Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Sukarno Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
HUBUNGAN WAKIL MANAGER INVESTASI dengan PIHAK LAIN Pertemuan 8
Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL Tahun : 2008 / 2009 HUBUNGAN WAKIL MANAGER INVESTASI dengan PIHAK LAIN Pertemuan 8
3
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu memahami hubungan Wakil Manajer Investasi dengan Investor (nasabah) atau Calon Investor. Bina Nusantara University
4
Outline Materi Materi 1 : Terpeliharanya Kerahasiaan.
Materi 2 : Menjaga Independensi. Materi 3 : Tugas Fidusiar (yang Dipercayakan). Bina Nusantara University
5
Terpeliharanya Kerahasiaan
WMI sebaiknya memberi saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi (konsultasi pembelian, penjualan atau pertukaran efek) dengan dasar pertimbangan rasional sesuai dengan tujuan investasi, kebutuhan dan kondisi keuangan. WMI harus memberikan laporan atau saran kepada nasabah yang harus disiapkan secara baik. WMI harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh nasabah, kecuali jika WMI menerima informasi mengenai kegiatan nasabah yang illegal.. Pendekatan yang paling efektif untuk point tersebut adalah pengungkapa yang diterima dari nasabah. Sekiranya kegiatan nasabah benar illegal, WMI harus berkonsultasi dengan Penyelia atau konsultan hukum untuk menentukan tindakan yang sesuai. Bina Nusantara University
6
Hubungan Interaksi dengan nasabah
Dalam proxy/perwakilan atas suatu pemberian suara, WMI harus memberikan prioritas bagi kepentingan penerima manfaat dari suatu Dana Pensiun. WMI tidak boleh mengutamakan kepentingannya sendiri atau kepentingan pemberi kerja. WMI wajib memiliki alasan yang rasional dalam membuat keputusan investasi dan keputusan investasi tersebut harus sesuai dengan portofolio yang dikelolanya. Bina Nusantara University
7
Menjaga Independensi WMI dilarang menggunakan informasi material non publik dari suatu efek, apalagi jika informasi itu bersifat rahasia yang dapat menyebabkan terjadinya transaksi nasabah, maka WMI dianggap sebagai melanggar tugasnya. WMI sebagai anggota WMII dilarang melakukan transaksi atau mengkomunikasikan informasi non-publik, sehingga hal itu menjadi informasi publik yang menyesatkan. Jika seorang anggota membuat pernyataan/penyajian kepada nasabah yang secara langsung/tidak langsung mengenai Kinerja perusahaan; maka pernyataan tersebut harus wajar, akurat dan merupakan presentasi yang lengkap. Bina Nusantara University
8
Tugas Fidusiar Tujuan ditetapkannya standar tanggung jawab fidusiar (yang dapat dipercayakan) adalah supaya WMI memiliki tanggung-jawab/wewenang sebagai pengelola aset nasabah atau berkaitan dengan kepercayaan (trust) maupun reksadana. Tanggung-jawab itu meliputi: loyalitas dan prudential yang memadai. WMI dilarang mendorong terlaksananya perdagangan atas rekening nasabah secara berlebihan dalam frekuensi atau nominal dipandang dari sudut sumber keuangan, tujuan investasi dan sifat dari rekening nasabah tersebut. Sebaiknya WMI tidak menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah jika mengikuti nasehat yang diberikan. Bina Nusantara University
9
Tanggung-jawab Fidusiar (tugas pada pelimpahan wewenang kepercayaan)
Tanggung-jawab tersebut meliputi: Loyalitas: keputusan investasi hanya ditujukan bagi kepentingan nasabah, dan bukan pihak lain. Pinsip kehati-hatian (prudential) dijaga dengan standar yang memadai Masalah loyalitas umumnya terjadi pada: Dana Pensiun: karena kewajiban anggota adalah menerima manfaat pensiun dari perusahaan pendiri (sponsor, tempat para pensiunan dahulu bekerja) maka mereka secara adil tidak pernah mengharapkan bahwa dana pensiun akan merugi. Take Over Bids: WMI dipercaya bertanggung-jawab pada kepentingan publik, bukan kepada manajemen perusahaan/sponsor. Biaya komisi untuk Pialang sekuritas: WMI harus memastikan bahwa biaya ini yang ditanggung oleh penerima manfaat pensiun relatif rendah (bukan termurah, tetapi wajar dipertimbangkan oleh anggota) Bina Nusantara University
10
CLOSING Sebagai gambaran untuk mengimplementasikan Peraturan no.V.G.1 sebagai lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM NO.Kep-31/PM/1996, dinyatakan bahwa “Memberikan gambaran yang salah kepada Nasabah mengenai jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat …..”; maka nasabah dapat merasakan kualifikasi WMI masih kurang profesional. Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.