Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI / BENTUK USAHA TETAP
2
a. BIAYA YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANSUNG BERKAITAN DENGAN DENGAN KEGIATAN USAHA, antara lain : 1. Biaya pembelian bahan ; 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honororarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. 3. bunga, sewa, dan royalty. 4. biaya perjalanan ; 5. biaya pengolahan limbah ; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 8. biaya administrasi 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan. Psl 6 ayat 1(a)
3
b. PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD DAN AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HAK DAN ATAS BIAYA LAIN YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH 1(SATU) TAHUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 11 DAN PASAL 11 A c. IURAN KEPADA DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN MENTERI KEUANGAN Pasal 6 ayat 1(b)
4
d. KERUGIAN KARENA PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA
DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM PERUSAHAAN ATAU DIMILIKI UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN e. KERUGIAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG ASING f. BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN DI INDONESIA g. BIAYA BEA SISWA, MAGANG DAN PELATIHAN.
5
h. PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH DENGAN SYARAT :
1. TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA DALAM LAPORAN L/R KOMERSIAL. 2. WAJIB PAJAK HARUS MENYERAHKAN DAFTAR PIUTANG YANG TAK DAPAT DITAGIH KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. 3. TELAH DISERAHKAN PERKARA PENAGIHANNYA KEPADA PENGADILAN NEGERI ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG MENANGANI PIUTANG/ PEMBEBASAN UTANG ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR YANG BERSANGKUTAN; ATAU TELAH DIPUBLIKASIKAN DALAM PENERBITAN UMUM ATAU KHUSUS; ATAU ADANYA PENGAKUAN DARI DEBITUR BAHWA UTANGNYA TELAH DIHAPUSKAN UNTUK JUMLAH UTANG TERTENTU. 4. SYARAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA ANGKA 3 TIDAK BERLAKU UNTUK PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH DEBITUR KECIL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 4 ayat (1) huruf k, YANG PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.
6
m. SUMBANGAN DALAM RANGKA PEMBINAAN OLAHRAGA YANG
i. SUMBANGAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL YANG KETENTUANNYA DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. j. SUMBANGAN DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DILAKUKAN DI INDONESIA, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH k. BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR SOSIAL YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. l. SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH ; DAN m. SUMBANGAN DALAM RANGKA PEMBINAAN OLAHRAGA YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 6 Ayat 1
7
PENGELUARAN DIBEBANKAN
SEBAGAI BIAYA 1. PENGELUARAN-PENGELUARAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN UNTUK : MENDAPATKAN PENGHASILAN YANG MERUPAKAN MENAGIH OBJEK PAJAK MEMELIHARA 2. PENGELUARAN-PENGELUARAN UNTUK 3M PENGHASILANNYA YANG BUKAN BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK, ATAU YANG PENGHASILANNYA DIKENAKAN PPh. FINAL, TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA. 3M
8
CONTOH DANA PENSIUN A MEMPEROLEH PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN YG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK SESUAI DG Psl 4 ayat (3) huruf (h) sebesar Rp b. PENGHASILAN BRUTO DILUAR (a) sebesar Rp JUMLAH PENGHASILAN BRUTO Rp APABILA SELURUH BIAYA = Rp MAKA BIAYA YG BOLEH DIKURANGKAN UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMLIHARA PENGHASILAN ADALAH SEBESAR : ¾ x Rp = Rp
9
KOMPENSASI KERUGIAN. APABILA PENGHASILAN
BRUTO SETELAH PENGURANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIDAPAT KERUGIAN MAKA KERUGIAN TSB DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5(LIMA) TAHUN. Pasal 6 ayat (2)
10
KOMPENSASI KERUGIAN 5 (LIMA) TAHUN
CONTOH PT.A TAHUN 2009 MENDERITA KERUGIAN FISKAL SEBESAR Rp DALAM 5 TAHUN BERIKUTNYA RUGI- LABA FISKAL PT A. MENGGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT: 2010 : LABA FISKAL Rp 2011 : RUGI FISKAL Rp 2012 : LABA FISKAL N I H I L 2013 : LABA FISKAL Rp 2014 : LABA FISKAL RP
11
KOMPENSASI KERUGIAN DILAKUKAN Sbb
RUGI FISKAL TAHUN (Rp ) LABA FISKAL TAHUN Rp (+) SISA RUGI FISKAL TH (Rp ) RUGI FISKAL TAHUN (Rp ) SISA RUGI FISKAL TH (Rp ) LABA FISKAL TAHUN Rp N I H I L (+) SISA RUGI FISKAL TH (Rp ) LABA FISKAL TAHUN Rp (+) SISA RUGI FISKAL TH (Rp ) LABA FISKAL TAHUN Rp (+) SISA RUGI FISKAL TH (Rp )
12
SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100. 000. 000
SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp YANG MASIH TERSISA PADA AKHIR TH 2014, TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN DGN LABA FISKAL TAHUN SEDANGKAN : - RUGI FISKAL TAHUN 2011 Rp HANYA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016, KARENA JANGKA WAKTU LIMA TAHUN DIMULAI SEJAK TAHUN DAN BERAKHIR TH 2016. PASAL 6 Ayat (2) BACK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.