Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB VIII.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB VIII."— Transcript presentasi:

1 BAB VIII

2 Peta Konsep

3 menurut bahasa Arab artinya suci atau bersih.
Pengertian Taharah Taharah menurut bahasa Arab artinya suci atau bersih. menurut istilah, adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas. Artinya: “. . . Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

4 Hadas dan Cara Menyucikannya
Hadas adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’ (tata aturan hukum Islam) Hadas dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hadas kecil dan Hadas Besar Hadas kecil merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut: Keluarnya sesuatu dari dubur (anus) dan kubul (kemaluan) Menyentuh dubur dan kubul dengan telapak tangan Hilang akalnya karena tidur, epilepsi, gila dan mabuk Bersentuhan antara kulit perempuan dan laki-laki yang bukan mukhrim Cara Menyucikannya: “Berwudhu atau bertayamum (apabila tidak ada air)”

5 Hadas dan Cara Menyucikannya
Hadas besar adalah kondisi hukum di mana seseorang sedang dalam keadaan janabah, Janabah adalah status hukum yang tidak berbentuk fisik, sehingga janabah tidak identik dengan kotor Hadas besar merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut: Berhubungan suami istri Datang bulan (haid) bagi wanita Keluarnya darah nifas bagi wanita Melahirkan Keluar mani Meninggal dunia Cara Menyucikannya: “Mandi wajib atau bertayamum (apabila tidak ada air)”

6 Najis dan Cara Menyucikannya
Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci , seperti kotoran manusia dan hewan, bangkai, darah, nanah, miras, anjing dan babi. Najis dibagi 3 macam: Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (sedang), dan Najis Mugallazah (Berat) Najis Mukhaffafah merupakan najis yang tergolong ringan, contohnya: “air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai 2 tahun dan belum makan/minum kecuali ASI.” Cara Menyucikannya: “Cukup dipercikkan air yang suci pada tempat yang terkena najis”

7 Najis dan Cara Menyucikannya
Najis Mutawassitah adalah najis yang tergolong sedang. Kebanyakan najis yang tergolong dalam jenis najis mutawassitah seperti darah, nanah, kotoran manusia/binatang, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan. Najis ini dibagi menjadi 2, yaitu: Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah Najis Mutawassitah ‘Ainiyah Yaitu najis yang dapat diketahui dengan indera seperti warna/ bentuknya, baunya, atau rasanya. Cara menyucikannya: “Dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya, dan rasanya.” Najis Mutawassitah Hukmiyah Yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera seperti warna/ bentuknya, baunya, atau rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada celana yang sudah kering. Cara Menyucikannya: “Dicuci dengan air yang mengalir tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya, dan rasanya karena tidak nyata.”

8 Najis dan Cara Menyucikannya
Najis Mugallazah adalah najis yang tergolong berat, yaitu najis yang bersumber dari anjing dan babi, baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging, tulang, darah maupun bangkainya. Cara Menyucikannya: “Dicuci dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus dicampur tanah /debu yang suci”

9 Perbedaan Hadas dan Najis
Berupa perbuatan atau tindakan Contoh: Buang air kecil, buang angin, buang air besar, menyentuh kemaluan/dubur, tidur, mengeluarkan darah haid (datang bulan), dan nifas Pembagiannya Hadas besar Hadas kecil Cara menyucikannya Wudu Mandi wajib Tayamum Najis Berupa benda di luar tubuh Contoh: Air kening, nanah, darah termasuk darah haid, kotoran kucing, bangkai dan sebagainya Pembagiannya Najis mukhaffafah Najis mutawassitah Najis mugallazah Cara menyucikannya Dicuci dan dibersihkan sesuai tingkatan najisnya

10 Wudu Artinya: “wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kakimu. . .” (QS. Al-Maidah/5: 6) Pengertian Wudu: “Wudu adalah sebuah ibadah ritual untuk menyucikan diri dari hadas kecil dengan menggunakan media air.”

11 Wudu Hukum Wudu Rukun Wudu Syarat Sah Wudu Wajib apabila hendak:
1. Salat 2. Tawaf di seputar kakbah Sunah apabila hendak: 1. mengulangi wudu untuk tiap salat 2. menyentuh kitab-kitab syar’iyah (Sepeti kitab tafsir hadis, akidah, fikih dan lainnya) 3. Ketika akan tidur 4. Sebelum mandi dan janabah 5. Ketika marah 6. Ketika membaca Al-Qur’an 7. Ketika melantunkan azan dan ikamah 8. Zikir 9. Khotbah 10. Ziarah ke makam Rukun Wudu Niat Membasuh muka Membasuh kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki Tertib Syarat Sah Wudu Islam Mumayyiz/tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) Tidak berhadas besar Dengan air yang suci dan menyucikan Tidak ada penghalang air sampai ke kulit Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunah

12 Wudu Hukum Wudu Rukun Wudu Syarat Sah Wudu Wajib apabila hendak:
1. Salat 2. Tawaf di seputar kakbah Sunah apabila hendak: 1. mengulangi wudu untuk tiap salat 2. menyentuh kitab-kitab syar’iyah (Sepeti kitab tafsir hadis, akidah, fikih dan lainnya) 3. Ketika akan tidur 4. Sebelum mandi dan janabah 5. Ketika marah 6. Ketika membaca Al-Qur’an 7. Ketika melantunkan azan dan ikamah 8. Zikir 9. Khotbah 10. Ziarah ke makam Rukun Wudu Niat Membasuh muka Membasuh kedua tangan sampai siku Mengusap sebagian kepala Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki Tertib Syarat Sah Wudu Islam Mumayyiz/tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) Tidak berhadas besar Dengan air yang suci dan menyucikan Tidak ada penghalang air sampai ke kulit Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunah

13 Hal-hal yang Membatalkan Wudu
Sunah-sunah Wudu Membaca basmalah sebelum wudu Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan Berkumur-kumur Intinsyaq dan istinsar Bersiwak Membasuh sela-sela kedua tangan dan kaki Meresapkan air ke jenggot (apabila mempunyai jenggot) Membasuh seluruh kepala dan membasuh kedua telinga Membasuh masing-masing tiga kali Mendahulukan yang kanan Takhlil Membaca doa setelah wudu Hal-hal yang Membatalkan Wudu Keluarnya sesuatu dari kubul maupun dubur Tidur yang tidak tetap tempat duduknya Hilang akalnya sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak Persentuh kulit antar pria dan wanita Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan maupun jari.

14 Tayamum Pengertian Tayamum:
Artinya: “. . . Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu . . .” (QS. Al-Ma’idah/5: 6) Pengertian Tayamum: “Tayamum adalah bersuci dengan debu yang diusapkan ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.”

15 Tayamum Sebab-sebab Diperbolehkan Tayamum: Sakit Dalam perjalanan
Tidak ada air Air tidak terjangkau Air tidak cukup Suhu sangat dingin Syarat Tayamum: Sudah masuk waktu salat Sudah berusaha mencari air namun belum menemukannya Berhalangan menggunakan air Menggunakan debu yang suci

16 Tayamum Rukun Tayamum: Niat Menyapu muka dengan debu
Menyapu kedua tangan sampai siku dengan debu tertib Sunah- sunah Tayamum: Membaca bismilah Meniup debu dari telapak tangan Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri Membaca doa Hal-hal yang Membatalkan Tayamum: Melihat air sebelum salat, kecuali yang bertaamum karena sakit Semua hal yang membatalkan wudu Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan Murtad

17 “…Dan jika kamu junub maka mandilah…”
Mandi Wajib Artinya: “…Dan jika kamu junub maka mandilah…” (QS. Al-Ma’idah/5: 6) Sunah- sunah Tayamum: Membaca bismilah Meniup debu dari telapak tangan Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri Membaca doa Mandi Wajib merupakan cara bersuci (taharah) untuk menghilangkan hadas besar.

18 Mandi Wajib Niat Mengalirkan dan membasuh air ke seluruh tubuh
Sebab diharuskan Mandi Wajib Berhubungan suami istri Datang bulan (haid) bagi wanita Keluarnya darah nifas bagi wanita Melahirkan Keluar mani Meninggal dunia Sunah- sunah Tayamum: Membaca bismilah Meniup debu dari telapak tangan Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri Membaca doa Rukun Mandi Wajib: Niat Mengalirkan dan membasuh air ke seluruh tubuh

19 Mandi Wajib Salat Tawaf Memegang mushaf Iktikaf
Sunah-sunah Mandi Wajib: Membaca bismilah pada permulaan mandi Mencuci kedua tangan dan kaki Mencuci dua kemaluan Membersihkan najis Sela-sela rambut Membasahi seluruh badan Wudu sebelum mandi Menggosok badan hingga bersih dari segala kotoran Mendahulukan anggota badan yang kanan Menghadap kiblat sewaktu mandi Membasuh badan sampai 3 kali Membaca doa (seperti membaca doa sesudah wudu) tertib Larangan bagi Orang yang berhadas Besar: Salat Tawaf Memegang mushaf Iktikaf Khusus wanita yang haid dan nifas dilarang berhubungan intim dan berpuasa Sujud tilawah

20 Manfaat Taharah dalam Kehidupan
Bertaharah mengarahkan setiap muslim untuk menjaga kebersihan dan kesucian Akan merasa percaya diri ketika berkumpul dengan orang lain Menjaga kebersihan dan kesucian semata-mata karena Allah SWT akan mendapatkan pahala.

21 Praktik Wudu

22 Praktik Tayamum

23 Berwudu Berniat mandi wajib, dengan membaca: Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca bismillah Mencuci/ membersihkan kemaluan dengan tangan kiri Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali Meratakan air keseluruh tubuh/mandi Membasuh kedua kaki Lakukan wudu yang kedua Berdoa (doa setelah wudu)


Download ppt "BAB VIII."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google