Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERJANJIAN KERJA BERSAMA"— Transcript presentasi:

1 PERJANJIAN KERJA BERSAMA
GENDER PERJANJIAN KERJA BERSAMA & COLLECTIVE BARGAINING TRAINING Grand Pangestu Karawang Oleh Ngatiyem - CEMWU

2 GENDER SO/GI: sexual orientation and gender identity (orientasi seksual dan identitas gender) Istilah baku yang digunakan oleh banyak pihak untuk merujuk pada dua dimensi orang yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM lainnya. LEK

3 Seks Mengacu pada sifat-sifat biologis yang mendefinisikan manusia sebagai perempuan atau laki-laki. Sementara himpunan sifat biologis ini tidak saling asing, sebab ada individu yang memiliki kedua-duanya, manusia cenderung dibedakan sebagai laki-laki dan perempuan olehnya. Dalam penggunaan awam, istilah seks kerapkali digunakan dalam arti “kegiatan seksual.” (WHO, definisi kerja 2002)

4 SEKS Menghasilkan ovum
PEREMPUAN (FEMALE) LAKI-LAKI (MALE) Menghasilkan ovum Penampilan jasmani (anatomi): klitoris (kelentit) dan vagina (puki), payudara (susu), organ reproduksi Susunan kromosom: XX Menghasilkan sperma Penampilan jasmani (anatomi): penis (pelir, zakar) dan skrotum (buah pelir, buah zakar) Susunan kromosom: XY

5 Interseks istilah umum yang digunakan untuk berbagai kondisi di mana seseorang lahir dengan anatomi seksual dan reproduksi yang tampaknya tidak sesuai dengan definisi tipikal perempuan atau laki-laki. Umpamanya, seseorang mungkin lahir tampak perempuan dari luar, namun memiliki anatomi tipikal laki-laki di dalam. Atau orang dapat lahir dengan alat kelamin yang tampak di antara tipe laki-laki dan perempuan yang umum—misalnya, seorang anak perempuan mungkin lahir dengan klitoris yang mencolok besar, atau tidak memiliki lubang vagina, atau seorang anak laki-laki mungkin lahir dengan penis yang mencolok kecil, atau dengan skrotum yang terbelah sehingga berbentuk lebih mirip labia. Atau seseorang mungkin lahir dengan genetika mosaik, sehingga sebagian selnya memiliki kromosom XX dan yang lain XY. (

6 DIMENSI seksual Perbuatan & Perilaku Seksual Orientasi seksual
Pada gender mana kita tertarik secara seksual: heteroseksual, homoseksual, biseksual Identitas seksual Identitas sosial berdasarkan orientasi seksual: lesbi(an), gay, queer, “normal” dll

7 GENDER Konsep yang merujuk pada perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial, dapat berubah-ubah dengan berlalunya waktu, dan amat bervariasi di dalam dan antara budaya. Diperlawankan dengan ciri-ciri yang ditentukan secara biologis, gender merujuk pada perilaku yang dipelajari dan tuntutan menaati citra seseorang tentang maskulinitas dan femininitas. Sebagai variabel sosio-ekonomi dan politik untuk menganalisis peran, tanggung jawab, kendala dan kesempatan, gender mempertimbangkan baik laki-laki maupun perempuan. (“A Glossary of Terms in Gender and Sexuality, LEK

8 IDENTITAS GENDER Perempuan, wanita Laki-laki, pria
Transgender perempuan laki-laki (calalai [Bugis], saramone [Bima], tomboi, priawan) Transgender laki-laki perempuan (calabai [Bugis], sarasiwe [Bima], waria) LEK

9 PERBEDAAN GENDER KARAKTERISTIK LAKI-LAKI KARAKTERISTIK PEREMPUAN
Maskulin Rasional Tegas Persaingan Sombong Orientasi dominasi Perhitungan Agresif Obyektif Fisik Feminin Emosional Fleksibel/plinplan Kerjasama Selalu mengalah Orientasi menjalin hubungan Menggunakan insting Pasif Mengasuh Cerewet

10 MENGAPA GENDER DIPERSOALKAN
Menyebabkan terjadinya perbedaan peran, posisi, dan nilai yang diberikan terhadap perempuan dan laki-laki menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang ditimbulkan mengakibatkan penderitaan. Perempuan adalah kelompok yang paling menderita dari ketidakadilan tersebut. Umumnya laki-laki mengontrol atau mendominasi kehidupan perempuan di berbagai bidang kehidupan. Misalnya; kontrol atas tubuh perempuan dengan cara membatasi keterlibatan di ruang publik. Lek - CEMWU

11 BENTUK2 KETIDAK-ADILAN GENDER
Beban Ganda; Pembagian kerja berdasarkan gender membagi pekerjaan laki-laki di ruang publik, sementara perempuan di ruang domestik. Meski demikian perempuan tetap dituntut u/ bertanggungjawab thd urusan rumah tangga (domestik). Lek - CEMWU

12 2. Marginalisasi; Lanjutan........
terjadi dalam kultur, birokrasi dan program- program pembangunan. Sehingga secara sistematis perempuan tersingkir dan dimiskinkan secara sosial dan ekonomi Contohnya, konsep laki-laki adalah pencari nafkah utama (kepala keluarga) dan perempuan adalah pencari nafkah tambahan menyebabkan tenaga kerja perempuan memiliki nilai ekonomis yang rendah dari buruh laki-laki meskipun dengan jam kerja yang sama. Lek - CEMWU

13 3. Stereotipi atau pelabelan negatif;
Lanjutan 3. Stereotipi atau pelabelan negatif; Perempuan seringkali mendapatkan pelabelan negatif seperti manusia yang lemah, maka ia harus dilindungi. Lek - CEMWU

14 4. Subordinasi atau penomorduaan.
Lanjutan 4. Subordinasi atau penomorduaan. Perempuan seringkali mendapat kedudukan sebagai bawahan laki-laki. Perempuan ditempatkan pada jajaran kedua setelah laki- laki karena keberadaan perempuan dianggap tidak penting atau sebagai pelengkap semata. Dalam budaya patriarki laki-laki dianggap sebagai figur utama dan perempuan sebagai figur kedua. Lek - CEMWU

15 adalah serangan fisik, psikis dan seksual terhadap perempuan.
Lanjutan …. 5. Kekerasan atau kekerasan berbasis gender adalah serangan fisik, psikis dan seksual terhadap perempuan. Serangan ini terjadi karena ia seorang perempuan. Lek - CEMWU

16 GENDER & PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Lek - CEMWU

17 NORMA PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Norma Non Diskriminasi Larangan Bekerja Malam Hari Perlindungan Khusus (Reproduksi) Lek - CEMWU

18 NON DISKRIMINASI Konvensi ILO No. 100
Kesamaan Pengupahan laki & perempuan untuk pekerjaan yang saama nilainya/sederajat. Konvensi ILO No. 111 Kesempatan Kerja dan Jabatan LEK

19 Lanjuntan NON DISKRIMINASI
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. (Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.) LEK

20 Lanjutan non… UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. . (Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. LEK

21 Lanjutan non… UU 21/2000 tentang SP/SB : Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. (Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok- kelompok pekerja/buruh tertetnu saja). LEK

22 LARANGAN BEKERJA MALAM
UU 13/20030 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 76 Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul sampai dengan Penjelasan: Yang bertanggungjawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul s.d maka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha. LEK

23 Lanjutan larangan Pasal 76
UU 13/20030 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 76 Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul sampai dengan pukul LEK

24 Lanjutan larangan Pasal 76
UU 13/20030 tentang Ketenagakerjaan : Pasal 76 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul sampai dengan pukul wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. LEK

25 Lanjutan larangan Pasal 76 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul sampai dengan pukul Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. LEK

26 Lanjutan larangan NOMOR KEP.224/MEN/2003
  tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan/buruh perempuan antara pukul sampai dengan 07.00 Makan Minum 1400 kalori (tidak diganti uang) Menjaga kesusilaan ditempat kerja Petugas Keamanan & WC terpisah Antar Jemput (23.00 – 05.00) LEK

27 PERLINDUNGAN KHUSUS (REPRODUKSI)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. LEK

28 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. LEK

29 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 82 Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. LEK

30 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83 Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. LEK

31 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 84 Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh. LEK

32 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 143, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. LEK

33 Lanjutan khusus (reproduksi)
UU No. 40 TAHUN 2004 TENTANG SJSN UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS KONVENSI ILO NO. 183 TENTANG PERLINDUNGAN MATERNITAS Perempuan Hamil/Menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan merugikan kesehatan ibu atau anak. Hak cuti melahirkan tidak boleh kurang dari 14 minggu. Tidak boleh DI PHK dan harus kembali ketempat semula SKB 3 Menteri tgl 22 Des 2008 tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja LEK

34 MENGINGAT FUNGSI PKB Undang-undang yang berlaku bagi pengusaha, pekerja dan SP/SB. Sarana terciptanya ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja. Mengatur syarat kerja yang belum diatur dalam UU. Alat untuk terciptanya partisipasi pekerja dalam hubungan industrial di tempat kerja. Lek - CEMWU

35 PRINSIP PKB Hasil negosiasi pekerja (laki & Perempuan) dengan Pengusaha, maka : Pada proses pembuatan (konsultasi, Drafting, Negosiasi, Finalisasi, Sosialisasi) senantiasa ada keterlibatan perempuan. Isi PKB harus mengakomodir kepentingan perempuan. Tidak boleh ada diskriminasi thd pekerja perempuan Lek - CEMWU

36 Lanjutan Prinsip.. Pada proses pembuatan (PRA PERUNDINGAN) senantiasa ada keterlibatan perempuan. Aspirasi perempuan didengar. Tim Perumus Melibatkan Perempuan Lek - CEMWU

37 Lanjutan Prinsip.. Isi PKB :
Harus mengakomodir kepentingan perempuan termasuk perlindungan reproduksi Penggunaan bahasa yang tidak memihak/netral gender Tidak diskriminatif Lek - CEMWU

38 TERIMA KASIH


Download ppt "PERJANJIAN KERJA BERSAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google