Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA
PROGRAM PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS (STF-GNP) TAHUN ANGGARAN 2014

2 TUJUAN MENINGKATKAN : KUALITAS PBM DAN PRESTASI BELAJAR SISWA RA DAN MADRASAH MOTIFASI DAN KINERJA GURU KESEJAHTERAAN GURU RA DAN MADRASAH NON PNS

3 SASARAN STF-GNP DIBERIKAN KEPADA GURU NON PNS PADA RA/MADRASAH YANG MEMENUHI SYARAT

4 PERSYARATAN 1.BERSTATUS SEBAGAI GURURA/MADRA-SAH (SK-GT)
2.BUKAN CPNS/PNS PADA INSTANSI KE-MENAG ATAU DI LUAR KEMENAG (DIKUATKAN DGN SURAT PERERNYATA-AN BUKAN PNS/CPNS) 3.AKTIF MENGAJAR PADA RA,MI,MTs/MA (DIKUATKAN DGN SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS DARI KAMAD DAN DIKETAHUI OLEH WASPENDAIS SERTA ABSEN)

5 4.DIUTAMAKAN GURU TETAP* YAYASAN/ RA/MADRASAH DAN MINIMAL SUDAH MENGAJAR 1 TH PADA RA/MADRASAH PANGKAL YANG MEMILIKI IZIN OPRASI-ONAL (IO) DARI KEMENAG (MIN. 1 TH) 5.DIUTAMAKAN BAGI GURU YANG LEBIH LAMA MENGABDI PADA RA/MADRASAH YG MEMILIKI IZIN OPRASIONAL (IO) DARI KEMENAG 6.DIUTAMAKAN BAGI GURU YG MEMILIKI BEBAN KERJA SBB (SESUAI SE DIRJEN PENDIS) :

6 b. 18 JTM bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Wali Kelas
a. 24 JTM bagi guru yang tidak mempu- nyai tugas tambahan b. 18 JTM bagi guru yg mendapat tugas tambahan sebagai Wali Kelas c JTM bagi guru yang mendapat tugas tambahan Wakamad, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium d. 6 JTM bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kamad (dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas dan Daftar Hadir)

7 7. DIUTAMAKAN YANG MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDI-DIKAN (dibuktikan dengan Foto Copy Print Out dari Dirjen PMPTK) 8. BUKAN PENERIMA BANTUAN SEJENIS YG BERSUMBER DARI DIPA (STF-GNP RA/ MDR/PPS WAJAR DIKDAS, STF MD, STF PAH) 9. DIUTAMAKAN BUKAN PENERIMA TUN-JANGAN PROFESI DAN ATAU TUNJA-NGAN DAERAH (TUNDA)

8 10. DIUSULKAN OLEH MADRASAH PANGKAL/ INDUK DAN YANG MENERBITKAN SK-GTM
(seorang guru hanya boleh menerima SK-GTM dari satu madrasah sekalipun mengajara pada beberapa madrasah) 11. TDK MENUNTUT DIANGKAT MENJADI CPNS/PNS *GURU TETAP : GURU YANG MENDAPAT SK DARI YAYASAN UNTUK MASA KERJA SEKURANG-KURANGNYA 2 TAHUN SECARA TERUS MENERUS

9 SUMBER DANA PEMBERIAN STF-GNP DIBEBANKAN PADA DIPA KEMENTRIA AGAMA KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

10 MEKANISME PENETAPAN PENERIMA STF-GNP
1. KEPALA RA/MADRASAH MENGIDENTIFIKASI, MENGHIMPUN GURU YANG MEMENUHI SYARAT DALAM LINGKUP TUGASNYA UNTUK DIUSULKAN MENJADI CALON PENERIMA STF-GNP KE KEMENAG KABUPATEN/KOTA MEMLALUI KKM 2. KEMENAG KAB/KOTA BERSAMA WASPENDAIS DAN KKM MELAKUKAN FERIFIKASI DATA GURU CALON PENERIMA STF-GNP YANG DIUSULKAN OLEH KEPALA RA/MADRASAH 3.BERDASARKAN HASIL FERIFIKASI, KEMENAG KAB/KOTA MENETAPKAN NAMA-NAMA GURU RA/MADRASAH SEBAGI PENERIMA STF-GNP (diurut secara alphabetic) DALAM BENTUK SK DAN DITANDATANGANI OLEH KEPALA KEMENAG KAB/KOTA. (salinannya dikirim ke KANWIL Berupa Hard Copy dan Soft Copy oleh Kemenag Kab./Kota)

11 PENYALURAN DAN NOMINAL STF-GNP
STF-GNP DIBERIKAN/DISALURKAN LANGSUNG KE GURU YG BERHAK MENERIMANYA MELALUI REKENING DAN DIBERIKAN SECARA PERIODIK (BULANAN, TRIWULAN,ATAU 6-BULANAN) SE-SUAI KONDISI SATKER PELAKSANA BESAR STF-GNP RP ,-/BULAN, BERLAKU UTK 1 TH TERHITUNG MULAI BULAN JANUARI 2011, TOTAL PENERIMAAN RP ,- DAN TIDAK DIBENARKAN ADANYA POTONGAN DGN ALASAN APAPUN KECUALI PAJAK SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU

12 3. TIAP GURU YANG MEMENUHI SYARAT SEBA-GAI PENERIMA, HANYA BERHAK MENERIMA SATU PORSI STF-GNP
(Rp ,-/BULAN, Rp ,-/PER TH) 4. MESKIPUN MENGAJAR PADA 2 RA/MADRASAH ATAU LEBIH, GURU PEERIMA STF-GNP TDK DIBENARKAN MENERIMA LEBIH DARI SATU PORSI. 5. APABILA TERJADI SEORANG GURU PENERIMA STF-GNP DIAJUKAN OLEH 2 RA/MADRASAH ATAU LEBIH SEHINGGA MENDAPAT 2 PORSI ATAU LEBIH, GURU TERSEBUT HRS SEGERA MELAPOR DAN MENGEMBALIKAN DANA KELEBIHAN TSB KE SATKER KABUPATEN, UNTUK DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA.

13 KEWAJIBAN GURU PENERIMA STF-GNP
MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN DAN BIMBINGAN KEPADA SISWA MINIMAL 1 TH PELAJARAN SESUAI ATURAN DI RA/MADRASAH TEMPAT TUGASNYA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIBERIKAN OLEH RA/MADRASAH TERMASUK ADMINISTRASI KEGURUAN (SILABUS, RPP, PROTA DAN PROSEM) SETIAP GURU PENERIMA STF-GNP WAJIB MEMBUAT : a. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN KINERJA sesuai Format yang berlaku. b. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN BUKAN CPNS/PNS c. Mengisi dan Menandatangani SURAT PERNYATAAN SEDANG TIDAK MENERIMA BANTUAN SEJENIS (STF-GNP dari RA/Madr, PAH, PPS-WD, atau MD)

14 PENGHENTIAN PEMBERIAN STF-GNP
PEMBERIAN STF-GNP DIHENTIKAN APABILA: Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima STF-GNP Tidak lagi menjalankan Tugas sebagai guru karena alih fungsi, berhenti/mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. Diangkat menjadi CPNS/PNS, baik sebagai GURU, atau non guru. Baik di Kemenag atau di Instansi lain. Memasuki Usia 60 Th, atau Meninggal dunia

15 PENUTUP PEMBERIAN STF-GNP MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA KEMENAG UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU RA/MADRASH NON PNS, DENGAN HARAPAN ADA IMBASNYA TERHADAP KINERJA GURU, YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN KWALITAS PENDIDIKAN PADA RA DAN MADRASAH SECARA KESELURUHAN. OLEH KARENA ITU PENGELOLAANNYA HARUS TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SERTA KOMITMEN YG TINGGI AGAR TARGET DAN TUJUAN PEMBERIAN STF-GNP INI DAPAT DICAPAI SECARA OPTIMAL

16 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
BILLAHITTAUFIQ WAL HIDAYAH WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.

17 MA’ASSALAMAH


Download ppt "KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google