Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN."— Transcript presentasi:

1 RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL TAHUN 2017 BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2017

2 Dasar Hukum Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 Nopember 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan 2017

3 Pokok Bahasan Laporan Hasil Rencana Aksi dan Input Data (B03)-BPKD Kab. Ciamis tentang Dana Hibah dan Bansos Tahun 2017 Laporan Hasil Rencana Aksi dan Input Data (B06)-BPKD Kab. Ciamis tentang Dana Hibah dan Bansos Tahun 2017 Pelaksanaan Rencana Aksi (B09)-BPKD Kab. Ciamis tentang Dana Hibah dan Bansos Tahun 2017

4 A. Laporan Hasil Rencana Aksi dan Input Data (B03)
Bahwa pada Akhir Bulan Maret 2017 BPKD Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan Rencana Aksi Daerah (B03) yaitu : I. Publikasi Daftar penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Website Pemerintah Daerah, diantaranya : A. Inventarisasi calon penerima Dana Hibah dan Bansos pada Tahun Anggaran 2017, dengan bukti dilampirkannya Daftar Penerima Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran B. Publikasi Daftar calon penerima Dana Hibah dan Bansos pada Tahun Anggaran 2017, dengan bukti dilampirkannya Printscreen/Scan Daftar Penerima Dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2017.

5 II. Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mengenai penyaluran dan penggunaan Dana Hibah dan Bansos yang memuat : Proses penentuan penerima Dana Hibah dan Bansos, dan Laporan Pertanggungjwaban realisasi dan penggunaan oleh penerima Dana Hibah dan Bansos Diantaranya : A. Penetapan aturan teknis mekanisme penyaluran dan kewajiban penyusunan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Bansos, dengan bukti dilampirkannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. B. Publikasi dan sosialisasi aturan mengenai penyaluran dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Bansos, dengan bukti dilampirkannya Print Screen/Scan Bukti Publikasi Aturan dan Laporan sosialisasi ( Surat Undangan, Daftar Hadir, Notulen Hasil Rapat).

6 B. Laporan Hasil Rencana Aksi dan Input Data (B06)
Bahwa pada Akhir Bulan Juni 2017 BPKD Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan Rencana Aksi Daerah (B06) yaitu : I. Publikasi Daftar penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Website Pemerintah Daerah, diantaranya : A. Publikasi realisasi penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial dalam periode Januari - Juni 2017, dengan bukti dilampirkannya yaitu Print Screen Daftar Realisasi Penerima Hibah dan Bantuan Sosial periode Januari – Juni 2017.

7 II. Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mengenai penyaluran dan penggunaan Dana Hibah dan Bansos yang memuat : Proses penentuan penerima Dana Hibah dan Bansos, dan Laporan pertanggungjwaban realisasi dan penggunaan oleh penerima Dana Hibah dan Bansos Diantaranya : A. Tersedianya laporan penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Triwulan I dan II (Januari - Juni 2017), dengan bukti dilampirkannya Tabel realisasi penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial periode Januari - Juni 2017. B. Surat Edaran kepada penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial periode Januari – Juni 2017 untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dengan bukti dilampirkannya Print Screen/Scan Surat Edaran.

8 C. Pelaksanaan Rencana Aksi (B09)
Pada awal Bulan Juli 2017 BPKD Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Rencana Aksi Daerah (B09) yaitu : I. Publikasi Daftar penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Website Pemerintah Daerah, diantaranya : A. Publikasi realisasi penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial dalam periode Juli - September 2017, dengan dilampirkan Bukti pendukungnya yaitu Print Screen Daftar Realisasi Penerima Hibah dan Bantuan Sosial periode Juli – September 2017.

9 II. Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mengenai penyaluran dan penggunaan Dana Hibah dan Bansos yang memuat : Proses penentuan penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dan Laporan pertanggungjwaban realisasi dan penggunaan oleh penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial Diantaranya : A. Tersedianya kompilasi laporan pertanggungjawaban realisasi dan penggunaan oleh penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial periode Januari - Juni 2017, dengan bukti pendukungnya yaitu Scan kompilasi laporan. B. Surat Edaran kepada penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial periode Juli – September 2017 untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dengan bukti pendukungnya yaitu Scan Surat Edaran.

10 Kesimpulan Pelaksanaan Rencana Aksi (B03) BPKD Kab. Ciamis sudah dilaksanakan pada akhir Bulan Maret 2017 dan sudah melaporkan ke BAPPEDA , Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat. Pelaksanaan Rencana Aksi (B06) BPKD Kab. Ciamis sudah dilaksanakan pada akhir Bulan Juni 2017 dan sudah melaporkan ke BAPPEDA , Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat. Pelaksanaan Rencana Aksi (B09) BPKD kab. Ciamis sudah dilaksanakan pada awal Bulan Juli 2017, diharapkan pada akhir Bulan September Rencana Aksi (B09) sudah dilaksanakan dan siap melaporkan ke BAPPEDA, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Inspektorat. Pelaksanaan Laporan Rencana Aksi (B09) tentang Dana Hibah dan Bansos BPKD Kab. Ciamis paling lambat tanggal 05 Oktober 2017, untuk dipersiapkan bukti pendukungnya dan koordinasi dari semua pihak yang terkait guna lancarnya pelaksanaan kegiatan tersebut.


Download ppt "RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google