Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan Pasar Modal Islam Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah PARAMADINA GRADUATE SCHOOL OF BUSINESS Islamic Business and Finance
2
Operasional Bank Syariah di Indonesia
Produk Bank Syariah Wadiah Penghimpunan Dana Tabungan Mudharabah Deposito Operasional Bank Syariah di Indonesia Equity Financing Penyaluran Dana (Financing) Debt Financing Wakalah Kafalah Jasa Layanan Perbankan Hawalah Joalah Rahn
3
Produk Bank Syariah Mutlaqah Mudharabah Muqayyadah Equity Financing
Musyarakah Musyarakah Mutanaqisah
4
Produk Bank Syariah Barang - Barang Barter Barang - Uang
Jual Beli / Mark Up (Bai) Murabahah Bai Bithaman Ajil Barang - Uang Sewa Menyewa (Ujro) Ijarah Ijarah Wa Iqtina Debt Financing Salam Sale Uang - Barang Istisna Sale Uang - Uang Sharf
5
PENGHIMPUNAN DANA
6
PRINSIP WADIAH
7
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
WADIAH titipan murni dari penitip yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila penitip menghendakinya JENIS WADIAH : Wadiah Yad Al Amanah Wadiah Yad Ad Dhamanah
8
PENERIMA TITIPAN MENJAGA AMANAH DARI PENITIP
Penerima titipan mengembalikan kapan saja (2) Penerima titipan / bank Nasabah menitipkan dana (1) Penitip / pemilik dana / nasabah Bank memberi bonus (tidak diperjanjikan di awal akad)
9
RUKUN WADIAH Penitip / pemilik barang (muwaddi’)
Penerima titipan / orang yang menyimpan (mustawda’) Barang yang dititipkan (wadi’ah) Aqad / Ijab Qabul
10
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
WADIAH YAD AL AMANAH Merupakan titipan murni dengan pengertian : penerima titipan wajib menjaga barang yang dititipkan barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penerima titipan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya (sesuai dalam akad) jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sebagai kompensasi atas tanggung jawab penjagaan/pemeliharaan, pihak penitip dapat dikenakan biaya titipan
11
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
WADIAH YAD AD DHAMANAH Merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian dengan pengertian: penerima titipan wajib taat kepada akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak penerima titipan / simpanan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle) penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya
12
PRINSIP MUDHARABAH
13
MUDHARABAH (AL QIRADH)
Suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua pihak yaitu: Pihak pertama sebagai penyedia modal/dana untuk suatu usaha (disebut sebagai shahib al maal) Pihak kedua yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana/manajemen usaha (disebut sebagai mudharib)
14
TERJADINYA MUDHARABAH
Seseorang memiliki dana / modal akan tetapi tidak mempunyai keahlian untuk mengelola dana, maka diserahkanlah kepada ahlinya Seseorang memiliki dana / modal, memiliki keahlian akan tetapi tidak mempunyai waktu untuk mengelola, maka diserahkanlah kepada ahlinya yang mempunyai waktu untuk mengelola Seseorang memiliki dana, memiliki keahlian, mempunyai waktu akan tetapi tidak pernah dapat kesempatan untuk berusaha
15
MUDHARABAH Berbagi hasil SHAHIBUL MAAL/ PEMILIK MODAL MUDHARIB /
PENGELOLA MODAL Berbagi hasil
16
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
HUBUNGAN BANK DENGAN NASABAH PADA AKAD MUDHARABAH DALAM RANGKA PENETAPAN NISBAH PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA SHAHIBUL MAAL MUDHARIB Menyerahkan dana Menyerahkan dana Menerima bagi hasil Menerima bagi hasil SHAHIBUL MAAL MUDHARIB 60 : 40 30 : 70
17
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
RUKUN MUDHARABAH Orang yang berakal: Shahibul Maal (pemilik modal) Mudharib (pelaksana/usahawan) Modal (Maal) Kerja/Usaha (Dharabah) Keuntungan (Ribh) Akad (Ijab Qabul)
18
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
JENIS MUDHARABAH DARI SEGI KUASA YANG DIBERIKAN KEPADA PENGUSAHA (MUDHARIB) Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment) Pihak pengusaha / bank (sebagai mudharib) diberi kuasa penuh oleh shahibul maal untuk menjalankan proyek tanpa larangan / batasan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis perusahaan dan pelanggan Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment) Shahibul maal memberikan batasan mengenai dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut diinvestasikan kepada pengusaha / bank (sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya
19
ISI PERJANJIAN BAGI HASIL
“ Pihak pertama (pemilik dana / shahibul maal / deposan / pemegang rekening) dan pihak kedua (bank / pengelola dana / mudharib) berjanji akan berbagi hasil atas dana pihak pertama yang diinvestasikan pada pihak kedua dalam bentuk ...(deposito / tabungan)... Dengan perbandingan bagi hasil …(45)… untuk pihak pertama dan … (55) … untuk pihak kedua...”
20
Sharia Capital Market & Venture Capital Training - Bahana Group
NISBAH Angka perbandingan (porsi) pembagian pendapatan antara shahibul maal dengan mudharib Surat Luqman : 34 “…Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok…” NISBAH Bonus 45 : 55 65 : 35 66 : 34 63 : 37 PRODUK GIRO WADIAH TABUNGAN DEPOSITO 1 BULAN 3 BULAN 6 BULAN 12 BULAN
21
PENYALURAN DANA
22
Musyarakah Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggungjawab akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing
23
SYIRKAH MUFAWADHA Dibagi SAMA Setoran dana harus sama
Keuntungan & Kerugian Kerja dan Tanggung Jawab Beban Hutang Dibagi SAMA
24
SYIRKAH AL-INAN Setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan dana
Berpartisipasi dalam kerja Berbagi keuntungan dan kerugian yang besar kecilnya telah disepakati bersama Semua ulama membolehkan jenis Musyarakah ini
25
SYIRKAH A’MAAL Kerjasama dua pihak atau lebih yang masing-masing mempunyai keahlian yang sama Contoh: Arsitek dengan arsitek yang lain bekerjasama untuk membangun proyek Penjahit dengan penjahit menerima order pembuatan seragam kantor Disebut juga sebagai: SYIRKAH ABDAN atau SANAA’I
26
SYIRKAH WUJUH Yang dipertaruhkan dalam praktek ini adalah REPUTASI dan PRESTISE Membeli barang secara kredit dan dijual secara tunai Keuntungan & kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang diberikan kepada penyuplai Karena tidak perlu modal, maka kontrak ini lazim disebut sebagai SYIRKAH PIUTANG
27
Rukun Musyarakah Pemilik dana (Syarik/Shahibul Maal)
Pengusaha (Musyarik) Proyek/kegiatan usaha (Masyru’) Modal (Ra’sul Maal) Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin) Ijab Qabul (Sighat)
28
Sesuai porsi kontribusi modal
Skema Musyarakah Nasabah Parsial: Asset Value Bank Syariah Parsial: Pembiayaan PROYEK / USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
29
Mudharabah Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan dana, dan pihak kedua (Mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio bagi hasil yang telah disepakati bersama secara advance.
30
Rukun Mudharabah Pemilik dana (Shahibul Maal) Pengusaha (Mudharib)
Pekerjaan/proyek/kegiatan usaha (‘Amal) Modal (Ra’sul Maal) Nisbah bagi hasil (Nisbaturibhin) Ijab Qabul (Sighat)
31
KEAHLIAN / KETRAMPILAN
Skema Mudharabah PERJANJIAN BAGI HASIL MUDHARIB BANK KEAHLIAN / KETRAMPILAN MODAL 100% PROYEK / USAHA Nisbah X % Nisbah Y % PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembayaran Kewajiban MODAL Aplikasi Teknis Perbankan
32
Murabahah Murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati
33
Rukun Murabahah Penjual (Bai’) Pembeli (Musytari)
Obyek/Barang (Mabii’) Harga (Tsaman) Ijab Qabul (Sighat)
34
Skema Murabahah Aplikasi Teknis Perbankan BANK NASABAH SUPPLIER
1. Negosiasi & persyaratan 2. Akad Jual Beli BANK NASABAH 6. Bayar 5. Terima Barang dan Dokumen 3. Beli Barang 4. Kirim SUPPLIER PENJUAL
35
Salam Salam adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian
36
Rukun Salam Penjual (Muslam ilaih) Pembeli (Muslam)
Obyek/Barang (Muslam Fiih) Harga (Ra’sul Maal as Salam) Ijab Qabul (Sighat)
37
Skema Salam Aplikasi Teknis Perbankan PRODUSEN NASABAH PENJUAL BANK
Produsen ditunjuk oleh nasabah PRODUSEN PENJUAL 4. Bayar Tunai NASABAH 6. Kirim Barang 5. Kirim Dokumen 3. Bayar Tunai 7. Bayar angsuran 2. Pemesanan Nasabah 1. Negosiasi pesanan dengan Kriteria BANK SYARIAH
38
Istishna Istishna adalah kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu
39
Rukun Istishna Produsen (Shani’) Pemesan (Mustashni’) Barang (Mashnu’)
Harga (Tsaman) Ijab Qabul (Sighat)
40
Skema Istishna Aplikasi Teknis Perbankan NASABAH PRODUSEN (PEMESAN)
Produsen pilihan nasabah NASABAH (PEMESAN) PRODUSEN (PEMBUAT) Wakil & Pesan 1. Pesan 2. Pesan & Beli 3. Jual BANK (PENJUAL)
41
Ijarah Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesepakatan untuk mengambil manfaat dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
42
Rukun Ijarah Penyewa (Musta’jir) Pemberi Sewa (Mu’ajjir)
Obyek Sewa (Ma’jur) Harga Sewa (Ujrah) Manfaat Sewa (Manfa’ah) Ijab Qabul (Sighat)
43
Skema Ijarah Aplikasi Teknis Perbankan PENJUAL / NASABAH SUPPLIER BANK
OBJEK SEWA B. Milik 3.Sewa Beli A. Milik 1. Butuh Objek Sewa 2. Beli Objek Sewa BANK SYARIAH
44
PRODUK JASA
45
WAKALAH Wakalah adalah :
Akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama. Aplikasinya dalam perbankan, wakalah digunakan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C impor) atau penerusan permintaan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan dalam jasa transfer dan inkaso.
46
JENIS WAKALAH 1. Wakalah al mutlaqah, adalah :
mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan 2. Wakalah al muqayyadah, adalah : penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu. 3. Wakalah al ammah, adalah : perwakilan yang lebih luas dari pada al muqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutlaqah.
47
KAFALAH Kafalah adalah :
Akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain. Jenis-Jenis Kafalah : Kafalah bin nafs : jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee) Kafalah bil maal : jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang Dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (AdvancePayment Bond), atau jaminan pembayaran ( payment bond). Kafalah Muallaqah : jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek ( performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds)
48
HAWALAH Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang suatu pihak kepada pihak lain Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah piutang atau menambah jumlah hutang tersebut. Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa penagihan.
49
JU’ALAH Ju’alah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah ; Misalnya : Referensi bank, informasi usaha dsb.
50
SHARF Sharf Adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing. Syarat-syarat : Harus tunai Serah terima harus dalam majelis kontak Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama
51
AL QARDH Pengertian Al Qardh
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh al qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’i atau akad saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial.
52
RUKUN DAN SYARAT AL QARDH
Peminjam (muqtaridh) Pemilik dana/pemberi pinjaman (muqridh) Jumlah dana (qard) Ijab-qabul (sighat) Syarat : Kerelaan kedua pihak yang berakad Dana yang dipinjamkan halal dan bermanfaat
53
AL QARDH Aplikasi dalam perbankan
Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Skema khusus untuk ini dikenal sebagai produk al qardh al hasan.
54
RAHN Rahn adalah Akad menggadaikan barang dari satu puhak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan sebagai : tambahan pada pembiayaan beresiko yang memerlukan jaminan tambahan. produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti pendidikan, kesehatan dsb.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.