Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYUSUNAN KETENTUAN UMUM
\ PENYUSUNAN KETENTUAN UMUM “KALIMAT DEFINISI” 4/26/2018 fsjarif
2
Perumusan Definisi Perundang-undangan
4/26/2018 fsjarif
3
Mau Cari apa ya?? 4/26/2018 fsjarif
4
KETENTUAN DEFINISI tujuan menjelaskan para pembaca dengan menggunakan kata yang spesifik tentang apa yang dimaksud oleh perancang. Perancang menggunakan pasal definisi untuk menentukan makna dari kata yang mereka gunakan. 4/26/2018 fsjarif
5
Padahal kata-kata tersebut sangat dibutuhkan
Perat. per-uu-an hampir selalu menggunakan definisi dengan ketentuan, dimana referen atas kata yang dituliskan tidak dapat didasarkan atas obyek fisik. Padahal kata-kata tersebut sangat dibutuhkan 4/26/2018 fsjarif
6
4/26/2018 fsjarif
7
KATA DEFINSI DLM PENGATURAN
GAJAH MOBIL TATA TERTIB AKADEMIK 4/26/2018 fsjarif
8
Tidak boleh ada definisi yang dipaksakan
Jangan menggunakan definisi dengan ketentuan yang berbeda terlalu jauh dari makna asal kata yang bersangkutan. Jangan sampai Perancang tidak dapat mendefinisikan kata-kata sehingga memiliki makna apa saja sesuai dengan pilihannya. 4/26/2018 fsjarif
9
Tidak boleh mengandung ketentuan subtantif
Jangan memasukkan ketentuan yang subtantif ke dalam definisi. Lebih baik meletakkan pasal yang berisi subtantif ke dalam ketentuan materi, bukan pada ketentuan umum mengenai definisi. contoh : Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. 4/26/2018 fsjarif
10
Kata yang didefinisikan sebaiknya tidak muncul dalam definisi
Perancang harus menghindari mendefinisikan kata dengan meng-gunakan kata yang didefinisikan karena justru akan membuat pembaca ragu2 tentang apa sesungguhnya yang dimaksud dengan kata tersebut. contoh : Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 4/26/2018 fsjarif
11
Hindari definisi-definisi dengan acuan
Perancang sebaiknya menghindari penggunaan definisi yang mengacu pada definisi yang dipakai dalam perat. per-uu-an lain. Hal ini hanya akan menyulitkan pengguna karena harus memeriksa perat. per-uu-an lain untuk mengetahui definisi suatu kata. Sering bahkan pengguna mengacuhkan saja perintah melihat acuan definisi pada perat. per-uu-an lain itu. 4/26/2018 fsjarif
12
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku 4/26/2018 fsjarif
13
UU ` Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang) 4/26/2018 fsjarif
14
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat. 4/26/2018 fsjarif
15
TERMASUK Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya diluar negeri. 4/26/2018 fsjarif
16
“Jika terlalu panjang-ingin di singkat”
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri 4/26/2018 fsjarif
17
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel; 4/26/2018 fsjarif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.