Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN KEWILAYAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN KEWILAYAHAN"— Transcript presentasi:

1 PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN KEWILAYAHAN
SEJAK JAMAN ARISTOTELES SAMPAI SAAT INI ILMU POLITIK TERPUSAT PADA DISTRIBUSI & PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMBAGIAN KEKUASAAN MERUPAKAN DASAR PEMERINTAHAN BERADAB MENGAPA MEMBAGI KEKUASAAN ? NILAI DASAR MASYARAKAT POLITIK MEMBAGI KEKUASAAN SEBAGAI UPAYA YANG SANGAT MEMBANTU MASYARAKAT MERUPAKAN ALAT BAGI NILAI-NILAI MASYARAKAT DASAR NEGARA DEMOKRASI MEMBAGI KEKUASAAN LIBERTY (KEBEBASAN) EQUALITY (PERSAMAAN) WELFARE (KESEJAHTERAAN)

2 UNTUK MENINGKATKAN KEBEBASAN (LIBERTY)
KEKUASAAN PEMERINTAHAN DAPAT DIBAGI UNTUK MELINDUNGI INDIVIDU & KELOMPOK DARI KESEWENANGAN PEMERINTAH MELINDUNGI DARI KONSENTRASI KEKUASAAN POLITIK & EKONOMI, EFEK KONSTITUSIONAL PENGENDALIAN KEKUASAAN UNTUK MENINGKATKAN PERSAMAAN (EQUALITY) KEKUASAAN DIBAGI SEDEMIKIAN RUPA BAGI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK MERUPAKAN EFEK DEMOKRATIS UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN (WELFARE) KEKUASAAN DIBAGI SEDEMIKIAN RUPA UNTUK MENJAMIN TINDAKAN PEMERINTAH EFEKTIF MEMENUHI KEBUTUHAN MASYARAKAT MERUPAKAN EFEK PELAYANAN ATAU FASILITASI

3 CARA MEMBAGI KEKUASAAN
CAPITAL DIVISION OF POWERS (Cdp) Kapasitas menyeluruh memerintah dapat dibagi antara pejabat dan badan pejabat pemerintahan dari masyarakat politik tertentu Contoh : Badan Legislatif AREAL DIVISION OF POWERS (Adp) Kapasitas menyeluruh memerintah dapat dibagi diantara area atau wilayah yang ada atau Yang dibentuk didalam masyarakat politik tersebut

4 KEKUASAAN DAPAT DIBAGI DIANTARA BADAN PEJABAT DI IBUKOTA DAN DIANTARA WILAYAH BAGIAN DENGAN CARA YANG BERBEDA MENURUT PROSES Untuk mempengaruhi Cdp, proses legislasi ditugaskan pada satu badan, proses pelaksanaan & adminidtrasi ditugaskan pada badan yang lain dan proses yudisial kepada pihak ketiga Untuk mempengaruhi Adp, proses legislasi ditugaskan pada Pemerintah Pusat, proses administrasi kepada pemerintah propinsi atau proses legislasi ditugaskan ke pemerintah pusat dan proses adm kepada unit terdesentralisasi dalam bidang tertentu MENURUT FUNGSI Untuk mencapai Adp, fungsi tertentu ditugaskan pada pem pusat, fungsi lain kepada pemprop dan fungsi lainnya lagi kepada pemerintah Kota/Kabupaten Untuk mencapai Cdp, fungsi dapat ditugaskan kepada Badan/Departemen yang memiliki derajad kemandirian yang nyata satu dengan lainnya. MENURUT KONSTITUEN Untuk mencapai Cdp, Badan dapat dibentuk mewakili satu konstituen dan presiden mewakili konstituen lainnya. Adp menugaskan pada berbagai tingkatan konstituen dari konstituen yang berbeda-beda.

5 PENUGASAN PROSES, FUNGSI DAN KONSTITUEN KEPADA UNIT PEMERINTAH DI IBUKOTA DAN KEPADA AREA KOMPONEN DAPAT DILAKUKAN SECARA EKSKLUSIF ATAU BERBAGI FUNGSI PEMBUATAN MATA UANG SECARA EKSKLUSIF DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH PUSAT FUNGSI KESEJAHTERAAN PUBLIK DAPAT DIBAGI BERSAMA PEM PUSAT DAN PROPINSI PADA SAAT BERSAMAAN, PROSES EKSEKUSI ATAU ADMINISTRASI DIBERIKAN SECARA EKSKLUSIF KEPADA CITY MANAGER, ATAU DIBAGI BERSAMA ANTARA CITY COUNCIL DENGAN DEPARTEMEN PELAKSANA

6 CDP DAN PEMISAHAN PROSES
Cdp BERDASARKAN KONSTITUEN MENDOMINASI PEMBAHASAN PEMBAGIAN KEKUASAAN PADA ABAD XVIII PEMERINTAHAN KONSTITUSIONAL, PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN PROSES YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMERINTAH. TEORI INI DISEBUT TEORI PEMISAHAN KEKUASAAN (SEPARATION OF POWERS THEORY) TEORI PEMISAHAN KEKUASAAN (SEPARATION OF POWERS THEORY) SELALU DIKAITKAN DENGAN TEORI PELENGKAPNYA, YAITU : CHECKS AND BALANCES.

7 ADP DAN PEMBAGIAN FUNGSI
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA KEWILAYAHAN, DI AS PEMBAGIAN BERDASARKAN FUNGSI atau AKTIVITAS HAL INI SERING DILAKUKAN MELALUI KETENTUAN KONSTITUSI SEPERTI TERJADI DI AS DARIPADA MELALUI PENDELEGASIAN CARA INI DIKENAL SBG FEDERALISME, MESKI FAKTANYA ISTILAH FEDERALISME DAPAT DITERAPKAN PADA METODE DAN KOMBINASI ADP LAIN YANG DIPENGARUHI KETENTUAN KONSTITUSIONAL

8 FUNGSI DIJALANKAN SECARA EKSKLUSIF OLEH PEM FEDERAL & NEGARA BAGIAN YANG BELUM JELAS
HUNTINGTON MENYARANKAN SEJAWATNYA DI CONSTITUTIONAL CONVENSION LEBIH MEMPERHATIKAN KONSTITUEN DARIPADA FUNGSI DALAM MEREKAYASA ADP FUNGSI TELAH MENDOMINASI PEMIKIRAN DAN TINDAKAN DALAM SISTEM AMERIKA SEJAK 1933 SECARA BERTAHAP AS TELAH BERUBAH DARI EKSLUSIF KE BERBAGI LEBIH DILAKUKAN KEPADA FUNGSI EKSKLUSIF DARIPADA BERBAGI PENGADILAN CURTIS MENGIJINKAN NEGARA BAGIAN UNTUK BERBAGI FUNGSI DALAM DOKTRINYA “SELECTIVE EXCLUSINENESS”. DOKTRIN MEMUAT PEM FEDERAL AKAN MEMILIKI YURISDIKSI EKSKLUSIF KAPAN SAJA KONGGRES BERTINDAK MENJALANKAN DOKTRIN INI FEDERALISME BARU BERSIFAT LEBIH DINAMIS, PEM FEDERAL TELAH MELAKUKAN PEMANFAATAN LEBIH BESAR ATAS KETENTUAN YURISDIKSI EKSKLUSIF BERBAGI KEKUASAAN INI BERJALAN LEBIH JAUH, SEHINGGA DISEBUT “FEDERAL BARU”.

9 HUBUNGAN ADP DENGAN CDP
FOKUS PERHATIAN PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN WILAYAH, HARUS DIWASPADAI HUBUNGANNYA DENGAN KEKUASAAN YANG ADA DI PUSAT. PADAHAL KEDUANYA SALING BERGANTUNG. APABILA PEMERINTAH MENGOMBINASIKAN ANTARA PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN WILAYAH DAN PEMBAGIAN KEKUASAAN DI PUSAT YANG MENGHASILKAN REALISASI NILAI-NILAI MASYARAKAT YANG OPTIMUM DAN DIUSULKAN UNTUK MENINGKATKAN AREAL DIVISION OF POWER SECARA SIGNIFIKAN, SEDANGKAN FAKTOR NON PEMERINTAH TETAP, MAKA PEMERINTAH HARUS MENGURANGI PEMBAGIAN KEKUASAAN DI PUSAT APABILA MENGHENDAKI DAPAT MENIKMATI NILAI-NILAI DASAR. DAMPAK YANG TERJADI PADA PEMBAGIAN WILAYAH YANG LEBIH BESAR TANPA PERUBAHAN KOMPLEMENTER DI WILAYAH PUSAT

10 HUBUNGAN PEMBAGIAN KEKUASAN PEMERINTAH DENGAN NON PEMERINTAH
KEKUASAAN PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT POLITIK (FAKTOR LAIN) PENGORGANISASIAN KEKUASAAN NONPEMERINTAH DALAM MASYARAKAT HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN PEMERINTAH DAN NON PEMERINTAH DIBAGI BOBOT RELATIF DIKAITKAN DENGAN ADP DAN CDP DALAM SETIAP PEMBAGIAN METODE MEMBAGI MERUPAKAN FUNGSI ORGANISASI MASYARAKAT SEKALIGUS SBG FUNGSI STRUKTUR KEKUASAAN MASYARAKAT Ylvisaker Adanya keseimbangan kekuatan dalam masyarakat Meskipun Ndpnya umum sehingga daya aplikasinya sangat luas

11 ARTI PENTING ADP DIASOSIASIKAN DENGAN NILAI DASAR MASYARAKAT DAN SEBAGAI INSTRUMEN UTK MENGENALI NILAI DASAR TERSEBUT ADP MENYADARI BANYAK METODE MEMBAGI KEKUASAAN SECARA WILAYAH DAN MENDORONG ANALISIS KOMPARATIF ADP DITERAPKAN SECARA BERSAMA DI NEGARA FEDERAL & KESATUAN YANG TIDAK DIMILIKI SISTEM ANALISIS LAIN ADP MENJADI DASAR PENGEMBANGAN TIMBAL BALIK ANTARA PEMBAGIAN KEKUASAAN PER WILAYAH DAN PUSAT SERTA ANTARA PEMBAGIAN KEKUASAAN NONPEMERINTAH MEMPELAJARI PEMERINTAH LOKAL DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMERINTAH PUSAT, Adp MEMPUNYAI KARAKTERISTIK

12 MENGAPA ADP TIDAK DIPELAJARI
ALASAN ADP TIDAK DIPELAJARI ILMU POLITIK DIPENGARUHI SISTEM ANALISIS BRILIAN & LUAS ADANYA KAITAN MUNCULNYA NEGARA BANGSA ADANYA YANG MENENTANG DOKTRIN KEDAULATAN ADANYA PEMBAGIAN KEKUASAAN ATAS TIGA BAGIAN

13 STATUS PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA, THE FOUNDING FATHERS BERPEGANG PADA DUA NILAI ADANYA DESENTRALISASI TERRITORIAL YANG DIWUJUDKAN DALAM OTONOMI DAERAH NEGARA UNITARIS (EINHEIDSSTAAT) INDONESIA TIDAK AKAN MEMILIKI DAERAH DALAM LINGKUNGANNYA YANG BERSIFAT NEGARA (STAAT) JUGA

14 NEGARA UNITARIS (EENHEIDSSTAAT) DESENTRALISASI TERRITORIAL
TIDAK ADA DAERAH DALAM LINGKUNGAN NEGARA YANG BERSIFAT NEGARA (STAAT) JUGA KEDAULATAN MELEKAT DITANGAN RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA TIDAK AKAN TERBAGI DIANTARA KESATUAN PEMERINTAHAN. DILUAR PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI POUVOIR CONSTITUANT (KEKUASAAN UNTUK MEMBENTUK UUD, ATAU UU DAN ORGANISASINYA SENDIRI DESENTRALISASI TERRITORIAL MEMBERIKAN OTONOMI KEPADA MASYARAKAT AGAR BERKEMAMPUAN, BERPRAKARSA DAN KREATIF UNTUK MENGEMBANGKAN DIRINYA MASYARAKAT DAPAT MENYALURKAN SUARA DAN MENENTUKAN PILIHANNYA DALAM PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN LOKALITAS. NKRI TIDAK DISELENGGARAKAN SECARA SENTRALISASI BELAKA KRN DINGGAP TIDAK MAMPU MENGAKOMODASI ASPIRASI MASYARAKAT YANG SANGAT MAJEMUK DENGAN KONDISI DAN POTENSI YANG BERAGAM

15 DENGAN DUA NILAI DASAR TERSEBUT, THE FOUNDING FATHERS MENERIMA ASAS SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI BUKAN BERSIFAT DIKOTOMI TETAPI KONTINUM. DUA NILAI DASAR INILAH YANG TERCERMIN DALAM UUD 1945 DAN MASIH MEWARNAI NAFAS UUD TERSEBUT MESKI SUDAH DIAMANDEMEN BEBERAPA KALI. ASAS SENTRALISASI TETAP DIJALANKAN DENGAN PERWUJUDAN ADANYA ASAS DESENTRALISASI DIWUJUDKAN ADANYA ASAS DEKONSTRASI DENGAN MEMBENTUK INSTANSI VERTIKAL DAN ADANYA WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH. PADA SAAT BERSAMAAN ASAS DESENTRALISASI DITERAPKAN DENGAN MEMBENTUK DAERAH OTONOM DAN PEMERINTAHAN DAERAH. SELAIN ITU, PRINSIPDELEGASI TETAP DIJALANKAN DENGAN ADANYA BADAN OTORITAS. DELEGASI SEBENARNYA MERUPAKAN BENTUK DARI DESENTRALISASI FUNGSIONAL YANG DIJALANKAN OLEH PEMERINTAH. BAIK DEKONSENTRASI, DESENTRALISASI MAUPUN DELEGASI MERUPAKAN BENTUK PEMENCARAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG BERASAL DARI KEKUASAAN EKSEKUTIF (PRESIDEN) DAN BUKAN BERASAL DARI CABANG KEKUASAAN LAIN SEPERTI KEKUASAAN LEGISLATIF MAUPUN YUDIKATIF. SEBAGAI KONSEKUENSINYA TIDAK ADA DAERAH OTONOM YANG MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DAN MENJALANKAN PERADILAN.

16 KEKUASAAN EKSEKUTIF INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM BADAN OTORITA
DESENTRALISASI URUSAN PEMERINTAHAN PEMENCARAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA KEKUASAAN EKSEKUTIF INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM BADAN OTORITA KEKUASAAN LEGISLATIF KEKUASAAN YUDIKATIF KEKUASAAN INSPEKTIF DEKONSENTRASI DESENTRALISASI DELEGASI

17 INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT)
KEBERADAAN DAERAH OTONOM DAN PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA SANGAT KUAT, KARENA DIAMANATKAN DALAM UUD INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (RECHTSTAAT) TIDAK MENONJOLKAN POLITIK DAN KEKUASAAN (MAACHTSTAAT) OTONOMI DI INDONESIA MERUPAKAN BAGIAN DARI SISTEM HUKUM NEGARA HAK DAN KEKUASAAN HUKUM UNTUK MENGATUR (REGELING) DAN MENGURUS (BESTUUR) RUMAH TANGGA SENDIRI MERUPAKAN PRODUK DESENTRALISASI PEMERINTAHAN OTONOMI DI AS MERUPAKAN BAGIAN DARI SISTEM POLITIK NEGARA , SEHINGGA DALAM PRAKTEKNYA MIRIP “SELF GOVERNMENT” BERDASARKAN URAIAN TERSEBUT PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA DIJAMIN KEBERADAANNYA DALAM UUD PEMERINTAHAN DAERAH BERADA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN TERIKAT DENGAN KAIDAH HUKUM DAN PERWUJUDAN DARI DESENTRALISASI PEMERINTAHAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERSIFAT KONTINUM ANTARA ASAS DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI. DAERAH TETAP MERUPAKAN BAGIAN NKRI TIDAK BERSIFAT NEGARA

18 STRUKTUR NASIONAL PEMERINTAHAN DAERAH
SAAT INI STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH MASIH SERAGAM KECUALI PEMERINTAHAN INTERNAL MENURUT UU 22/199 DAN UU 32/2004 PEMBAGIAN DAERAH OTONOM DIBAGI DUA TINGKATAN DAERAH PROPINSI, DAERAH KABUPATEN & DAERAH KOTA DAERAH PROPINSI KEDUDUKANNYA SEBAGAI DAERAH OTONOM & WILAYAH ADMINISTRASI KEDUDUKAN GANDA DAERAH PROPINSI DENGAN PERTIMBANGAN UNTUK MEMELIHARA HUBUNGAN SERASI ANTARA PUSAT DAN DAERAH DALAM NKRI UNTUK MENYELENGGARAKAN OTONOMI DAERAH LINTAS DAERAH KABUPATEN KOTA MELAKSANAKAN KEWENANGAN OTONOMI DAERAH YANG BELUM DAPAT DILAKSANAKAN DAERAH KAB/KOTA UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN TERTENTU YANG DILIMPAHKAN DALAM PELAKSANAAN ASAS DEKONSENTRASI

19 DAERAH PROPINSI BUKAN ATASAN DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA TIDAK ADA HUBUNGAN HIRARKHI ANTARA DAERAH KABUPATEN/DAERAH KOTA DENGAN PROPINSI PELAKSANA ASAS DEKONSENTRASI, SEHINGGA DISEBUT SEBAGAI WILAYAH ADMINISTRASI DAERAH KABUPATEN TIDAK ADA WILAYAH ADMINISTRASI DI DAERAH KABUPATEN UNTUK MENINGKATKAN KEMANDIRIAN DAERAH OTONOM MEMBERIKAN PENEKANAN PADA KONDISI MASYARAKAT SETEMPAT YAKNI PEDESAAN (RURAL AREA) DAERAH KOTA TIDAK ADA WILAYAH ADMINISTRASI DI DAERAH KOTA MEMBERIKAN PENEKANAN PADA KONDISI MASYARAKAT SETEMPAT YAKNI KAWASAN PERKOTAAN (URBAN AREA)

20 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN
KEMAMPUAN EKONOMI POTENSI DAERAH SOSIAL BUDAYA SOSIAL POLITIK JUMLAH PENDUDUK & LUAS WILAYAH

21 PEMBENTUKAN DAERAH, NAMA BATAS DAN IBUKOTA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG (Created by Law bukan Acknowledged by Law) Perubahan batas, perubahan nama daerah, serta perubahan nama & pemindahan ibukota ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat juga dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah. Kriteria penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaannya ditetapkan dengan UU. Ini berarti keberadaan daerah diperoleh melaluicara pendelegasian dari pemerintah pusat bukan melalui constitutional provision seperti terjadi di AS

22 URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
KRITERIA DISTRIBUSI URUSAN Prinsip pembagian urusan pemerintahan daerah open-end arrangement atau general comtence EKSTERNALITAS Pem pusat : national externalities Propinsi : regional spill over Kab/kota : local spill over AKUNTABILITAS Akuntablitas publik sesuai konstituen setyiap jenjang pemerintahan sesuai dengan kadar ekternalitasnya EFISIENSI Menghindari high cost economy Mencapai economic of scale Optimalisasi Catchment area

23 SETIAP DAERAH MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING SERTA MEMILIKI URUSAN YAKNI URUSAN WAJIB DAN URUSAN PILIHAN URUSAN WAJIB URUSAN YANG HARUS DIJALANKAN OLEH DAERAH OTONOMSEBAGAI BENTUK KEWAJIBAN MEMBERIKAN PELAYANAN DASAR DAN MENCIPTAKAN STANDARISASI PELAYANAN DI SELURUH INDONESIA URUSAN PILIHAN URUSAN YANG SECARA NYATA ADA & BERPOTENSI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SESUAI KONDISI, & POTENSI UNGGULAN DAERAH PERTAMBANGAN, PERIKANAN, PERTANIAN, PERKEBUNAN, KEHUTANAN, PARIWISATA

24 ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN
MUTLAK PEMERINTAH PUSAT ABSOLUT Pertahanan, keamanan, moneter, yustisi, politik luar negeri dan Agama Bersama Propinsi, Kabupaten, Kota CONCURRENT Urusan Pilihan Optional Urusan Wajib Obligatory

25 KEWENANGAN MENGELOLA SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota sama dengan Propinsi, tapi hanya 1/3 luas wilayah kewenangan Propinsi Meliputi : eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut Pengaturan adm, pengaturan tata ruang, penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ikut serta dalam pertahanan negara KEWENANGAN PROPINSI MENGELOLA SUMBER DAYA LAUT PALING JAUH 12 MIL LAUT Diukur dari garis pantai ke arah lait lepas Kewenangan Kabupaten adalah sepertiga dari luas tersebut HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM : mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil sumber daya alam dan sumber daya lainnya diwilayahnya dan sumber pendapatan lainnya yang sah KEWAJIBAN DAERAH OTONOM Melindungi, menjadi persatuan, dan keutuhan NKRI


Download ppt "PEMBAGIAN KEKUASAAN BERDASARKAN KEWILAYAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google