Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik"— Transcript presentasi:

1 Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik
Pokok Bahasan 11 Perilaku Organisasi

2 Pendahuluan GCG lahir setelah terjadinya krisis ekonomi di berbagai negara di Asia dan dunia Krisis ekonomi yang terjadi berbagai negara tersebut disebabkan oleh buruknya corporate governance bagi perusahaan-perusahaan di negara tersebut. Kasus terbesar yang menyebabkan munculnya penerapan GCG adalah kasus Enron yang merupakan perusahaan raksasa nomor 7 di Amerika

3 PT Enron pada tahun 1988 mempunyai kekayaan US$31 miliar meningkat drastis pada tahun 2000 menjadi US$100 miliar, namun pada tahun 2001 (bulan Desember) dinyatakan pailit. Ditambah lagi dengan moral dari pimpinan perusahaan yang pada saat itu masih menjual/melepas saham perusahaan ke pasar saham sebelum berita kepailitan disebarluarkan.

4 Hal yang bisa ditarik dari peristiwa tersebut adalah Amerika yang merupakan negara yang paling keras dalam penerapan GCG-nya masih saja bisa kebobolan dalam penerapannya pada beberapa-beberapa perusahaan besar. Di Indonesia, salah satu penyebab masih berada dalam krisis ekonomi adalah belum suksesnya penerapan GCG di Indonesia.(seperti yang dikemukakan oleh Tri Sulistyanto pada beberapa perusahaan besar di Indonesia tahun )

5 Motivasi Utama kenapa GCG perlu diterapkan adalah:
Organisasi hidup untuk mengkreasikan nilai bagi lingkungannya. Jika organisasi tidak mampu lagi memberikan nilai tersebut, ia akan hilang atau mati atau pindah berganti menjadi organisasi lain. Untuk dapat mengkreasikan nilai organisasi perlu di manajemeni, artinya organisasi perlu manajemen untuk membuatnya mampu mengkreasikan nilai dengan efisien. Untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik

6 Namun, organisasi berisikan manusia-manusia atau individu-individu secara internal mempunyai value yang mendorong mereka untuk menerima, mendukung dan melaksanakan GCG. Sistem nilai yang ada pada individu tumbuh pada organisasi, dan digunakan sebagai sistem perekat ini disebut sebagai Corporate culture.

7 Permasalahan Bagaimanakah penerapan GCG di perusahaan-perusahaan (organisasi) Indonesia?. Bagaimanakah pengaruh power dan politik dalam organisasi?.

8 Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
IICG mendefinisikan GCG sebagai sebuah proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.

9 Forum on Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) mendefinisikan GCG sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegangg saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang saham, kepentingan pihak intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Definisi yang dikemukakan oleh FCGI lebih menfokuskan peran GCG sebagai alat pengendali perusahaan.

10 Pengertian GCG menurut sebagian besar pedoman yang dikeluarkan oleh Organization for Economics Cooperation and Development (OECD) atau negara-negara maju dalam tatanan common law system, mengacu kepada pembagian wewenang antara semua pihak yang menentukan arah dan Performance suatu perusahaan, pihak-pihak tersebut adalah pemegang saham, manajemen dan boards of director. Pengertian GCG menurut OECD adalah cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada pemiliknya (yakni pemegang saham)

11 Komite Cadburry, yang memberikan definisi tentang GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada shareholders khususnya dan Stakeholders pada umumnya

12 Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain
Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian baik yang ada di dalam maupun diluar manajemen perusahaan. ADB (Asia Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability dan participation.

13 Finance Committee on Corporate Governance Malaysia mengatakan bahwa GCG merupakan suatu proses serta struktur yag digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

14 Di Indonesia yang menganut Civil Law, pelaku utama dalam perusahaan adalah pemegang saham, direksi dan dewan direksi. Dengan demikian direksi di Indonesia menurut terminologi yang digunakan dalam bahasa corporate governance adalah manajemen, sedangkan dewan komisaris lebih merupakan boards of directors. Secara umum pengertian GCG di Indonesia adalah Tata kelola perusahaan (Daniri, 2005:7)

15 Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa GCG merupakan
Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, RUPS dan stakeholder lainnya. Suatu sistem check and balance mencakup perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang, yaitu: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian dan pengukuran kinerjanya.

16 Prinsip-prinsip yang ada dalam GCG
Perlindungan terhadap pemegang saham Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham. Hak-hak tersebut meliputi hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk: menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan Mengalihkan dan memindahkan saham yang dimilikinya Memperoleh informasi yang relevan secara berkala dan teratur Ikut berperan dan memberikan suara dalam RUPS Memilih anggota dengan direksi dan komisaris Memperoleh bagian keuntungan perusahaan

17 2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham
Kerangka Corporate governance harus menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk dapat memperoleh penggantian atas pelanggaraqn hak-hak mereka. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek insidertrading dan self dealing serta mengharuskan angota dewan komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

18 3. Peranan Stakeholder yang terkait dengan perusahaan
Kerangka corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholder, seperti ditentukan dalam undang-undang dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholder tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja dan kesinambungan usaha.

19 4.Keterbukaan dan Transparansi
Kerangka corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan ini mengenai informasi keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Disamping itu, informasi yang diungkapkan harus disusun dan diaudit dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen harus menjamin auditor eksternal melakukan audit secara independen atas laporan keuangan.

20 5. Akuntabilitas Dewan Komisaris
Kerangka corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh dewan komisaris dan akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan yang harus dimiliki dewan komisaris beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.

21 Pihak regulator Indonesia yaitu Badan Pengawas Penanaman Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), berusaha memperbaiki corporate governance perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan membuat code fore good corporate governance dan peraturan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan, yaitu Keputusan Direksi PT BEJ Nomor : Kep-315/BEJ/ butir C mengenai board governance perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan tercatat wajib memiliki: Komisaris Independen, jumlahnya sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki. Jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari keseluruhan Anggota. Komite Audit, yng keanggotaannya sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan seorang diantaranya meruapakna komisaris Independen yang sekaligus merangkap sebagai komite audit. Sekretaris perusahaan, yang dilaksanakan oleh salah seorang direktur atau pejabat perusahaan tercatat yang khusus ditunjuk sebagai sekretaris perusahaan.

22 Prinsip-prinsip pokok GCG tedapat empat prinsip GCG, menurut IICG, FCGI, dan KNKCG yaitu:
Fairness Transparancy Accountability Responsibility

23 Terdapat perbedaan prinsip atau code GCG yang dianut suatu negara atau organisasi dengan negara lain, tapi walaupun terdapat perbedaan code pada setiap negara tapi tetap terdapat beberapa prinsip yang sifatnya universal

24 Struktur governance sebuah perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama teori korporasi (corporate theory) yang dipakai, budaya dan sistem hukum yang dianut. Teori korporasi yang menjelaskan hubungan antara perusahaan dan pemilik disebut dengan teori ekuitas (equity theory).

25 Turunan teori entitas (1) propietary theory, (2) entity theory,
(3) residual equity theory, (4) fund theory, dan (5) enterprise theory. Dari kelima teori tersebut, teori entitas merupakan teori yang paling banyak digunakan sebagai landasan dalan menjelaskan dan membangun prinsip-prinsip GCG.

26 Perusahaan di Indonesia pada umumnya menganut sistem dual board
Perusahaan di Indonesia pada umumnya menganut sistem dual board. Yaitu dewan komisaris dan dewan direksi. Dewan komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasehat kepada dewan direksi dalam menjalankan perseroan, sedang dewan direksi bertanggungjawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Anggota dewan direksi tidak boleh menjadi dewan komisaris, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu teori keagenan lebih sesuai dibandingkan dengan stewarship theory yang diterapkan di Indonesia dalam menerapkan framework GCG.


Download ppt "Good Corporate Governance (GCG), Power dan Politik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google