Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LAUT INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LAUT INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Pentingnya pengaturan Hukum Laut Internasional : -70 % permukaan bumi merupakan laut -laut merupakan ‘jalan raya’ yang menghubungkan satu negara dengan negara lain -kekayaan hewani dan kekayaan mineral yang terkandung di dasar laut -Terjadinya Tindak Pidana diatas wilayah laut

2 Pengaturan Hukum Laut Internasional
1. Konvensi-konvensi Tahun 1958, terdiri dari : -Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan) -Convention on the High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas) -Convention on Fishing and Conservation on the Living Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas) -Konvensi on the Continental shelf (Konvensi mengenai Landasan Kontinen) 2. Konvensi Tahun 1982, mengenai Konvensi Hukum Laut

3 LAUT LEPAS Laut lepas adalah semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Hakekatnya laut lepas hanya dapat digunakan untuk tujuan damai dan tidak ada satu negarapun yang berwenang menerapkan kedaulatan diatas wilayah laut lepas Prinsipnya setiap negara memiliki kebebasan di laut lepas, yang mencakup : -Kebebasan berlayar -kebebasan penerbangan -Kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut -kebebasan untuk membangun pulau buatan berdasarkan hukum internasional -kebebasan untuk menangkap ikan berdasarkan hukum internasional -kebebasan untuk melakukan riset imiah berdasarkan hukum internasional

4 Natur Yuridik Laut Lepas
Res Nullus, bahwa laut lepas adalah bebas karena tidak ada yang memilikinya Res Cummunis, bahwa laut lepas adalah milik bersama, karena itu negara-negara bebas menggunakannya Sebagai bagian dari domain publik internasinal, sifat kegunaan laut dapat digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat internasional

5 PEMBAGIAN WILAYAH LAUT (Laut Wilayah)
Laut Wilayah adalah bagian yang paling dekat dengan pantai yang sepenuhnya tunduk kepada ketentuan negara pantai Lebar laut wilayah (teritorial) diukur sepanjang 12 mil dari garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang diakui resmi oleh negara pantai tersebut Prinsipnya kedaulatan suatu negara pantai meliputi ruang udara diatas laut wilayah serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya

6 Natur yuridik (laut wilayah)
Dokrin Hak Milik, laut merupakan bagian integral dari wilayah negara. Negara pantai memiliki kekuasaan penuh atau dominium penuh, yang dapat berakibat : dapat ditutup dan dibukanya laut wilayah atas kehendak negara ybs, dapat melarang masuknya kapal-kapal asing dan monopoli negara untuk pelayaran dan penangkapan ikan Dokrin hak kedaulatan, negara pantai tidak mempunyai dominium, tetapi hanya merupakan imperium. Praktek internasional beriorientasi pada dokrin ini

7 WEWENANG NEGARA PANTAI
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam laut wilayahnya untuk mencegah lintas yang tidak damai ; Mempunyai hak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran apapun Hak untuk menangkap ikan; hak untuk mendirikan zona pertahanan Hak pengejaran seketika (hot pursuit)

8 ZONA TAMBAHAN Merupakan Zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah Zona tambahan tidak dapat melebihi lebih dari 24 mil lautd ari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur

9 (Zona Ekonomi Eksklusif)
Lebarnya 200 mil dari garis pangkal. Lebar laut teritorial = 12 mil, maka sebenarnya lebar ZEE 188 mil Hak-hak berdaulat atas negara pantai untuk leperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan SDHayati maupun non hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya

10 LANDAS KONTINEN Lebar landas kontinen akan membentang sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah diukur Prinsipnya kewenangan negara pantai pada zona ini sebagaimana pada ZEE

11 SENGKETA HUKUM LAUT Prinsipnya, jika pihak lain setuju untuk membiarkan sengketa itu tidak terselesaikan, maka konvensi tidak memiliki daya ikat untuk diselesaikannya sengketa itu melalui mekanisme hukum internasional Jika salah satu pihak berkeinginan untuk menyelesaikan sengketa itu, maka pihak lain berkewajibannya mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh konvensi Prosedur penyelesaiaan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 33 Paragraf 1 Piagam PBB: mekanisme bilateral maupun regional Apabila tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian melalui salah satu badan peradilan yang telah ditetapkan konvensi, yaitu : -Tribunal Internasional untuk hukum laut -Mahkamah Internasional -Tribunal Arbitrasi -Tribunal Arbitrasi Khusus


Download ppt "HUKUM LAUT INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google