Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)"— Transcript presentasi:

1 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Pertemuan 10 DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

2 Pengertian Dana alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

3 DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah. Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

4 Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk sarana fisik penunjang.

5 Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan setiap tahun untuk mendapatkan alokasi DAK. DAK terlihat dalam rincian belanja negara antara lain terdiri atasslayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.

6 Penghitungan DAK Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah

7 Penentuan Daerah Kriteria Umum Kriteria Khusus Kriteria Teknis

8 Kriteria Umum Dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yyang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah. Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto.

9 Kriteria Khusus Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Karakteristik daerah Kriteria khusus ini dirumuskan melalui indeks kewilayahan

10 Kriteria Teknis Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan-kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis.

11 Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat dua minggu setelah UU APBN ditetapkan. Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.

12 Penganggaran di Daerah
Daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Kewajiban penyediaan dana pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah.

13 Alokasi DAK DAK dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur (jalan, irigasi, air bersih), kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah, serta lingkungan hidup.


Download ppt "DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google