Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :"— Transcript presentasi:

1 Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
Pajak penghasilan dlm tahun berjalan kurang / tidak dibayar. Hasil penelitian menunjukan kekurangan membayar pajak akibat salah tulis atau salah hitung. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda / bunga. PKP tidak membuat faktur pajak / membuat tidak tepat waktu. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Jumlah kekurangan pajak dlm STP ditambah sanksi bunga sebesar 2% / bulan maximum 24 bulan. PKP selain wajib menyetor pajak terutang dikenai sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

2 SKPKB Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jmlh pokok pajak, jmlh kredit pajak, jmlh kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jmlh yang masih harus dibayar. Kriteria penerbitan SKPKB : 1. Hasil pemeriksaan pajak terutang kurang dibayar. 2. SPT tidak disampaikan sesuai surat tegoran. 3. Hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan /dikenakan tarif 0%. 4. Kewajiban pembukuan tidak dipenuhi. Fungsi SKPKB : Koreksi jumlah pajak terutang menurut SPT nya Sarana untuk mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak

3 .SKPKBT Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Kriteria SKPKBT : 1. Dapat diterbitkan dalam 10 tahun setelah pajak terutang, apabila ditemukan data baru (novum) sehingga mengakibatkan penambahan pajak terutang. 2. Ditambah sanksi kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan tersebut. 3. Sanksi kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan atas keterangan WP dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan. 4. Setelah 10 tahun SKPKBT dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga 48% dalam hal WP dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.

4 SKPLB. Surat Ketetapan yang menentukan jmlh kelebihan pembayaran pajak, karena jumlh kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Kriteria penerbitan SKPLB : 1. Hasil pemeriksaan atas SPT LB, SPT N, atau SPT KB. 2. KPP menerbitkan SKP LB/N/KB atas SPT LB dalam waktu 12 bulan. 3. Atas pajak lebih bayar ditambah bunga 2%/bulan. 4. SPT Lb atas permohonan WP kriteria tertentu SKPKP (Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak) paling lanbat 3 bulan. 5. Atas SKPKP butir 4 Dir.Jen Pajak (pemeriksaan) dapat menerbitan SKPKB dengan sanksi kenaikan 100%.

5 SKPN Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang. SKPN diterbitkan atas hasil pemeriksaan baik SPTN, SPTLB,SPTKB.

6 Surat Keterangan Bebas
Merupakan suatu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah agar WP tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun. SKB diberikan untuk pemotongan PPh yang bersifat tidak final. Prosedur pemberian SKB PPh Polput dibedakan : a. SKB PPh ps. 22 impor b. SKB selain PPh ps 22 impor Kriteria WP untuk SKB PPh ps.22 impor : (1) Perusahaan PMA / PMDN yang baru didirikan (2) Terbatas barang modal yang tersebut dalam Master List sebagai lampiran Persetujuan Tetap yang dikuluarkan BKPM dan keperluan bahan baku selama 1 tahun yang disetujui BKPM

7 SKB PPh ps.22. Impor diterbitkan:
1. Untuk pertama kali pada saat pendirian perusahaan s.d.1 Des. tahun pendirian. 2. Setelah tahun pendirian WP harus mengajukan kembali permohonan SKB PPh ps.22 impor disertai daftar perincian barang modal yang masih tersisa yang disahkan BKPM 3. Penerbitan dilakukan dengan memperhatikan SPT tahun sebelumnya, apabila tidak terutang PPh maka SKB dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 tahun dan harus dilegalisir untuk setiap transaksi impor

8 Kriteria SKB PPh selain PPh ps.22 Impor :
1. WP pada tahun berjalan tidak terutang PPh karena rugi fiskal karena WP baru berdiri, WP belum produksi komersial,atau karena force majeur akan mengakibatkan kerugian dan tidak terutang PPh 2. WP yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar dari pada perkiraan penghasilan neto tahun bersangkutan. 3. WP yang pembayaran PPh nya dalam tahun berjalan lebih besar dari PPh yang akan terutang. Prosedur pemberian SKB : 1. Menyampaikan formulir permohonan keterangan bebas sesuai KEP- 192/PJ/2002 2. Menyampaikan Perkiraan Penghasilan Neto tahun berjalan beserta

9 Latihan 1 Tuan Hans seorang pengusaha dibidang industri tegel dan bahan bangunan, status kawin dengan 2 anak. Tuan Hans memilik saham PT Terang Benderang dan anggota koperasi Usaha Makmur. Data pengasilan tahun 2006 adalah sebagai berikut : Penghasilan neto industri tegel Rp Penghasilan neto bahan bangunan Rp Deviden dari PT Terang Benderang Rp ( setelah PPh 23 ) Sisa hasil usaha Koperasi diterima Rp Dalam tahun 2001 telah membayar PPh ps.25 sebesar Rp dan fiskal LN Rp serta PPh ps 23 sebesar Rp Pertanyaan : Secara self assesment berapa pajak tahun 2006 yang harus dibayar Maret 2007. Besarnya SKPKB apabila hasil pemeriksaan KPP bulan Juni 2007 diketahui penghasilan neto bahan bangunan th.2006 sebesar Rp

10 Pembahasan : 1. Penghitungan sendiri ( self assesment ) Tuan Hans : Penghasilan neto industri tegel Rp Penghasilan neto usaha bangunan Rp Penghasilan luar usaha Rp Jumlah penghasilan neto Rp Penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) Rp Penhasilan Kena Pajak Rp PPh terutang Rp Kredit pajak Rp jumlah PPh ps.29 harus dibayar Rp 2. Hasil pemeriksaan KPP, Jumlah PPh ps Rp. Besarnya SKPKB, ditambah bunga Rp.

11 Latihan 2 Irawan seorang pedagang besar kertas dan alat tulis kantor, status kawin 2 istri namun belum punya anak. Ia adalah WP yang baik selalu tepat dalam membayar pajak maupun melaporkan hasil penghasilan dalam satu tahun. Dalam th.2006 ia menderita kerugian fiskal sebesar Rp sedangkan th.2007 memperoleh penghasilan neto Rp , termasuk keuntungan karena penjualan kendaraan operasional sebesar Rp PPh ps.22 dan PPh ps.23 yang telah dipotong/dipungut pihak ke 3 masing – masing sebesar Rp dan Rp Pertanyaan : Lakukan analisa berdasarkan peraturan perpajakan apabila : Irawan membayar PPh ps.29 sebesar Rp pada tgl.25 Maret 2008 bersamaan dengan penyampaian SPT PPh th.2007

12 b. Hasil pemeriksaan KPP pada april 2009 menunjukan bahwa th
b. Hasil pemeriksaan KPP pada april 2009 menunjukan bahwa th.2006 Irawan menderita kerugian sebesar Rp dan Th laba sebesar Rp sehingga terdapat pajak kurang bayar dan KPP menerbitkan SKPKB pada April 2009, berapa besarnya SKPKB kepada Irawan. Irawan tidak setuju dengan besarnya SKPKB tersebut.

13 . Pembahasan : Penghasilan neto Rp.250.000.000
Kompensasi kerugian Rp Penghasilan neto stl kompensasi Rp Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp Penghasilan Kena pajak Rp Pajak terhutang : 5% x Rp 10% x Rp 15% x Rp Rp Kredit pajak PPh ps 22 = Rp PPh p Rp Rp PPh harus dibayar sendiri Rp

14 Latihan 3

15


Download ppt "Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google