Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M"— Transcript presentasi:

1 P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M
H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M

2 DASAR HUKUM SYARAT SAHNYA KONTRAK/PERJANJIAN
Aturan pokok  Ps BW Aturan dalam BW selain Ps BW Putusan Mahkamah Agung Dwingen Rechts Prinsip-Prinsip Hukum dalam Hukum Kontrak/Perjanjian

3 ATURAN DALAM BW SELAIN PS. 1320 BW
Ps BW, Ps BW, Ps BW Syarat obyek tertentu, tidak mempunyai kausa, atau kausanya tidak diperbolehkan.

4 Ps BW Ps BW  kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat kontrak, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang; Keterikatan kontraktual selain bersumber pada apa yang telah disepakati oleh para pihak (faktor otonom), juga harus mengindahkan faktor-faktor hetoronom.

5 Ps BW Mengenai syarat-syarat yang biasa diperjanjikan  bestandig gebruikelijk beding; Pemahaman sederhananya  automatically included; Contoh: sekarang jika membeli AC atau TV, sudah pasti termasuk remote controlnya meskipun di dalam klausula spesifikasi barangnya tidak disebutkan “remote control”; Membeli perangkat mobile-phone pasti termasuk chargernya; Membeli mobil pasti termasuk ban serep-nya

6 PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK
Itikad Baik/Good Faith  Ps (3) BW  kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik; Ignorania juris neminem execusat  tidak mengetahui hukum tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar untuk melanggar hukum; Pacta Sunt Servanda  Ps BW  semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Konsensual Privity of Contract  hanya para pihak dalam perjanjian/kontrak itu saja yan dapat saling menagih prestatie.

7 AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Aturan hukum  Ps BW jo. Ps BW Kebebasan Berkontrak bersifat tidak mutlak, ia dibatasi oleh: Syarat yang biasa diperjanjikan / bestandig gebruikelijk beding; Kepatutan / billijkheid; Kebiasaan; Undang-Undang.

8 Pendapat Dr. Herlien Budiono 
AZAS KESEIMBANGAN Keseimbangan-seimbang; Evenwicht-evenwichtig; Equality-equal-equilibrium; secara matematis  sama atau sebanding; Beberapa pendapat yang menjelaskan lebih lanjut tentang Azas Keseimbangan, a.l.: Pendapat Dr. Herlien Budiono  Azas Keseimbangan yang dipergunakan sebagai azas: Etikal  pembagian beban secara seimbang berdasarkan keberadaan keadaan yang menguntungkan dan kemampuan; Yuridikal  layak / redelijkheid dan adil / billijkheid en redelijkheid

9 Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, Prof. Dr. Mariam Darus
Badrulzaman, Dr. Sri Gambir Melati Hatta, Dr. Ahmadi Miru: keseimbangan hanya akan terwujud apabila para pihak berada pada posisi yang sama kuat; jika kebebasan berkontrak dikedepankan pada pembuatan kontrak dimana para pihak tidak dalam posisi sama kuat, maka yang timbul justru ketidakadilan; untuk itu diperlukan intervensi pemerintah untuk melindungi pihak dalam posisi yang lemah dengan cara meregulasi klausula mana yang harus ada dan harus dilarang dalam suatu kontrak; AZAS KESEIMBANGAN  keseimbangan kedudukan dan posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendaknya.

10 AZAS PROPORSIONALITAS
Proportional / proportioneel / sebanding, seimbang, berimbang; Pendapat Dr. Yohanes Sogar Simamora, Dr. Agus Yudha Hernoko: Hal yang menjadi perhatian utama dalam penerapan Azas Proposionalitas adalah keseimbangan dalam pembagian kewajiban; Azas Proporsionalitas dipergunakan sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban yang meliputi seluruh proses kontrak (pra kontrak, pembuatan kontrak, pelaksanaan kontrak baik yang telah dilaksanakan sesuai kontrak atau pun yang tidak terlaksana)

11 Aequitas praestasionis Justice fairness Kecermatan zorgvuldigheid
Keadilan Berkontrak Proporsionalitas Aequitas praestasionis Justice fairness Kecermatan zorgvuldigheid Keadilan

12 AZAS KEADILAN BERKONTRAK
John Locke, Rosseau, Immanuel Kant, John Rawls; Keadilan berbasis kontrak  tanda adanya kontrak, orang tidak akan ada yang bersedia terikat dan tergantung pada pernyataan pihak lain; Kontrak merupakan jaminan bahwa masing-masing subyek hukum akan memenuhi prestatienya; Teori Keadilan yang memadai harus dibentuk dengan pendekatan kontrak dimana azas-azas keadilan yang dipilih benar-benar merupakan kehendak yang disepakati oleh para pihak secara bebas, rasional, dam sederajat.

13 JOHN RAWLS  JUSTICE AS FAIRNESS
Menambahkan Azas Keadilan Berkontrak dengan prinsip rasionalitas, kebebasan, dan kesamaan; Konsep Kesamaan artinya kesetaraan kedudukan

14 SYARAT SAHNYA KONTRAK

15 Ps.1320 BW

16 PELAKSANAAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL

17 Pembayaran dalam Hukum Kontrak:
Prestatie  hal-hal yang wajib dilakukan oleh para pihak sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak; Ps BW  pelaksanaan prestatie (pembayaran) menghapus eksistensi perikatan; Pembayaran dalam Hukum Kontrak:  pemenuhan prestatie yang diwajibkan dalam hubungan kontraktual;  tidak sama dengan pengertian umum tentang pembayaran yang diartikan sebagai penyerahan sejumlah uang.

18 Wujud prestatie  Ps. 1234 BW Memberikan sesuatu Berbuat sesuatu
Tidak berbuat sesuatu

19 KEGAGALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL

20 AKIBAT HUKUM KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL


Download ppt "P R O G R A M S T U D Y I L M U H U K U M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google