Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP"— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMP 2015

2 Pelaksanaan Kegiatan sebagai upaya mencapai--- > Mutu Sekolah (SNP)
I. PENDAHULUAN Pelaksanaan Kegiatan sebagai upaya mencapai--- > Mutu Sekolah (SNP) Mutu adalah seluruh desain (input) dan kegiatan sistematik (proses) pendidikan yang diperlukan untuk memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa hasil (output) pendidikan akan memenuhi persyaratan mutu pendidikan yang diinginkan; Pelaksanaan pengelolaan ini untuk mencapai mutu pendidikan.

3 Definisi ini memberi petunjuk bahwa mutu dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu mutu rencana/disain (input), mutu proses (kesesuaian pelaksanaan dengan rencana), dan mutu hasil (output). Upaya-upaya peningkatan mutu harus melibatkan ketiga kategori mutu tersebut. Dalam perkembangannya, pendidikan dipandang sebagai suatu sistem sehingga mutu pendidikan dapat diukur dari out comes dan impact (dampak) pendidikan.

4 Pendekatan sistem (yaitu sekolah sebagai sistem) digunakan sebagai pemandu dalam menempuh penjaminan mutu pendidikan. Jika demikian, lingkup mutu pendidikan meliputi tiga hal, yaitu : desain (input), implementasi (proses), dan hasil (output).

5 Desain, Implementasi dan Output
RKS/RKAS Desain RKS/RKAS Implementasi RKS/RKAS Output RKS/RKAS Cakupan Isi RKS/RKAS Kualitas RKS/RKAS Kesesuaian Implementasi dengan Desain RKS/RKAS Kesesuaian Output dengan Desain RKS/RKAS

6 IMPLEMENTASI RKS/RKAS (KESESUAIAN PROSES PELAKSANAAN DENGAN RENCANA)
Kategori mutu ini sangat terkait dengan pertanyaan apakah pelaksanaan (proses) yang telah digariskan dalam fase desain/rencana digunakan sepenuhnya dan seberapa efektif. Untuk menjawab pertanyaan ini, pengawasan mutu yang akan memberikan informasi. Bagian kontrol/pengawasan mutu ini bertugas memantau kesesuaian proses (pelaksanaan) dengan spesifikasi dan mengeceknya apakah sudah sesuai dengan yang ditulis dalam RKS/RKAS

7 OUTPUT RKS/RKAS Ouput RKS/RKAS sangat ditentukan oleh implementasi, dan implementasi ditentukan oleh mutu desain , baik yang bersifat kualitatif atau kuantitatif, akademik atau non akademik, dsb. Jika salah satu atau dua-duanya yaitu desain RKS/RKAS dan implementasi rendah mutunya, maka mutu output akan rendah pula. Untuk itu, penjamin mutu dan pengontrol/pengawas mutu harus terlibat secara intensif dalam dua wilayah tersebut.

8 II. PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN KEGIATAN
Wajib terdapat PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH Mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Perumusannya: 1) mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah; 2) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.

9 PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi sekolah; pembagian tugas di antara guru; pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; peraturan akademik; tata tertib sekolah; kode etik sekolah; biaya operasional sekolah

10 2. Struktur Organisasi Sekolah
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas dan transparan tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah

11 dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
BAGAIMANA DAN SIAPA Kegiatan Sekolah dilaksanakan? dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan; dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.

12 4. Bidang Kesiswaan Sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik; Sekolah memberikan layanan konseling kepada peserta didik, melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik, melakukan pembinaan prestasi unggulan, melakukan pelacakan terhadap alumni

13 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
Penyusunan KTSP Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Isi, SKL, dan peraturan pelaksanaannya dikembangkan sesuai kondisi sekolah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik; Penyusunan KTSP tingkat SMP di koordinasi, disupervisi dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.

14 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
b. Penyusunan Kalender Pendidikan Sekolah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; Kalender pendidikan didasarkan pada Standar Isi, berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Sekolah menyusun jadwal penyusunan KTSP; Sekolah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal dan semester genap.

15 c. Program Pembelajaran
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran c. Program Pembelajaran Sekolah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya dan kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian; d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

16 5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
e. Peraturan Akademik a) persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru; b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan; c) ketentuan mengenai hak peserta didik menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan; d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah

17 6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penyusunan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah

18 6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
d. Sekolah perlu mendukung upaya: 1) Promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme; 2) Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah; 3) Penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;

19 e. Sekolah Mendayagunakan: (1)
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan e. Sekolah Mendayagunakan: (1) 1) Kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah; 2) wakil kepala sekolah bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola bidang kurikulum; 3) wakil kepala sekolah bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola sarana prasarana;

20 e. Sekolah Mendayagunakan: (2)
wakil kepala sekolah bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah dalam mengelola peserta didik; guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran; konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik

21 e. Sekolah Mendayagunakan: (2)
tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan; tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium; tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif.

22 7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan; b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana; c. melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah; d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan; e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan

23 8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
Sekolah menyusun pedoman pengelo-laan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, yang mengatur: a. Sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola; b. penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional; c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.

24 Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolah.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif. Adanya tata-tertib dan kode etik warga sekolah. Adanya bimbingan dengan teladan, pembinaan, pengembangan kreativitas dari pendidik, dan tenaga kependidikan.

25 Peran serta Masyarakat dan
Kemitraan Sekolah Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan secara akademik dan non akademik. Keterlibatan peran serta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.

26 III. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

27 2. Evaluasi Diri a. Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah. b. Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. c. Sekolah melaksanakan: 1) evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; 2) evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah. d. Evaluasi diri sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.

28 D. Kepemimpinan Sekolah
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah berdasarkan ketentuan dan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala SMP dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah. Wakil kepala sekolah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah kepada institusi di atasnya. Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

29 E. Sistem Informasi Manajemen
1. Sekolah: a. mengelola sistem informasi manajemen untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel; b. menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses; c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi rnaupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan; d. melaporkan data informasi sekolah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 2. Komunikasi antar warga sekolah di lingkungan sekolah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

30 Terima kasih


Download ppt "PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google