Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM PAPARAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM

2 PERENCANAAN DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM
PERATURAN PRESIDEN No 94 TH 2006 TENTANG PERUBAHAN KE III ATAS PERATURAN PRESIDEN No 9 TH 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN DITINDAK LANJUTI DG PERATURAN MENAG No 3 TH 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN AGAMA SALAH SATU FUNGSI DEPARTEMEN AGAMA ADALAH MENYUSUN RUMUSAN KEBIJAKAN NASIONAL, PELAKSANAAN DAN KEBIJAKAN TEKNIS TERMASUK DI DALAMNYA MENYUSUN PERENCANAN ANGGARAN TERMASUK PERENCANAAN ANGGARAN BIDANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN

3 RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN FUNGSI PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH YAITU MENYELENGGARAKAN PROSES PENDIDIKAN AGAMA YANG BERTUJUAN MEMBENTUK MANUSIA YANG BERIMAN, BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA BERAKHLAK MULIA. PENDIDIKAN TERSEBUT MELIPUTI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, AGAMA KRISTEN, AGAMA KATOLIK, AGAMA HINDU, AGAMA BUDHA DAN AGAMA KONGHUCU SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEPERCAYAAN YANG DIANUT OLEH PESERTA DIDIK DAN DIAJARKAN OLEH PENDIDIK YANG SE AGAMA. DIANTARA FUNGSI TERSEBUT DEPARTEMEN AGAMA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEMBINA TENAGA PENDIDIK DAN ASPEK KURIKULUM YANG TERKAIT DENGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH

4 2. PENDIDIKAN UMUM BERCIRIKHAS AGAMA YANG MELIPUTI RA, MI, MTs, MA DAN PTA YANG MERUPAKAN SATUAN PENDIDIKAN PADA JALUR FORMAL YANG TERDIRI DARI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN TINGGI. PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA MENCAKUP SEMUA ASPEK PENDIDIKAN DENGAN MENGACU KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN

5 3. PENDIDIKAN KEAGAMAAN YAITU PROSES PENDIDIKAN YANG MEMPERSIAPKAN PESERTA DIDIK UNTUK DAPAT MENJALANKAN PERANAN YANG MENUNTUT PENGUASAAN PENGETAHUAN TENTANG PENGAJARAN AGAMA DAN / ATAU MENJADI ILMU AGAMA DAN MENGAMALKAN AJARAN AGAMANYA. PENDIDIKAN KEAGAMAAN MELIPUTI : PONDOK PESANTREN, MADRASAH DINIYAH, TPQ, TPA.

6 PERENCANAAN PROGRAM, KEGIATAN DAN ANGGARAN DEPARTEMEN AGAMA MENGACU KEPADA :
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2004 – 2009 RENCANA KERJA PEMERINTAH RENCANA STRATEGIS PENDIDIKAN NASIONAL RENSTRA DEPARTEMEN AGAMA RENSTRA ESELON I

7

8 SISTEM PENGANGGARAN PENDIDIKAN DIDASARKAN PADA :
JUMLAH SATUAN PENDIDIKAN JUMLAH PESERTA DIDIK JUMLAH TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN BEBERAPA PRIORITAS PROGRAM YANG BERSIFAT KHUSUS DAN MENDESAK UNTUK PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN.

9 PENETAPAN ANGGARAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA DIDASARKAN DENGAN PERTIMBANGAN:
RUANG LINGKUP JENIS DAN SATUAN PENDIDIKAN YANG MELIPUTI PENDIDIKAN UMUM, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BAIK YANG BERBENTUK PENDIDIKAN FORMAL, PENDIDIKAN NON FORMAL MAUPUN INFORMAL SERTA BERBAGAI JENJANG DARI PENDIDIKAN USIA DINI SAMPAI DENGAN PENDIDIKAN TINGGI. MAYORITAS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL ADALAH SWASTA SEBAGAI CONTOH UNTUK MADRASAH YAITU NEGERI 8,5 % DAN SWASTA 91,5 % SATUAN PENDIDIKAN UMUM YANG BERADA DALAM BINAAN DEPARTEMEN AGAMA UMUMNYA MEMILIKI KWALITAS YANG BELUM SETARA DENGAN RATA RATA PENDIDIKAN UMUM YANG DIBINA OLEH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH

10 UNTUK MEMPERCEPAT DALAM MENGEJAR KETERTINGGALAN PERLU ADANYA TINDAKAN AFIRMASI (AFFIRMATIVE ACTION) SEHINGGA KWALITAS PENDIDIKAN SEMAKIN MERATA BAIK YANG DIKELOLA OLEH DEPARTEMEN AGAMA, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN PEMERINTAH DAERAH.

11 TIGA TEMA POKOK KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN:
PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES; PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENINGKATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN PENCITRAAN. 11

12 LINGKUP PENDIDIKAN ISLAM
Mengacu kepada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis: Pendidikan agama, diselenggarakan dalam bentuk pendidikan agama Islam di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan; Pendidikan umum berciri Islam Islam pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada jalur formal dan non/in-formal; Pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pondok pesantren yang diselenggarakan pada jalur formal dan non/in-formal. 12

13 PETA PENDIDIKAN ISLAM 13 Jenis Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan
Jen-jang Jenis Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Pendidikan Umum Berciri Islam Pendidikan Keagamaan Islam Formal Non Formal Non Formal Tanpa Jenjang Diniyah Pondok Pesantren Non Formal Berjenjang Non Formal tanpa Jenjang Tinggi MK PAI PT MP PAI pada kursus-kursus PT Islam PTKI DT ‘Aly Majelis Taklim, Pendidikan Alquran, dll. Ma'had Aly Ma‘ had Takhassus Menengah MP PAI SMA/LB. SMK MP PAI Paket C MA, MA Kej. PDMA DT Ulya Muadalah Pengajian Kitab Ulya Dasar MP PAI SD/LB, SMP/LB MP PAI Paket A, Paket B MI, MTs Paket A, Paket B, Wajar Dikdas Salafiyah Ula dan Wustha PDD, PDMP DT Awaliyah, DT Wustha Pengajian Kitab Ibtidai & Tsanawi PAUD MP PAI TK RA/BA TKQ 13

14 ALUR PIKIR KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Kebijakan Umum Kebijakan Strategis Program Strategis Program Prioritas Kegiatan Keterangan: Kebijakan umum merupakan penjabaran amanat RPJM di bidang pendidikan. Dengan adanya kebijakan umum, maka dibutuhkanlah kebijakan yang bernilai strategis untuk menjadi jembatan penghubung antara kebijakan umum dengan program strategis Ditjen Pendidikan Islam. Adapun program strategis adalah serangkaian program yang bersifat strategis yang dihasilkan dari inisiatif Ditjen Pendidikan Islam dalam rangka pembangunan pendidikan Islam. Program strategis mencerminkan seluruh aspek dari kebijakan strategis. Seluruh rangkaian program strategis membutuhkan serangkaian program yang ditujukan sebagai prakarsa proaktif pelaksanaan program strategis dengan mempertimbangkan skala prioritas dan tuntutan perubahan lingkungan. 14

15 KEBIJAKAN UMUM Mengacu kepada tiga kebijakan pembangunan pendidikan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam , sebagaimana dinyatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009 bidang Pendidikan. Tiga kebijakan tersebut terdiri dari: 1. Perluasan dan Pemerataan Akses; Ditujukan kepada upaya perluasan daya tampung satuan Pendidikan Islam dengan mengacu kepada skala prioritas nasional dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik. 2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing; Diarahkan pada peningkatan mutu Pendidikan Islam sehingga dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) 3. Peningkatan Tata Kelola dan Pencitraan Diarahkan pada pembenahan perencanaan jangka menengah dengan menetapkan kebijakan strategis serta program-program yang didasarkan berdasarkan skala prioritas 15

16 KEBIJAKAN STRATEGIS Kebijakan strategis Ditjen Pendidikan Islam mencakup berbagai inisiatif yang bersifat strategis untuk mencapai sasaran kebijakan umum Ditjen Pendidikan Islam dalam perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitran. 16

17 KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PERLUASAN DAN PEMERATAAN AKSES PENDIDIKAN
Peningkatan kapasitas daya tampung dengan merehabilitasi bangunan dan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran lain; Pembangunan unit-unit sekolah baru khususnya di daerah terpencil; Penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan oleh lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non-formal; Peningkatan peran pendidikan non-formal dan in-formal; Peningkatan bantuan bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam yang dikelola masyarakat (swasta); 17

18 KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING
Rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi; Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; Sertifikasi guru dan dosen; Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS Pengembangan konsorsium kurikulum pendidikan Islam; Pengembangan madrasah internasional; Peningkatan kinerja riset pendidikan Islam; Pengembangan Ma'had PTAI; Peningkatan Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah; Peningkatan Pemanfaatan ICT dalam proses belajar-mengajar; Peningkatan kerjasama dengan lembaga/kementerian dan instansi-instansi terkait, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga donor dalam dan luar negeri. 18

19 KEBIJAKAN STRATEGIS DI BIDANG PENINGKATAN TATA KELOLA DAN PENCITRAAN
Peningkatan peran pengawas pendidikan; Peningkatan infrastruktur manajemen pendidikan; Peningkatan Pemanfataan ICT dalam tata kelola pendidikan; Pengembangan database dan sistem pengawasan pemberian bantuan; Pengembangan mekanisme pelaporan; Pengembangan nilai-nilai budaya religius dan peningkatan profesionalisme aparat birokarasi pendidikan; Peningkatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pendidikan; Perumusan regulasi pendidikan yang berpihak terhadap pendidikan Islam; Pengembangan kapasitas dan tata kelola pendidikan yang bersinergi dengan kebijakan Otonomi Daerah Peningkatan citra positif pendidikan Islam; 19

20 : PROGRAM STRATEGIS Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam pada Satuan Pendidikan; Pengembangan Budaya Religius pada Satuan Pendidikan; Pengembangan MI-MTs Terpadu; Pengembangan Program Vokasional pada MA; Pengembangan Madrasah Internasional; Pengembangan Ma'had PTAI Pengembangan Pondok Pesantren Unggulan; Pengembangan Community College pada Pondok Pesantren; Peningkatan Kerjasama Luar Negeri; Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan; Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pengembangan Sistem Perencanaan Pendidikan Islam; Pengembangan Sistem Penganggaran Pendidikan Islam; Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Islam; Peningkatan Kapasitas Institusi Satuan Pendidikan; Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Peningkatan Infrastruktur Manajemen Pelayanan pendidikan; Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) dalam Proses Pembelajaran dan Tata Kelola Pendidikan; Pencitraan Pendidikan Islam 20

21 PROGRAM PRIORITAS Bantuan Operasional Siswa (BOS);
Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM); Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Beasiswa Siswa/Santri Berprestasi; Bantuan Rehabilitasi; Pembangunan Unit Sekolah Baru; Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS; Sertifikasi Guru dan Dosen; Peningkatan Kerjasama Luar Negeri Pemetaan Mutu Pendidikan; Pengembangan Ma'had PTAI; Pencitraan Pendidikan Islam; 21

22 Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan
TARGET CAPAIAN Perluasan akses dan pemerataan pendidikan Secara umum target yang ingin dicapai dari kebijakan perluasan dan pemerataan akses pendidikan adalah sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan APK 2007 2008 Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan APK RA/BA 10% 12% APM MI 18% 22% APK MTs 24% 27% APK MA 7,9% 8,9% Daya Serap PTAI 7,7% 22

23 Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan - 5.00 6.72 7.00 6.84 34%
2. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing Secara ringkas target yang ingin dicapai dalam kebijakan Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan Peningkatan Mutu 2007 2008 Mutu, Relevansi dan Daya Saing Pendidikan Rata-rata nilai UN MI - 5.00 Rata-rata nilai UN MTs 6.72 7.00 Rata-rata nilai UN MA 6.84 Kualifikasi guru S1/DIV 34% 37.5% Kualifikasi dosen S2/S3 60% 65% Pendidik bersertifikasi profesi 5% 20% Madrasah Bertaraf Internasional 2 10 Kenaikan Publikasi Internasional 30% 23

24 Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan
3. Peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan Secara ringkas, target capaian pada kebijakan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan pada tahun 2008 sebagai berikut: Kebijakan Pendidikan Item 2007 2008 Tata Kelola Pemerintahan dan Pencitraan Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Wajar Tanpa Sarat Persentase temuan BPK ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa <0.5% Persentase temuan Itjen ttg penyimpangan di Pemerintah terhadap obyek yang diperiksa Sertifikat mutu layanan yg diraih Departemen Agama - Sertifikat mutu layanan yg diraih LPMP 43 ISO 9001 47 ISO 24

25 PERBANDINGAN ANGGARAN FUNGSI PENDIDIKAN PADA DEPAG DAN DEPDIKNAS
(Dalam Ribuan Rupiah) TAHUN 2004 S/D 2008 Sebagaimana terlihat pada tabel di atas jumlah anggaran fungsi pendidikan di departemen agama di luar belanja pegawai mengikat rata rata 13,3 % dalam 5 tahun terakhir dari total APBN untuk fungsi pendidikan

26 ANGGARAN Tahun 2008 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp (sembilan ratus lima milyar dua ratus tujuh belas juta lima pulh dua ribu rupiah). Jumlah ini menurun sebesar Rp atau 28,77% dari anggaran tahun 2007 sebesar Rp No Program Pembangunan Pendidikan Tahun 2008 Anggaran 1 PAUD 2 Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun 3 Pendidikan Menengah 4 Pendidikan Tinggi 5 Pendidikan Non-Formal dan Informal 6 Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan 7 Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 8 Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 9 Penerapan Kepemerintahan yang Baik Jumlah 26

27 TOTAL ANGGARAN DITJEN PENDIS
ANGGARAN PUSAT (Prioritas & Reguler) Fungsi pendidikan : Fungsi Layanan Umum : Fungsi Perlindungan Sosial : ,- TOTAL Rp ,- KEGIATAN PRIORITAS PUSAT & DAERAH Fungsi pendidikan Pusat : Fungsi pendidikan Daerah : ,- TOTAL Rp

28 PERKEMBANGAN PAGU

29 PENGGUNAAN PAGU Rp. 905.217.052,- DITJENPENDIS Tahun 2008

30 PAGU DITPENDIS 2008( PRIORITAS & REGULER) Berdasarkan Unit Kerja Berjumlah 905.217.052
Dengan Rincian Sbb: SEKRETARIAT : MADRASAH : PONTREN : PAIS : DIKTI :

31 PERINCIAN ANGGARAN BERDASARKAN FUNGSI PADA DITPENDIS (Dlm Ribuan Rupiah)

32 PROGRAM BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah)
I. FUNGSI LAYANAN UMUM

33 PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah)
II. FUNGSI PENDIDIKAN PROG PAUD 2. PROG WAJAR DIKDAS 3. PROG PEND MENENGAH 4. PROG PEND NON FORMAL 5. PROG PEND TINGGI 6. PROG MUTU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 7. PROG MANAJ PELAYANAN PENDIKAN 8. PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

34 PROG BERDASARKAN FUNGSI (Dlm Ribuan Rupiah)

35 PAGU SEKRETARIAT (Dlm Ribuan Rupiah)

36 PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah)

37 PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah)
DIT PONTREN PROG PAUD DIKDAS 2. PROG WAJAR FORMAL 4. PROG PEND NON TINGGI 5. PROG PEND KEAGAMAAN PEND AGAMA & 8. PROG PENING

38 PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah)
DIT PAIS PROG PAUD 3. PROG PEND MENENGAH 6. PROG MUTU DAN KEPENDIDIKAN TENAGA 8. PROG PENING PEND AGAMA & KEAGAMAAN

39 PAGU FUNGSI PENDIDIKAN (Dlm Ribuan Rupiah)
DIKTI 5. PROG PEND TINGGI 6. PROG MUTU DAN KEPENDIDIKAN TENAGA

40 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google