Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
2
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
3
Pengertian Perkawinan
Menurut UU No.1 tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanaan Yang Maha Esa Menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki- laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat- syarat tertentu. Menurut Prof. R. Subekti, SH., Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Paul Scholten, perkawinan adalah hubungan abadi antara dua orang yang berlainan kelamin yang diakui negara.
4
Syarat perkawinan menurut UU No1/1974
Adanya persetujuan kedua calon mempelai. Adanya ijin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun. Antar calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda
5
Orang-orang Yang Dapat Mencegah Perkawinan
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai. Saudara dari salah seorang calon mempelai. Wali nikah dari salah seorang calon mempelai. Wali dari salah seorang calon mempelai. Pengampu dari salah seorang calon mempelai. Pihak-pihak yang berkepentingan Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai Pejabat yang ditunjuk
6
Pencegahan Perkawinan
Calon mempelai pria belum mencapai usia 19 tahun dan calon mempelai wanita belum mencapai usia 16 tahun (vide pasal 7 ayat 1) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita berhubungan darah atau keluarga yang tidak boleh kawin. Calon mempelai masih terikat perkawinan dengan pihak lain Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, sedangkan agamanya dan kepercayaanya melarang kawin untuk ketiga kalinya. Perkawinan yang akan dilangsungkan tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7
Pihak-pihak Yang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan, Menurut Pasal 21 UUP yaitu:
Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau istri Suami atau istri Pejabat yang berwenag hanya selama perkawinan belum diputuskan Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat 2 pasal 6 UU ini dan setia orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
8
Perjanjian Perkawinan
Berkenaan dengan perjanjian perkawinan dalam pasal 29 UUP ditegaskan sebagai berikut: Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapt mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah sama isinya belaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
9
Kewajiban suami dan isteri
Suami wajib melindungi istrinya dan mem berikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampunnya. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau istri melalikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukkan kepada Pengadilan
10
Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 35 s/d 37)
Berkenaan dengan harta benda dalam perkawinan menurut pasal 35 UUP, bahwa : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ; Harta benda dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukkan lain.
11
Putusnya Perkawinan Menurut pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena: Kematian Perceraian Atas keputusan Pengadilan
12
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 41
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
13
Kedudukan Anak Anak yang sah ialah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42). Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dalam keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut selanjutnya akan diatur dalam peraturan pmerintah (Pasal 43). Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.
14
Perwalian Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50). Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi.
15
Keabsahan Perkawinan Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi semua syarat dan hukum-hukum agamanya dan kepercayannya itu.
16
TERIMA KASIH... WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.