Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Event Organizing Dra Lidia Evelina, MM
Surat Perjanjian Event (MOU) Untuk memudahkan keduabelah pihak dalam aturan yang disepakati bersama. Event Organizing Dra Lidia Evelina, MM Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
2
7 macam Perjanjian (MOU) untuk Event
Perjanjian dengan pihak pengelola venue Perjanjian dengan pihak sponsor Perjanjian dengan pihak pengisi acara Perjanjian dengan MC Perjanjian dengan pihak Media Perjanjian dengan kontraktor Perjanjian dengan tenant (Sewa stand) Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
3
Isi perjanjian dengan klien
Kontrak diperlukan antara penyelenggara, klien dan suppliers yang berisi: Apa bentuknya Kapan dilaksanakan Mencakup apa saja Bagaimana dan kapan waktu pembayaran Siapa yang bertanggungjawab Bagaimana ketentuan hukum bila terjadi selisih pendapat. Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
4
1. Mou dengan pengelola venue
Bagian pertama menyebutkan keduabelah pihak Bagian kedua detail venue (Luas, kapasitas seat dan standing, serta parkir, fasilitas, Hari dan tanggal serta waktu penggunaan, Keamanan, kebersihan, partnership dari venue tersebut). Perijinan ke pihak venue atau pihak organizer. Bagian ke tiga : Pembayaran , bentuk, cara dan tahap pembayaran Asuransi Force majeur Sanksi Abitrase Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
5
2. Perjanjian pengisi acara
Bagian pertama menyebutkan keduabelah pihak Acara yang akan ditampilkan (jumlah lagu, rincian acara, dancer, penari latar, musik pengiring) Waktu, tempat Costum (permintaan dari sponsor), Transportasi dan akomodasi Honor termasuk tahap dan cara pembayaran Materi Fasilitas pendukung (sound system, alat presentasi, lap top dan LCD Force majeur Arbitrase Sanksi Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
6
3. Perjanjian dengan sponsor
Bagian pertama menyebutkan keduabelah pihak Bagian isi Bentuk , jenis dan nilai rupiah dari sponsor Teknis dan waktu penyerahannya Hak dan kewajiban (kompensasi) Sanksi Force majeur Arbitrase Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
7
4. Perjanjian dengan MC Kostum MC
Ketentuan mengenai Siapa yang membuat Q-card Transportasi dan akomodasi Waktu persiapan dan waktu pelaksanaan Peraturan khusus misalnya harus menyebutkan Keyword, dress dari sponsor Ketentuan mengikuti gladi kotor dan gladi bersih sesuai dengan jadwal yang ditentukan panitia. Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
8
5. Perjanjian dengan media
Bagian pertama menyebutkan keduabelah pihak Materi (dari media atau dari organizer, ukuran, durasi) Nilai rupiah dan cara barter (kalau ada) Cara pembayaran Ketentuan publikasi (Waktu penayangan, terbit dan jumlahnya) Force majeur Arbitrase Sanksi Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
9
6. Perjanjian dengan kontraktor
Bagian pertama menyebutkan keduabelah pihak Perlengkapan yang akan disewa, kapasitas, jumlah, waktu bongkar pasang, lama kerja, dan detail perlengkapan di sewa Cara pembayaran Force majeur Arbitrase Sanksi Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
10
7. Perjanjian dengan Peyewa stand
Ukuran stand dan Fasilitas stand Akses Waktu loading ( pemasangan) dan bongkar Lama Event pameran Ketentuan dari event organizer: tidak boleh menggunakan pengeras suara karena mengganggu perkuliahan, menyebarkan brosur di kelas-kelas, tidak boleh merusak properti stand. Tanggung jawab Kebersihan stand Catatan: Listrik yang dipergunakan untuk masing-masing stand adalah 450 watt (2 ampere) Ukuran stand standard 3 X 3 M Jumlah ideal untuk masing-masing tenant adalah 2 banner Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
11
Bentuk, Tahapan Pembayaran
Bentuk pembayaran: Tunai, Cek dan Giro Tahap dan Cara Pembayaran: Tunai langsung lunas. Bertahap: DP (Tanda Jadi), tahapan, pelunasan (sistem termin). Cara pembayaran dengan diambil atau ditransfer. Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
12
Terima Kasih Event Organizing, Jurusan PR, Esa Unggul 2012
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.