Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
2
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu : Mahasiswa dapat menjelaskan syarat pengajuan permohonan keberatan dan banding atas suatu ketetapan pajak serta aspek hukum dari keputusan keberatan dan banding.
3
Outline Materi Pengertian Syarat pengajuan keberatan dan banding Keputusan Keberatan Keputusan Banding
4
Dasar pengajuan keberatan adalah :
Keberatan terjadi bila WP berpendapat jumlah rugi, jumlah pajak atau pemotongan/ pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya dalam ketetapan pajak, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dasar pengajuan keberatan adalah : SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga
5
Banding Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6
Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (1)
Secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal ketetapan. Satu keberatan diajukan atas satu ketetapan. Membuat perhitungan menurut Wajib Pajak.
7
Syarat Pengajuan Keberatan Dan Banding (2)
Pengajuan Banding : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang di Banding. Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Melampirkan keputusan yang di Banding. Atas jumlah yang terutang telah dibayar sebesar 50%.
8
Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan :
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran dan pelaksanaan penagihan pajak. Keputusan keberatan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan : Menerima sebagian atau seluruhnya. Menolak. Menambah jumlah besarnya pajak yang terutang.
9
Keputusan Banding Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa : Menolak. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Menambah pajak yang harus dibayar. Tidak dapat diterima. Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung. Membatalkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.