Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk"— Transcript presentasi:

1 DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR 4 1 Dasar Hukum 4 1 Pengertian 4 1 Tidak Dipungut Bea Masuk 4 1 Kewajiban Pengangkut 4 1 Pengecualian TERUS page 01 of 10 DASAR HUKUM Pasal 24 Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan KMK. RI. No. 575/KMK.05/1996 TERUS page 02 of 10

2 TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK
PENGERTIAN 1. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. 2. Barang yang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 3. Barang yang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan dilakukan pembongkaran terlabih dahulu. TERUS page 03 of 10 TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk Sementara menunggu pemuatan : Barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut, ditimbun di TPS ; Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor. TERUS page 04 of 10

3 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daeah Pabean :
KEWAJIBAN PENGANGKUT 4 1 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean 4 1 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut 4 1 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut TERUS page 05 of 10 Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daeah Pabean : Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifest barang impor ( inward manifest ) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Manifest diserahkan bersama-sama dengan penyerahan manifest barang impor tujuan kantor yang bersangkutan TERUS page 06 of 10

4 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut Untuk barang impor : Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa manifest ( outward manifest ) kepada Pejabat BC dari kantor yang mengawasi TPS bersangkutan ; Untuk barang ekspor : Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabat BC di tempat pemuatan, kepada Pejabat BC yang mengawasi TPS. TERUS page 07 of 10 Sebelum barang impor dan atau ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang impor dengan menggunakan formulir BC 1.2 ; Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang ekspor yang diangkut lanjut. TERUS page 08 of 10

5 Atas pengangkutan barang impor yang diangkut lanjut ke tempat lain di dalam Daerah Pabean, Pengangkut tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. Dalam hal pengangkutan dilakukan oleh pemilik barang atau kuasanya, selain wajib mengajukan BC 1.2, juga wajib mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Jaminan dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis. TERUS page 09 of 10 PENGECUALIAN….!!!!! Pengangkut tidak wajib mengajukan pemberitahuan pabean terhadap barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus, apabila sarana pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar/ muat. TERUS page 10 of 10


Download ppt "DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google