Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
SUBDIT PAI PADA SMK DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI TAHUN 2013
2
PROSEDUR: Up Dating Data Guru dan Pengawas PAI yang belum Sertifikasi di Kemenag Kab/Kota Data Dikirim ke Kanwil Kemenag untuk Divalidasi Data Dikirim ke Kemenag RI Untuk Diolah Menjadi Longlist Longlist GPAI Dan Pengawas Diupload Di Internet. Kemenag Kab/Kota Memverifikasi Dan Mengusulkan Kembali GPAI Yang Belum Tercantum Namanya Di Dalam Longlist Data Diolah Kembali Untuk Ditetapkan Menjadi Shortlist Berdasarkan Kuota Peserta Sertifikasi Di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
3
LANJUTAN 6. LPTK bekerjasama dengan Kemenag Kab/Kota memanggil Guru dan Pengawas PAI yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) 7. Pelaksanaan UKA selama 1 hari. 8. Melalui Kemenag Kab/Kota LPTK memanggil kembali Guru dan Pengawas untuk mengikuti Diklat Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari di LPTK 9. Jika lulus menerima Sertifikat Pendidik. Jika tidak lulus mengulang tahun depan
4
PASCA KELULUSAN LPTK mengirim SK Kelulusan dan Sertifikat kepada peserta PLPG melalui Kanwil Kemenag Provinsi LPTK melaporkan pelaksanaan Diklat Sertifikasi (PLPG) kepada Menteri cq. Pokja Sertifikasi Guru Pokja mengusulkan Nomor Registrasi Guru NRG) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jika data yang dikirim valid maka NRG bisa diterbitkan. Jika tidak maka harus divalidasi ulang termasuk NUPTK Peserta. Peserta yang sudah lulus dan terbit NRG-nya segera di-SK-kan oleh Dirjen. SK Penerima Tunjangan Profesi Guru inklud NRG dikirim ke Kanwil diteruskan ke Kantor Kemenag Kab/Kota
5
LANJUTAN 7. NUPTK yang tidak benar harus divalidasi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Provinsi masing-masing kemudian diusulkan kembali oleh Kanwil ke Kemenag Pusat untuk dimintakan NRG-nya di Kemendikbud. 8. Proses selanjutnya seperti nomor 5 dan 6 9. Untuk pencairan tunjangan profesi berpedoman pada: Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2010 Tahun 2010 ; Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 2011; dan Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Bukan PNS Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Dirjen Pendis
6
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.