Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah"— Transcript presentasi:

1 Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Akad Prinsip dasar bank Islam Akad dan penerapannya dalam penghimpunan dana Akad dan penerapannya dalam penyaluran dana Akad dan penerapannya dalam jasa layanan perbankan Operasional dan kelembagaan bank syariah Likuiditas Tanya jawab/minggu tenang UTS Konsep dasar asuransi syariah Landasan hukum asuransi syariah Asuransi syariah dan asuransi konvensional Pelaksanaan asuransi syariah Penyelesaian sengketa syariah UAS pertemuan 1

2 Perkuliahan Bahan ajar wajib: Materi ujian:
Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia (Gemala Dewi) Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Wirdyaningsih dkk) Materi ujian: Seluruh materi yang ada di bahan ajar sehingga tidak terbatas pada materi yang diajarkan di kelas Komposisi nilai: Kehadiran: 5 % Tugas: 20 % UTS: 30 % UAS: 45%

3 Komponen Hukum Islam sebagai Pelaksanaan Agama Islam
Akidah Syariah Akhlak Ibadah Muamalah Aspek hukum Aspek lain Syariah Fakih Siyasah syariah Hukum yang ditetapkan Allah & Rasul-Nya Hukum hasil pemahaman ulama mujtahid Peraturan perundang- undangan yang dibuat negara

4 Akad (perikatan) Berasal dari kata “al aqdun” yang berarti ikatan atau simpul tali. Terminologi fikih: perikatan antara ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) secara yang dibenarkan syara’ (hukum Islam), yang mnetapkan keridhaan (kerelaan) kedua belah pihak. Akad tidak hanya sekedar kontrak antara dua pihak yang bertransaksi namun ada keterkaitan dengan ketentuan hukum Islam.

5 Syarat Sah Akad Syarat sah akad: terpenuhinya rukun dan syarat akad.
Rukun akad: Pernyataan untuk mengikatkan diri/ijab dan kabul (sighat al-’aqad) Pihak-pihak yang berakad (al muta’aqidain) Objek akad (al-ma’qud ‘alaih) Syarat akad: Dua aqid, yang dinamakan tharafyil aqdi atau aqidain sebagai subjek perikatan/para pihak Aqil (berakal/dewasa) Tamyiz (dapat membedakan) sebagai tanda kesadaran Mukhtar (bebas melakukan transaksi/bebas memilih), yaitu masing-masing pihak harus lepas dari paksaan atau tekanan.

6 Syarat Sah Akad (2) Mahallul-aqdi (ma’qud alaihi), yaitu sesuatu yang diakadkan sebagai objek perikatan Halal menurut syara’ Bermanfaat (bukan merusak atau digunakan untuk merusak) Dimiliki sendiri atau atas kuasa si pemilik Dapat diserahterimakan (berada dalam kekuasaan) Harga yang jelas Maudhu’u al-aqdi (ghayatul akad), cara maksud yang dituju sebagai prestasi yang dilakukan Baru ada pada saat dilaksanakan akad Berlangsung adanya hingga berakhirnya akad Tujuan akad harus dibenarkan syara’ Shighat al-’aqd sebagai rukun akad Jala’ul ma’na (dinyatakan dengan ungkapan yang jelas dan pasti maknanya) Tawafuq/tathabuq bainal ijab wal-kabul (persesuaian antara ijab dan kabul) Jazmul iradataini (ijab dan kabul mencerminkan kehendak para pihak secara pasti dan mantap) Ittishal al-kabul bil hijab (para pihak hadir)


Download ppt "Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google