Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
PERKAWINAN Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag

2 Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang umum berlaku pada semua makhluk, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Adz Dzariyat 51 : 49 Yasin : 36 Al Hujurat : 13 7

3 PERKAWINAN JAHILIYAH Perkawinan Pinang
Seorang lelaki meminang melalui seorang wali atas anak perempuan di bawah perwaliannya, kemudian diberikan mahar dan menikahinya. 2. Perkawinan Pinjam (Gadai) Seorang suami berkata kepada istrinya seudah bersih dari haid : “Pergilah kepada Fulan untuk berkumpul dengannya !” . Setelah diketahui hamil, suaminya boleh menggauli jika suka. Perkawinan seperti ini dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang baik (bibit unggul). Perkawinan dengan beberapa lelaki yang menggauli seorang perempuan. Jika nantinya ia hamil dan melahirkan, maka anak itu akan dikirim kepada salah satu di antara lelaki yang menggauli. Selanjutnya lelaki tersebut wajib menerima menjadi ayah bayi dan resmilah lelaki tersebut sebagai suami perempuan yang telah digauli beramai-ramai. Pelacur-pelacur yang siap digauli oleh lelaki mana pun. Bila kemudian ada yang hamil, semua lelaki yang pernah datang kepadanya berkumpul dan memanggil dukun ahli firasat untuk meneliti anak siapa dia, kemudian diberikanlah kepada lelaki yang serupa dengannya. Setelah Nabi Muhammad saw menjadi Rasul, semua bentuk perkawinan tersebut dihapuskan, kecuali kawin pinang.

4 ANJURAN MENIKAH Al Qur’an An Nahl 16 : 72 Ar Rum 30 : 21 An Nuur 24 : 32 As Sunnah Artinya : “Empat perkara yang merupakan sunnah para Nabi : celak, wangi-wangian, siwak dan kawin” 11

5 lanjutan Artinya :”Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : Pejuang di jalan Allah, Mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang kawin karena mau menjauhkan dirinya dari haram” Artinya : “Dunia itu laksana perhiasan dan perhiasan yang terbaik adalah perempuan yang salihah” 13

6 HIKMAH NIKAH Memberikan jalan yang benar bagi naluri seks manusia (Ar Rum 30: 21) Melestarikan keturunan dengan pemelihara-an nasab yang sangat diperhatikan oleh Islam. Menumbuhkan naluri kebapaan dan keibuan, saling melengkapi dalam suasana keharmonisan hidup suami istri dan anak. Mendorong usaha untuk menggali karunia Allah Menumbuhkan hubungan kekeluargaan dan kemasyarakatan

7 HUKUM MENIKAH Wajib, bagi yang sudah mampu menikah, nafsunya mendesak dan dikhawatirkan terjerumus dalam perzinaan. Sunnah, bagi yang nafsunya telah mendesak dan mampu untuk menikah, tetapi masih dapat menahan diri dari perbuatan zina. Haram, bagi yang tidak mampu memberi nafkah keluarga baik lahir maupun batin, dan nafsunya pun tidak mendesak. 23 Makruh, bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah batin istrinya. Mubah, bagi lelaki yang tidak terdesak oleh alasan2 yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan2 yang mengharamkan untuk kawin.

8 LARANGAN MEMBUJANG Dari Ibnu Abbas, seorang lelaki datang kepada Rasulullah menanyakan tentang membujang. Ia bertanya “Bolehkah saya dikebiri? Jawab Rasul : Tidaklah terbilang umatku orang yang mengebiri dan minta dikebiri” HR. Thobrony. 26

9 MEMILIH ISTRI Artinya : “Perempuan itu dikawini karena empat perkara, karena cantiknya, keturunannya, hartanya atau karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama, agar dirimu selamat” HR. Bukhori dan Muslim. 32

10 MEMILIH SUAMI Imam Al Ghazali dalam Ihya berkata : “Berhati-hati menjaga anak perempuan itu lebih penting, sebab dengan kawin dia menjadi budak yang tak gampang bisa lepas, sedang suaminya bisa menalaknya kapan saja ia suka” 37 Hasan bin Ali berkata : “Seorang lelaki yang takwa kepada Allah, sebab jika ia senang akan menghormati istrinya, dan jika ia sedang marah tidak berbuat dhalim kepada istrinya”

11 MEMINANG Seoorang lelaki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang akan menikah, lebih dahulu saling mengenal sebelum dilakukan akad nikah, sehingga pelaksanaan perkawinan nanti benar-benar berdasar pandangan dan penilaian yang jelas. 39

12 MEMINANG PINANGAN ORANG LAIN
Diharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya, karena menyakiti hati peminang, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman. Dari Uqbah bin Amr, Rasul bersabda : “Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan. HR.Ahmad dan Muslim. 42, 50

13 AKAD NIKAH

14 Calon pengantin pria dan wanita. Wali Dua orang saksi Ijab Qabul
RUKUN AKAD Calon pengantin pria dan wanita. Wali Dua orang saksi Ijab Qabul Mahar/mas kawin

15 SYARAT-SYARAT IJAB QABUL
Kedua calon pengantin sudah tamyiz, bila salah satu pihak gila atau masih kecil dan belum tamyiz (membedakan benar dan salah) maka pernikahan yang terjadi tidak sah. Ijab qabul dalam satu majlis dan ketika mengucap ijab qabul tidak diselingi dengan kata-kata lain. Ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab. Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing dengan kalimat yang menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah. Sekalipun dalam kalimat akad ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul. 53

16 ILUSTRASI AKAD NIKAH

17 KALIMAT IJAB DAN QABUL عقد النكاح ايجاب يا امام عبد الحميد بن الحاج سيرى هذا ازوجك على ما امر الله به من امساك بمعروف لقوله تعالى " وعاشروهن بالمعروف " زوجتك وانكحتك مخطوبتك ابنتى "عال علينا " بمهر ختم من الذهب حالا قبول قبلت تزويجها و نكاحها لنفسى بذلك

18 PEREMPUAN YANG HARAM DIKAWIN
Sebab-sebab haram selamanya : A. Haram karena nasab 1. Ibu kandung 2. Anak perempuan kandung 3. Saudara perempuan 4. Bibi dari pihak ayah 5. bibi dari pihak ibu 6. Anak perempuan saudara laki-laki 7. Anak perempuan saudara perempuan 104

19 Lanjutan B. Haram karena perkawinan 1. Ibu istri, neneknya dari ibu, neneknya dari ayah terus ke atas. 2. Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli 3. Istri anak kandung, istri cucunya, baik yang laki-laki maupun perempuan dan seterusnya 4. Ibu tiri, sekalipun belum pernah digauli ayahnya. 105

20 4. Saudara perempuan dari ibu susunya
lanjutan Haram Karena Susuan 1.Ibu susu 2. Ibu dari yang menyusui 3. Ibu dari bapak susunya 4. Saudara perempuan dari ibu susunya 5. Saudara perempuan bapak susunya 6. Cucu perempuan ibu susunya 7. Saudara perempuan sesusuan, baik yang sebapak, seibu atau sekandung. 110

21 PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAH UNTUK SEMENTARA
Memadu dua orang perempuan bersaudara Perempuan berstatus istri orang lain Perempuan dalam masa iddah Perempuan yang ditalak bain kubra Perempuan yang dalam keadaan ihram Perempuan budak, padahal mampu kawin dengan perempuan merdeka Perempuan pezina, kecuali setelah taubat Perempuan bekas istri yang pernah dilaknati Perempuan musyrik 131


Download ppt "Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google