Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Komp Perpajakan Untuk Manajemen Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta Referensi : Prof. Dr. Mardiasmo, 2009, Yogyakarta, Andi
2
Pengantar Perpajakan Definisi dan Unsur Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara, dapat dipaksakan, Kontraprestasi, dipungut oleh negara, diperuntukan bg pengeluaran negara. Fungsi Pajak : Fungsi Budgetair Sumber dana pemerintah digunakan untuk kep pemerintah Fungsi Regulator Sebagai alat u/ mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah
3
Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Keadilan – sesuai dengan kemampuan masyarakat, pengajuan banding Syarat Yuridis – Berdasarkan UU Syarat Ekonomis – Tdk menggangu kegiatan ekonomi rakyat Syarat Finansiil- Biaya pemungutan hrs ditekan Sistem Pemungutan harus sederhana
4
Hukum Pajak, Pengelompokan Pajak
Hukum perdata, mengatur hubungan individu – individu Hukum publik , mengatur hubungan pemerintah – rakyatnya Pengelompokan Pajak Menurut Golonganya : Pajak Langsung : Dipikul sendiri WP, tidak dpt dibebankan pd orang lain Cth : Pajak Penghasilan Pajak Tdk langsung: bisa dilimpahkan kepada orang lain Cth: PPN Menurut Sifatnya: Pajak Subjektif : Berdasarkan pada subjeknya memperhatikan keadaan WP. Cth Pajak Penghasilan Pajak Objektif : Berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan WP. Cth PPN & PPnBM
5
Menurut Lembaga Pemungutannya: Pajak Pusat: Dipungut pemerintah pusat-membiayai rumahtangga negara PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Matrei Pajak Daerah: Dipungut pemerintah daerah. Pajak motor, hotel,restourant Asa Pemungutan Pajak - Asas Domisili : negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal diwilayahnya. - Asas Sumber : Pengenaan pajak atas pengahsilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatidakn Domisili WP - Asas Kebangsaan : Kebangsaan suatu negara Sistem pemungutan Pajak Official Assesmen System: memberikan wewenang Kepada Fiskus Self Assesmen System : memberikan wewenang kpd WP untuk menentukan sendiri pajak terhutang With Holding System System pemungutan oleh pihak ketiga
6
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Pembayaran, Konpensasi, Daluwarsa, Pembebasan, penghapusan
Tarif Pajak Tarif sebanding: Tarif berupa persentase yang tetap Cth: PPN 10% Tarif Tetap: Tarif yang tetap Cth: Bea materai Rp. 6000 Tarif Progresif : Persentase yang semakin besar bila jml yang dikenai pajak makin besar Tarif Degresif Persentase yang semakin kecil bila dikenai makin besar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.