tenaga kesehatan Pelaksanaan Re-distribusi 98% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 98 % RS mempunyai dokter sesuai standar Monev dan Pelaksanaan Diklat Persiapan pemenuhan dan distribusi tenaga kesehatan 79% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 52 % RS mempunyai dokter sesuai standar - Tahun 2012 (Kondisi Saat Ini) : Persiapan pemenuhan dan distribusi nakes Pada saat ini terdapat 79% puskesmas yang jumlah dokternya sesuai atau di atas standar. Dan 52% RS yang jumlah dokternya sesuai atau di atas standar. Persiapan dan pelaksanaan diklat Training need assessment (TNA)  melihat kebutuhan dan modul yang aka dibuat Tahun 2014: Dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan dengan berbagai metode (PTT, Tugsus, CPNS, intersip, dll) dan menggalang komitmen Daerah untuk melaksanakan re-distribusi dari daerah yang mempunyai nakes berlebih ke daerah yang tidak mempunyai atau kurang nakes, melalui penetapan regulasi misalnya SKB ataupun Perpres/PP, dll Diharapkan pada tahun 2014 puskesmas yang mempunyai dokter sesuai atau di atas standar sebanyak 85 % dan untuk RS sebanyak 60%. Tahun 2019: untuk pemenuhan tenaga kesehatan dan pelaksanaan re-distribusi masih berjalan. Diharapkan pada tahun 2014 puskesmas dan RS yang mempunyai dokter sesuai atau di atas standar sebanyak 98 %. Persiapan dan pelaksanaan Diklat

26 PETA JALAN PEMENUHAN DAN PENDAYAGUNAAN SDM KESEHATAN
Pemetaan keadaan dan kebutuhan nakes di fasyankes Kajian berkala kualitas dan pengembangan nakes disesuaikan dengan perkembangan fasyankes dan IPTEK Pemenuhan dan Distribusi belum merata Disparitas kualitas nakes Pelaksanaan pemenuhan dan redistribusi nakes Pelaksanaan Diklat Monev 98% Puskesmas dan RS mempunyai dokter sesuai standar Nakes berkualitas Implementasi roadmap: pemenuhan, re-distribusi, diklat Penyusunan Standar, dan prosedur untuk pemenuhan dan kualitas Pemenuhan nakes melalui beberapa cara Tahun : Pemetaan sudah dilaksanakan sampai dengan triwulan 2 tahun 2012. Pemetaan bekerja sama dengan Subag. Data dan Informasi Sekretariat BPPSDMK dan Ditjen. BUK (lintas program). Sedangkan untuk lintas sektor bekerja sama dengan kemendikbu (dikti), disampinag itu ke depan diharapkan kementerian dalam negeri juga dapat berperan serta dalam penyediaan data nakes ini. Pemenuhan nakes dilakukan dengan berbagai cara (PTT, tugsus, dll) Rencana diklat: pelaksnaan Training Need Asessment sebagai langkah awal dalam mempersiapkan tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Jamkesmas melalui pelatihan. Tahun : Mulai dilaksanakan pemenuhan, redistribusi, diklat. Menyusun NSPK untuk pemenuhan dan peningkatan kualitas nakes. Seperti: RUU nakes, permenkes perencanaan dan pendayagunaan nakes Monev dilakukan untuk menilai pelaksanaan kegiatan, seperti redistriusi, pengangkatan, penempatan, dll. Hasil monev ditindaklanjuti dalam forum bersama antara kementerian baik lintas program maupun lintas sektor. Untuk monev diperlukan data-data dan kerjasama antara pusat dan daerah. Karenanya keterlibatan Kemendagri diperlukan. Nakes berkualitas adalah nakes yang mempunyai sertifasi kompetensi. Jika kita lihat bagan diatas, terdapat kegiatan kasjian berkala dan monitoring dan evaluasi pemerataan dan kualitas nakes. Pada dasarnya kegiatan tersebut dapat dilaksnakan dnegan memanfaatkan data yang tersedia atau melalui kajian khusus. Untuk itu pengambangan sistem informasi tenaga kesehatan yang terintegrasi sangat diperlukan untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualits oleh tenaga kesehatan tersebut. Kajian berkala juga akan dilaksanakan guna menjawab kebutuhan jenis, jumlah, dan kualifikasi nake3s yang akan teurs berkembang seuai dengan perkembangan kebijakan dan iptek di bidang kesehatan. Rencana diklat Monitoring dan evaluasi pemerataan dan kualitas nakes

27 PETA JALAN DISTRIBUSI SDM KESEHATAN
Pemetaan keadaan dan kebutuhan nakes di fasyankes 79% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 52 % RS mempunyai dokter sesuai standar 85% Puskesmas mempunyai dokter sesuai standar 60% RS mempunyai dokter sesuai standar Melakukan feed back ke unit dan daerah Menyusun rencana distribusi nasional Melakukan feed back ke unit dan daerah Slide ini menujukkan kegiatan distribusi tenaga kesehatan yang akan dilaksanakan sampai tahun 2014. Pemetaan kebutuhan SDMK dilakukan secara berkelanjutan sampai dengan 2014 dengan peningkatan kuantitas dan kualitas data. Pengumpulan data SDMK yang saat ini masih dilakukan secara terpisah ditargetkan pada tahun 2014 sudah terintegrasi di Pusdatin Kemkes. Tahun 2012 : Menyusun rencana distribusi tingkat nasional Menyusun prioritas penempatan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan SDMK Menyusun NSPK berupa SKB dari kementerian dan lembaga terkait antara lain: Kemkes RI Menpan & RB Kemendagri Kemenkeu BKN NSPK yang disusun diarahkan untuk mendorong daerah melaksanakan redistribusi tenaga sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Disadari bahwa untuk melaksnakan redistribusi tidak mudah, sehingga diperlukan komitmen dalam kebijakan bersama sekaligus mengawal pelaksanaannya di lapangan. Kajian distribusi, saat ini sedang dilakukan kajian distribusi nakes di Indonesia yang diharapkan dapat menghasilkan policy paper sebagai bahan penyusunan kebijakan dibidang distribusi. Pendekatan yang ditempuh akan diselaraskan dengan kebijakan otonmi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola aparturnya (termasuk aparatur kesehatan) Penempatan nakes Tahun 2013: Melakukan feed back ke unit dan daerah feedback disusun untuk memberikan informasi tentang progres daerah dalam mendistribusikan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan/standar. Feedback juga akan dikirimkan ke kementerian/lembaga terkait untuk menggalang komitmen bersama dalam mendistribusikan/memeratakan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan di daerah. Sosialisasi aturan dan implementasi Sebagai tindak lanjut penyusunan NSPK dilaksanakan sosialisasi dan implementasi aturan. Dengan manafaatkan saluran yang telah ada baik secara lintas program maupun sektor. Pemantauan & review regulasi Sosialisai dan implementasi aturan akan menghasilkan berbagai kemungikinan dengan salah satu hasilnya adalah masalah implementasi yang perlu segara ditindaklanjuti, karenanya pemantauan dan revbiew regulasi yang telah ada pelu tetap dilaksanakan secara berkesinambungan. Penyusunan model distribusi dalam bentuk pedoman atau kebijakan, sebagai tindak lanjut dari kajian distribusi yang dilakukan tahun 2012 Tahun 2014: Penempatan nakes Penempatan nakes Menyusun prioritas penempatan Sosialisasi aturan dan implementasi Sosialisasi aturan dan implementasi Menyusun NSPK Pemantauan & review regulasi Kajian Distribusi Pemantauan & review regulasi Penempatan nakes Penyusunan model distribusi

28 SESUAI & DI ATAS STANDAR
SEBARAN TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR PUSKESMAS TAHUN 2012 NO TENAGA KESEHATAN JML PUSK SESUAI & DI ATAS STANDAR DI BAWAH STANDAR KEKURANGAN NAKES 1 DOKTER UMUM 9,315 7,323 1,992 2,269 2 DOKTER GIGI 4,966 4,349 3 PERAWAT 6,182 3,133 10,146 4 PERAWAT GIGI 5,801 3,514 5 BIDAN 7,572 1,743 4,485 6 ASISTEN APOTEKER 4,945 4,370 7 S. FARMASI & APOTEKER 7,138 2,177 8 KESEHATAN MASYARAKAT 6,502 2,813 9 SANITARIAN 6,376 2,939 10 TENAGA GIZI 6,381 2,934 11 ANALIS KESEHATAN 3,962 5,353 Berdasarkan gambaran kondisi tenaga kesehatan yang ada saat ini, masih pada persoalan ketidakmerataan nakes Masih ada kelebihan nakes di puskesmas, sementaqra di puskesmas lainnya masih kurang nakes ‐Sumber data keadaan : Sekretariat Badan PPSDMK per Juni 2011 ‐Standar Tenaga : Sesuai yang tercantum dalam Pedoman Kebijakan Dasar Puskesmas ‐Untuk Tenaga Bidan dan Perawat, Standar Belum Menghitung Jumlah Desa dan Pustu

29 SESUAI & DI ATAS STANDAR
SEBARAN TENAGA KESEHATAN BERDASARKAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR RUMAH SAKIT TAHUN 2012 NO TENAGA KESEHATAN JML RS SESUAI & DI ATAS STANDAR DI BAWAH STANDAR KEKURANGAN NAKES 1 DR SP ANAK 1,721 618 1,103 1,382 2 DR SP OBGYN 682 1,039 1,287 3 DR SP PENYAKIT DALAM 649 1,072 1,295 4 DR SP BEDAH 633 1,088 1,357 5 DR SP RADIOLOGI 513 1,208 1,261 6 DR SP REHAB MEDIK 1,448 273 449 7 DR SP ANASTESI 1,147 574 624 8 DR UMUM 893 828 3,309 9 DR GIGI 860 861 1,144 10 DR GIGI SP 1,177 544 874 11 PERAWAT 203 1,518 87,874 12 BIDAN 235 1,486 15,311 13 FARMASI 297 1,424 2,621 Berdasarkan gambaran kondisi tenaga kesehatan yang ada saat ini, masih pada persoalan ketidakmerataan nakes Sumber: ‐ Data Keadaan Tenaga Kesehatan: Ditjen. BUK per Januari 2012 ‐ Standar Tenaga: Permenkes 340/ 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit

30 Rekapan Penambahan Faskes tahun 2014
Rekapan Kekurangan Berdasarkan kelas Rumah Sakit dan Puskesmas PUSKESMAS 383 KELAS D 12 KELAS C 4 KELAS B KELAS A 9 RS PRATAMA 187

31 KEKURANGAN TENAGA KESEHATAN DI PUSKESMAS TAHUN 2014
Kekurangan nakes di tahun 2012 menggambarkan jumlah nakes yang harus dipenuhi di Puskesmas yang jumlah nakesnya kurang dari standar Kekurangan nakes di tahun 2014 merupakan gambaran kebutuhan untuk memenuhi penambahan Puskesmas mendukung pelaksanaan BPJS di tahun 2014, mengacu pada penambahan puskesmas di tahun 2014 sebanyak 383 Perhitungan nakes di puskesmas menggunaan standar ketenagaan di puskesmas

32 KEBUTUHAN TENAGA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT TAHUN 2014
Kekurangan nakes di tahun 2012 menggambarkan jumlah nakes yang harus dipenuhi di RS yang jumlah nakesnya kurang dari standar Kekurangan nakes di tahun 2014 merupakan gambaran kebutuhan untuk memenuhi penambahan RS mendukung pelaksanaan BPJS di tahun 2014, mengacu pada penambahan Rumah Sakit sesuai dengan data dari BUK (Kls D = 12, C=4, B=4, A=9, RS Pratama =167) Perhitungan nakes di RS menggunakan Permenkes 340/2010

33 SDM SJSN (JUMLAH, MUTU, MERATA
MANAJEMEN SDM PERENCANAAN INSTITUSI PENDIDIKAN INSTITUSI PELATIHAN BADAN AKREDITASI INSTITUSI ASSESSMEN BIROKRASI PEMERINTAH PENGADAAN PENINGKATAN SDM SJSN (JUMLAH, MUTU, MERATA

34 PERAN POLTEKKES DOSEN MANAJEMEN NAKES BERMUTU SARPRAS MUTU

35 STRATEGI Peningkatan perencanaan nakes melalui : fasilitasi daerah untuk menyusun kebutuhan, penyusunan standar ketenagaan. Peningkatan dan pengembangan pengadaan/ pendidikan Nakes melaui : CPD, Tubel,Pelatihan Peningkatan pendayagunaan Nakes: Redistribusi, kejelasan pola karir. Pembinaan dan pengawasan mutu Nakes, melalui : Uji Kompetensi, Sertifikasi. Penguatan sumberdaya Penguatan Regulasi.

36 Penutup UU No 40 Tahun 2004 yang diikuti dengan telah disahkannya UU BPJS, telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1 Januari 2014 Tujuan dari JK SJSN adalah memberi perlindungan terhadap kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua penduduk dengan manfaat yang sama Penyelenggaraan JK SJSN dilakukan dengan prinsip pelayanan kesehatan terkendali (biaya dan mutu) dan berimplikasi pada penyelenggaraan pelayanan di RS

37 TERIMA KASIH khusus untuk pemateri


Download ppt "PENYIAPAN SDM DALAM MENUNJANG PELAKSANAAN SJSN BIDANG KESEHATAN Disampaikan Pada Kuliah Umum SJSN Poltekkes III Jakarta, 12 Januari 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google