Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA

2 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU No. 7 TAHUN TENTANG PERBANKAN Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang Pasal 26 Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui bursa efek. Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum, baik secara langsung dan atau melalui bursa efek. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah  

3 Emisi Obligasi dan Saham
Selain penghimpunan dana langsung dari masyarakat, ada lagi penghimpunan dana secara tidak langsung dengan cara emisi obligasi dan saham yang dijual melalui Pasar Modal Obligasi (bonds) adalah surat berharga bukti hutang bagi perusahaan (dalam hal ini Bank) yang menghimpun dana terutama dari para pengusaha (investor) Sebagai bukti hutang, obligasi diberi bunga oleh Bank Emiten (penerbit)

4 Pemegang obligasi tidak berhak mencampuri manajemen Bank dan tidak berhak atas kekayaan Bank.
Pemegang obligasi hanya berhak atas bunga yang telah ditentukan sampai berakhirnya jangka waktu (jatuh tempo) Karena berjangka waktu di atas 3 (tiga) tahun, maka obligasi termasuk hutang/kredit jangka panjang (long term loan)

5 Obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan keinginan Emiten
Obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan keinginan Emiten. Berdasarkan keinginan Emiten, obligasi dapat diklasifikasikan menurut berbagai kriteria seperti diuraikan berikut ini Kriteria Cara Pengalihannya Kriteria Jaminan Kriteria Jatuh Tempo

6 1. Kriteria Cara Pengalihannya
Berdasarkan kriteria tersebut, ada 2 (dua) jenis obligasi, yaitu: 1. Obligasi atas tunjuk (bearer bonds) Pada obligasi atas tunjuk nama pemilik (pemegang) tidak dicantumkan, sehingga mudah dialihkan kepada pihak lain bahkan secara tidak sah, misalnya hilang, dicuri. 2. Obligasi atas nama (registered bonds) Pada obligasi atas nama tercantum nama pemilik (pemegang), sehingga tidak mudah begitu saja dialihkan kepada pihak lain, kecuali dengan cessie.

7 2. Kriteria Jaminan Berdasarkan kriteria tersebut, ada 2 (dua) jenis obligasi, yaitu : 1. Obligasi dengan jaminan (secured bonds) Pada obligasi dengan jaminan, bentuk jaminannya adalah garansi (guaranted bonds), harta kekayaan (mortgage bonds), efek (collateral trust bonds), dan peralatan (equipment bonds). 2. Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds) Pada obligasi tanpa jaminan, hanya didasarkan pada kepercayaan belaka, seperti obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah (debenture bonds).

8 3. Kriteria Jatuh Tempo Berdasarkan kriteria tersebut, ada 3 (tiga) jenis obligasi, yaitu 1. Obligasi jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun (short term bonds), 2. Oobligasi jangka menengah antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun (medium term bonds), 3. Obligasi jangka panjang lebih dari 3 (tiga) tahun

9 Bank Garansi Bank Garansi atau garansi bank adalah jaminan yang diberikan oleh bank maksudnya bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan Dilihat dari ketentuan KUH Perdata, garansi bank adalah perjanjian penanggungan hutang (borgtoch) sebagaimana diatur dalam buku III Bab XVII, yakni pasal 1829 sampai dengan pasal 1850, dimana bank dalam hal ini bertindak sebagai penaggung

10 Pengaturan garansi bank semula diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 11/11o/KEP/DIR/UPPB tentang pemberian Jaminan Oleh Bank dan Pemberian Jaminan Oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank, tertanggal 29 Maret 1977. Mengingat perkembangan perbankan Indonesia setelah paket Kebijakan 1988, maka peraturan mengenai pemberian garansi bank tersebut perlu disempurnakan sehingga keluarlah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi Bank, tertanggal 18 Maret 1991

11 Bentuk garansi Bank menurut Pasal 1 ayat (3) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR/, terdiri : Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji. (wanprestasi) Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank

12 Bentuk dari garansi sebagaimana diuraikan pada pasal 1, yaitu berupa garansi bank atau standby letter of credit (standby L/C). Menyangkut penerbitan garansi ini, bank dapat memberikannya baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Hal yang harus diperhatikan pula oleh bank yang menjalankan kegiatan pelayanan atau penerbitan garansi, yaitu : Penerbitan garansi terkena ketentuan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), dimana penghitungannya dilakukan secara gabungan sehingga meliputi pemberian garansi oleh kantor bank baik di dalam maupun di luar negeri (pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR).

13 Penerbitan Garansi Bank atau Standby L/C atas permintaan bukan penduduk hanya diperkenankan apabila disertai dengan : kontrak garansi dari bank di luar negeri yang bonafide (dalam pengertian bank tersebut tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan di luar negeri), atau setoran sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai garansi yang diberikan (Pasal 8 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR). Bank dilarang bertindak sebagai penjamin emisi efek (pasal 8 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR). Di atas pula telah disebutkan bahwa KUH Perdata juga secara umum mengenal bentuk perjanjian semacam garansi bank. Dengan demikian ketentuan-ketentuan KUH Perdata berlaku pula dalam perjanjian garansi bank tersebut, tetapi mengenai bentuk, dan syarat-syarat yang lebih rinci diserahkan kepada para pihak.

14 syarat-syarat pemberian garansi bank sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi” Nama, dan alamat bank pemberi garansi BANK Tanggal penerbitan garansi BANK Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi Jaminan uang yang dijamin oleh BANK Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi BANK Penegasan batas waktu pengajuan klaim Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual harta benda si berhutang untuk melunasi hutangnya sesuai dengan Pasal KUH Perdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berhutang lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang- hutangnya sesuai dengan bunyi Pasal 1832 KUH Perdata.

15 Adapun persyaratan untuk penerbitan Standby L/C tunduk pada ketentuan Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UPC) Garansi bank atau Standby L/C dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak Bank dalam memberikan garansinya harus mengadakan penilaian atas bonafiditasnya dan reputasi yand dijaminnnya. Untuk mengatasi risiko atas pengeluaran garansi bank, penerbit perlu meminta terlebih dahulu kepada si terjamin untuk memberikan jaminan lawan (counter guarantee) yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan dan tercantum di dalam garansi bank. Sifat kontra jaminan tersebut dapat berupa jaminan materi dan atau bukan materi, yang dapat berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito , surat-surat berharga atau harta kekayaan berupa barang. Dalam hal kontra jaminan berupa materi, perlu diadakan penilaian dan pengikatan kontra jaminan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku disertai dengan tindakan-tindakan pengaman lainnya.

16 Garansi yang berhubungan dengan surat berharga
Bentuk lain dari garansi yang diterbitkan bank dapat berbentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji (wanprestasi) Menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR, pemberian garansi ini berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan oleh bank dan berakhir apabila : Telah ada pembayaran dari debitur, baik dalam hal tidak terjadi protes maupun dalam hal terjadi protes yang kemudian diterima. Tidak diterima pemberitahuan protes dalam tenggang waktu dan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Tenggang waktu penuntutan pembayaran menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah kadaluwarsa, dalam hal diterima pemberitahuan protes sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

17 GARANSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN BERSYARAT
Konkretnya dapat berupa surat yang dapat menimbulkan kewajiban membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) atau berupa Letter of Credit. Penerbitan L/C tunduk pada ketentuan Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCP) Menurut ketentuan pasal 4 ayat (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR, pemberian garansi ini berlaku sejak penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dalam hal syarat perjanjian dipenuhi atau pada saat tidak dipenuhi syarat perjanjian

18 Jenis garansi bank yang dapat diberikan oleh bank (Menurut Widjanarto, SH )
Bank garansi untuk jaminan tender dalam negeri (tender bid bond) Bank Garansi jenis ini diberikan kepada peserta tender yang diadakan oleh pihak-pihak di Indonesia dalam rangka suatu proyek atau suatu pesanan. Bank garansi tersebut tidak dapat dipakai sebagai jaminan bank untuk penarikan uang muka dan hanya berlaku untuk satu kali tender saja. Bank garansi untuk jaminan penerima panjar/uang muka atau voorschot. Dalam suatu kontrak kerja/pembelian suatu proyek/barang, ada kalanya pemilik proyek/barang memberikan uang muka/barang kepada pelaksana proyek/pembeli barang lebih dahulu sehingga atas uang muka/penyerahan barang tersebut diperlukan adanya garansi.

19 Bank garansi untuk bea cukai guna penagguhan bea masuk bank garansi jenis ini diberikan kepada importir yang memasukkan barang ke dalam negeri. Bank garansi untuk importir tersebut biasanya hanya dapat diberikan apabila L/C importirnya dibuka melalui bank penerbit bank garansi. Bank garansi untuk bea dan cukai guna penagguhan pembayaran pita cukai/tembakau. Bank garansi jeni ini biasanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan rokok besar yang bonafid. Bank garansi untuk penyalur/agen/dealer/depot holder sehubungan dengan transaksi yang bertalian dalam rangka penunjukan oleh produsen maupun non produsen. lain-lain jenis bank garansi yang diperkenankan oleh peraturan Bank Indonesia maupun pemerintah


Download ppt "ASPEK HUKUM SURAT BERHARGA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google