Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Fourth Meeting
2
Tender Offer (Penawaran Tender)
Penawaran untuk membeli sebagian atau seluruh saham di suatu perusahaan. Harga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dari harga pasar saham tersebut. (at a premium to the market price). Tender offer terdiri dari: friendly tender offer ataupun unfriendly tender offer.
3
Tender Offer (Penawaran Tender)
Otoritas Pasar Modal di hampir seluruh negara didunia melakukan pengawasan atas Tender offer. Di USA Securities and Exchange Commission (SEC) menetapkan bahwa setiap perusahaan atau individu yang mengambilalih saham suatu perusahaan sebanyak 5% atau lebih harus memberi informasi ke SEC, perusahaan target dan ke bursa efek.
4
Tender Offer (Penawaran Tender)
Hostile takeover yang dilakukan melalui tender offer termasuk dalam unfriendly tender offer. Hostile Take Over adalah Pengambilalihan suatu perusahaan oleh pihak lain yang dilaksanakan bukan dengan cara negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan manajemen perusahaan target, tetapi dengan membeli langsung dari pemegang saham atau berupaya mengganti manajemen agar upaya pengambilalihan disetujui.
5
Tender Offer (Penawaran Tender)
Adakalanya manajemen perusahaan akan menolak terhadap adanya hostile take over yang tidak diinginkan yang dilakukan dengan menjalankan strategi yang kontroversial strategi termasuk dengan menjalankan rancangan poison pill, crown-jewel defense, golden parachute, pac-man defense, dan lainnya.
6
Poison pill Suatu rancangan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk membeli tambahan saham dengan harga lebih rendah jika salah satu pemegang saham membeli saham perusahaan dengan persentase yang telah ditetapkan. Sebagai contoh rancangan ini dilaksanakan jika satu pemegang saham membeli 20% saham perusahaan, maka setiap pemegang saham (kecuali yang memiliki 20%) mempunyai hak untuk membeli saham baru dengan harga yang lebih rendah (at a discount).
7
Poison pill Jika setiap pemegang saham dapat membeli lebih banyak saham denan harga yang lebih murah, maka pembelian itu akan membuat terdilusinya jumlah saham dari pembeli (20%) dan akan menaikkan biaya take over. Dengan mengetahui adanya rancangan tersebut kemungkinan pihak yang akan melakukan take over berubah niatnya dan akan menegosiasikannya dengan direksi perusahaan untuk menolak rancangan tersebut.
8
Crown-jewel defense Rancangan untuk melawan takeover dengan menjual aset perusahaan yang paling berharga ("crown jewels“) – dengan demikian mengurangi minat calon pelaku hostile take over. Rancangan ini dapat menjadi rancangan “bunuh diri”, yang selain menghilangkan minat pihak lain untuk melakukan take over, bisa merusak perusahaan secara keseluruhan.
9
Golden parachute Rancangan ini adalah dengan memberi benefit yang besar kepada para executive (atau top executive) perusahaan ketika perusahaan akan diambilalih oleh perusahaan lain dan para executive tersebut diberhantikan sebagai akibat merger atau takeover. Golden parachutes merupakan kontrak yang diberikan kepada key executives dan dapat digunakan sebagai salah satu tindakan anti-takeover untuk mengurangi minat perusahaan lain melakukan take over. Benefit yang diberikan antara lain: stock option, bonus uang tunai, dan lain-lain.
10
Pac-man defense Dengan rancangan Pac-Man defense, melakukan tindakan sebaliknya dengan berupaya untuk mengambilalih perusahaan lain yang berniat untuk melakukan hostile takeover. Jika suatu perusahaan melakukan upaya untuk mengambilalih dengan hostile take over yang tidak dihendaki, maka perusahaan target sebaliknya melakukan penawaran atas perusahaan yang akan mengambil alih tersebut, maka hal itu akan mengurangi niat calon pengambilalih.
11
Lembaga Perbankan Pengertian Bank
Menurut Bahasa: Bank adalah usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang di masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa di lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut UU N0. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan Pasal 1 (2) : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
12
Lembaga Perbankan Pengertian Perbankan: Pasal 1 (1) UU No. 10/1998 : “perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan” Lembaga Keuangan Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu : – Lembaga keuangan bank – Lembaga keuangan bukan bank
13
Lembaga Perbankan Lembaga keuangan bukan bank
Adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga. Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu : sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal. Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
14
Lembaga Perbankan Perbedaannya dengan bank: Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu : 1. Asuransi 2. Lembaga pembiayaan 3. Pegadaian 4. Penyelenggara dana pensiun
15
Lembaga Perbankan Jenis – Jenis Bank Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Perbankan membagi bank dalam dua jenis, yaitu : Bank Umum Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
16
Lembaga Perbankan Bank umum kepemilikannya mungkin saja dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta asing, dan koperasi sedangkan BPR hanya dimungkinkan dimiliki oleh negara (pemerintah daerah), swasta dan koperasi saja. Jenis bank dari segi kepemilikannya 1. Bank milik negara 2. Bank milik pemerintah daerah 3. Bank milik swasta baik dalam negeri maupun luar negeri 4. Bank koperasi
17
Rahasia Bank Pengertian
Rahasia sesuatu yang dipercayakan seseorang untuk tidak diceritakan kepada orang yang tidak berwenang mengetahuinya Rahasia bank sesuatu yang dipercayakan nasabah kepada bank agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
18
Rahasia Bank Teori rahasia bank bersifat mutlak, bank berkewajiban untuk menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori rahasia bank bersifat nisbi, bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, apabila untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara.
19
Rahasia Bank UU 23 PRP Tahun 1960 Tentang Rahasia Bank Pasal 2:
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman, kecuali perpajakan dan kepentingan peradilan. Nasabah bank adalah orang-orang yang mempercayakan uangnya pada bank, menerima cek, bunga dari bank dan lain sebagainya.
20
Rahasia Bank UU 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perbankan Pasal 36: Bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam UU ini.
21
Rahasia Bank SE B.I No. 2/337/UPPB/PbB Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank, Tanggal 11 September 1969: Keadaan keuangan yang tercatat padanya adalah keadaan mengenai keuangan yang terdapat pada bank yang meliputi segala simpanannya yang tercantum dalam semua pos pasiva, dan segala pos aktiva yang merupakan pemberian kredit dalam berbagai macam bentuk kepada yang bersangkutan.
22
Rahasia Bank Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/337/UPPB/PbB Perihal Penafsiran Tentang Pengertian Rahasia Bank Tanggal 11 September 1969 Hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, ialah segala keterangan orang atau badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan dan usahanya, yaitu: pemberian pelayanan, dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri pendiskontoan, dan jual-beli surat berharga, dll.
23
Rahasia Bank Rahasia Bank Dalam UU 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pasal 1 Angka 16: “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan” Pasal 40 Ayat 1: Bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
24
Rahasia Bank Pengecualian Rahasia Bank Dalam UU 7 Tahun Pasal 41: Kepentingan perpajakan “Untuk kepentingan perpajakan pimpinan bank indonesia atas permintaan mentri keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak” Pasal 42: Kepentingan peradilan dalam perkara pidana “Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan bank indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank”
25
Rahasia Bank Pasal 43: Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah “Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut” Pasal 44: Tukar-menukar informasi antar bank. “Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain”
26
Rahasia Bank Pasal 44 a (2):
“Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut” Pengecualian Rahasia Bank Dalam UU 10/1998: Ijin dari pemerintah/BI (pajak, piutang bank yang diserahkan BUPLN/PUPN, peradilan dalam perkara pidana) Tanpa ijin (perkara perdata, tukar informasi antar bank, kuasa nasabah, ahli waris)
27
Prinsip KYC Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI-2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah: Prinsip Mengenal Nasabah atau KYC (Know Your Customer) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
28
Prinsip KYC Prinsip KYC merupakan sarana yang paling efektif bagi perbankan untuk menanggulangi kegiatan pencucian uang yang banyak dilakukan melalui perbankan. Prinsip KYC yang kurang sempurna dapat mengakibatkan bank-bank harus berhadapan dengan risiko perbankan yang terkait dengan penilaian masyarakat, nasabah atau mitra transaksi bank terhadap bank yang bersangkutan, yaitu risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko konsentrasi.
29
Prinsip KYC Prinsip KYC dapat melindungi bank agar tidak dimanfaatkan oleh nasabah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal atau bank tidak dijadikan sasaran dari kejahatan. Dalam hal ini, dengan diterapkannya Prinsip KYC, diharapkan bank dapat melakukan identifikasi secara dini terhadap nasabah dan setiap aktifitas/transaksi yang dijalankan oleh nasabah. Dengan demikian, sejak awal terjadinya hubungan antara bank dan nasabahnya, bank tidak hanya mengetahui hal-hal apa saja yang akan dilakukan oleh nasabahnya tetapi juga dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi melalui perbankan yang bersifat ilegal.
30
Prinsip KYC Rekomendasi Internasional
The Basel Committee on Banking Supervision Otoritas pengawas perbankan di seluruh dunia semakin menyadari pentingnya upaya-upaya untuk menetapkan landasan / pedoman bagi bank-bank yang ada dibawah pengawas mereka agar memiliki sistem dan prosedur pengawasan yang memadai untuk mencegah agar bank tidak digunakan sebagai sarana kejahatan. Due diligence terhadap calon nasabah maupun nasabah yang telah ada merupakan kunci dari sistem dan prosedur pengawasan .
31
Prinsip KYC Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering ) Dibentuk pada tahun 1989 oleh negara yang tergabung dalam the Group of Seven ( G7 ) sebagai upaya perlawanan terhadap kegiatan pencucian uang. FATF beranggotakan 29 negara dan terus berupaya agar negara-negara lainnya yang belum bergabung sebagai anggota turut berpartisipasi menjadikan Rekomendasi FATF sebagai pedoman untuk memerangi kejahatan pencucian uang. Rekomendasi FATF terdiri atas 40 (empat puluh) prinsip yang meliputi penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan, dan kerjasama internasional. Keempat puluh prinsip tersebut selanjutnya lebih dikenal dengan sebutan “the Forty Recommendations “. Dari keempat puluh rekomendasi tersebut, separuhnya berlaku untuk industri keuangan baik lembaga keuangan bank maupun non bank, yaitu rekomendasi 10 sampai dengan rekomendasi 29.
32
Prinsip KYC Elemen-elemen dalam Prinsip KYC
Sesuai rekomendasi FATF dan the Basel Committee, elemen-elemen pokok yang dimuat dalam Prinsip KYC antara lain adalah sebagai berikut : Prosedur penerimaan nasabah Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas mengenai penerimaan nasabah, termasuk diskripsi yang jelas mengenai jenis nasabah tidak dapat atau dilarang membuka rekening pada bank.
33
Prinsip KYC Identifikasi Nasabah
Nasabah didefinisikan sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Bank dituntut memiliki sistem prosedur untuk verifikasi identitas nasabah baru dan dianjurkan untuk tidak menjalin hubungan bisnis dengan nasabah yang tidak memiliki identitas yang jelas. Bank dilarang untuk menerima pembukaan rekening atas nama fiktif atau rekening tanpa nama (anonymous accounts or accounts in obviously fictitious names).
34
Prinsip KYC Monitoring Nasabah
Monitoring nasabah meliputi pemantauan secara terus menerus terhadap setiap rekening dan transaksi yang dijalankan oleh nasabah terutama rekening dan transaksi yang dinilai berisiko tinggi. Pengawasan oleh bank akan berjalan efektif apabila benar-benar memahami setiap aktivitas normal dari rekening nasabahnya.
35
Prinsip KYC Pelaporan Dalam hal pihak bank menduga bahwa dana yang ada dalam rekening nasabah bersumber dari suatu aktivitas kejahatan, maka bank wajib segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Untuk keperluan pelaporan ini, dalam salah satu rekomendasi FATF disebutkan adanya perlindungan hukum bagi pihak bank dalam hal bank melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan. Perlindungan hukum tersebut adalah berupa perlindungan dari pertanggungjawaban pidana, perdata ataupun pelanggaran ketentuan rahasia bank, meskipun pihak bank tidak mengetahui secara pasti apakah dugaan kecurigaan tersebut memang benar-benar terjadi atau tidak.
36
Prinsip KYC Manajemen Risiko
Pihak bank wajib memiliki komitmen untuk melaksanakan prinsip KYC secara efektif. Untuk ini bank perlu melakukan hal-hal sebagai berikut : Menunjuk seorang pejabat senior yang bertanggung jawab atas kebijakan dan prosedur KYC yang berlaku di bank sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Bank perlu memiliki prosedur KYC secara tertulis dan jelas, mengkomunikasikannya kepada segenap karyawan bank, dan kepada para staf diwajibkan untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan kepada pejabat diatasnya. Mengadakan program pelatihan mengenai prinsip KYC bagi karyawan dan pejabat bank. Membentuk fungsi internal, audit, dan compliance function yang bertugas melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan dan prosedur KYC yang dilaksanakan oleh bank.
37
Risiko Jenis-Jenis Risiko Bank :
Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya. Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh bank,yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
38
Risiko Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra. Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank. Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal. Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
39
Risiko Risiko konsentrasi terkait dengan sisi aktiva dan pasiva bank. Sebagaimana diketahui, dalam praktik pengawasan, pengawas bank tidak hanya berkepentingan dengan sistem informasi untuk mengidentifikasi konsentrasi kredit yang dijalankan oleh bank, tetapi juga penerapan prinsip kehati-hatian oleh bank dalam menyalurkan kredit terhadap seorang atau group kreditur. Tanpa mengenal identitas nasabah secara pasti dan memahami hubungan antara nasabah yang satu dan nasabah-nasabah lainnya, sulit bagi bank untuk mengatasi risiko konsentrasi dimaksud. Sementara itu disisi pasiva, risiko konsentrasi berhubungan dengan risiko dana khususnya dalam hal terjadi penarikan secara tiba-tiba dalam jumlah besar oleh nasabah yang berakibat pada likuiditas bank yang bersangkutan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.