Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL"— Transcript presentasi:

1 K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
- Perlu karena; 1. Manusia cenderung lebih mementingkan diri sendiri 2. Industri Financial cq Pasar Modal adalah mengelola dana milik orang lain Elemen dasar ; “Trust and accountability” serta “Good Corporate Governance” - Perilaku; 1. Jangan melanggar Undang Undang, peraturan, dan ketentuan; 2. Jangan melanggar norma norma yang telah disepakati; 3. Jangan melanggar martabat pribadi.

2 Dilema Etika - Komisi mendorong “churning” dan “unfair transaction allocation” - Benturan kepentingan; perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan Efek (Perantara Pedagang Efek/PPE, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Perantara Pedagang Efek/WPPE) sebagai pihak yang berhubungan dengan investor, dijadikan contoh; Asosiasi WPPE, menerbitkan Kode Etik WPPE yang antara lain memuat; 1. memahami dan mematuhi segala ketentuan, peraturan, dan perudang-undangan Pasar Modal di Indonesia.; 2. Tuntutan untuk bertindak dan bersikap profesional; 3. Dilarang melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung untuk dan atas nama pribadi; 4. Dalam melaksanakan Amanat, kepentingan Nasabah didahulukan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga

3 Fiduciary Duties; - Prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian (duty of skill and care/prudent); - Prinsip yang merujuk kepada itikad baik untuk semata-mata bertindak untuk kepentingan pemodal (duty of loyality); - Prinsip untuk tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu kesempatan yang sebenarnya milik/diperuntukan bagi investor (no secret profit rule), Prinsip duty of loyality, akan terlihat jelas dalam kasus adanya benturan kepentingan (conflict of interest) berupa self dealing dengan karakteristik sebagai berikut: 1. Transaksi antara pribadi manajer investasi dengan investor yang portofolio nya dikuasakan kepada manajer investasi; 2. Transaksi antar beberapa investor yang manajer investasinya sama; 3. Transaksi yang mendahulukan kepentingan manajer investasi secara pribadi sebelum kepentingan investor; 4. Kepentingan usaha antar manajer investasi secara pribadi dengan perusahaan efek, dimana yang bersangkutan bekerja.

4 Penipuan, Manipulasi Pasar, Dan Perdagangan Orang Dalam (UU No
Penipuan, Manipulasi Pasar, Dan Perdagangan Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90) Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung; - menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun; - turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain, dan - membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang di-buat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat per nyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghin- darkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek

5 Manipulasi pasar (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90)
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebab kan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek Setiap Pihak dilarang, dengan cara apapun, membuat per- nyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek

6 Perdagangan Orang Dalam (UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90)
- Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mem- punyai informasi orang dalam, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek; a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau b.perusahaan lain yang melakukan trnsaksi denganEmiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan - Orang dalam dilarang; a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek dimaksud; atau b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek

7 - Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam - Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak dikenakan larangan sepanjang informasi tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa pembatasan.

8 Yang dimaksud dengan Orang Dalam, yaitu;
1. Manajemen perusahaan (anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris); 2. Pegawai perusahaan; 3. Pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan dalam rangka pekerjaan (KAP, Konsultan Hukum, Konsultan Manajemen, Supplier, Perusahaan Penilai, Research Analyst, dan Penjamin Emisi); - Pihak 1, 2 dan 3, sampai dengan waktu 6 bulan setelah efektif berhenti atau tidak memiliki hubungan lagi dengan perusahaan.

9 Kasus1. PT XYZ melakukan IPO dengan company listing 42 juta saham, yang berasal dari; 10 juta saham dalam portepel dan 32 juta saham pendiri. Sesuai Prospektus, saham yang berasal dari pendiri tidak akan dijual selama 8 bulan. Dengan demikian saham yang diperdagangkan di Bursa hanya 10 juta saham, sekalipun potensial market 42 juta saham. Namun sebelum jangka waktu 8 bulan berlalu, saham milik Asing telah melewati angka 10 juta saham. Setelah diteliti, telah terjadi penjualan semu atas saham PT XYZ sebanyak 100 lot ( saham) yang di- lakukan oleh Broker A Dalam kasus ini, ternyata Broker A, telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 8 th 1995, ttg Pasar Modal, pasal 90, dengan melakukan manipulasi pasar.

10 Kasus 2. Dani berusia 50 tahun, Direktur Operasional PT Grogol Blvd. Tbk suatu perusahaan IT, dan ia merasa karirnya sudah mentok. Baru baru ia mendapat tawaran untuk menjadi CEO dari suatu PT yang sedang berkembang pesat. Ia mengajukan pengunduran diri, dan disetujui per tanggal 30 Juni Anaknya Dian berusia 25 tahun, seorang pengusaha muda selalu berkonsultasi dengan bapaknya sebelum mengambil keputusan besar dalam segala hal (termasuk masalah Pasar Modal). Menjelang akhir tahun 2001, kurs saham PTGrogol BLvd Tbk Rp ,- Dian menjual 100 lot saham PT Grogol Blvd. Tbk yang dibelinya 2 tahun yang lalu melalui Program ESOP PT Grogol Blvd. Tbk. BUlan Maret 2002, kurs saham PT Grogol Blvd. Tbk anjlok drastis di Bursa, namun Dian terhindar dari kerugian besar karena telah menjual saham tersebut sebelumya. Dalam kasus ini, setelah diusut, ternyata Dani masih merupakan orang dalam PT Grogol Blvd. Tbk. karena saat Dian menjual saham, masa 6 bulan belum berakhir. Dalam penjualan saham ini, diduga Dian mendapat informasi dari Dani, sekali pun Dani sudah tidak menjabat Direktur operasional lagi. Jika terbukti benar, transaksi ini tergolong sebagai insider trading.


Download ppt "K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google