Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia
Prof. Dr. Sudjito, SH. MSi

2 Pendahuluan Hukum pertanahanpembentukan karakter berbasis ilmu untuk diamalkan dalam kehidupan bernegara elaborasi atas nilai-nilai kebenaran hukum pertanahan dalam konteks logika, etika maupun estetika Nilainroma hukumperilaku manusiacermin karakterkomunalistik-religius atau individual-liberalistik. Basis nilai hukum pertanahan Indonesia adalah Pancasilaperlu dimantapkannorma dasar Ps.33 UUD 1945 asas-asas hukum UUPAaturan pelaksanaansinkron, harmonis

3 UUPA Pancasila Ps.33 UUD 1945 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara substantif telah berisi penjabaran nilai-nilai Pancasila dan ketentuan konstitusionalkomitmen nasionalperlu terus dijaga berkesinambungan

4 Persoalan Konstitusional
Penambahan ayat (4) dan (5) pada Pasal 33 UUD 1945 (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasaan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Implikasi komunalistik religiusindividual-liberalistik-kapitalistik-sekuler, ekonomis, eksploitatif

5 Perkembangan dan Dinamika negatif
Contoh: Hukum Adat Pasal 5 menyebutkan: ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, ... segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama” Pluralisme hukum lemahhukum pertanahan nasional rusak

6 Konflik Pertanahan Konflik struktural muncul kartena kebijakan negarawarga berhadaapan dengan Pemerintah/Pemda, Investor, Aparat Negara Hak Menguasai Negara  Rancu  Pemerintah/Pemda, Kementerian, BUMN?Bgmn pelimpahan terhadap Masyarakat Hukum Adat?  kembalinya asas domein verklaring  neo kolonialisme Tafsir MK  Hak Menguasai Negara: (1) merumuskan kebijakan (beleid), (2) melakukan pengaturan (regelendaad), (3) melakukan pengurusan (bestuursdaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan pengawasan (toezichthoundendaad)

7 Penyelesaian Konflik Pertanahan
Berdasarkan hukum, tetapi kenetralan (obyektivitas) institusi hukum (kebijakan Pemerintah) di bidang pertanahan pantas dipertanyakan CLS: “law is as negotiable, subyective and policy-dependent as politics” Perlu progresif  bergerak tiada henti dalam aras sosiologis, bukan pada aras legali-posivistik  terbuka koreksi terhadap kelemahan sistem hukum pertanahan  fokus pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

8 Penutup Hukum pertanahan sebagai realitas dinamis hendaknya dipahami dan diajarkan sebagai bagian dari ilmu hukum yang berbasis pada Pancasila dan diamalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia Perkembangan dan dinamika negatif atas hukum pertanahan perlu dihadapi dengan kritis, obyektif, dan progresif Hukum pertanahan nasional perlu didesain ulang agar mampu mengakomodasi secara kuat pluralisme hukum sebagai realitas kehidupan berbhineka tunggal ika


Download ppt "Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google