Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Sejarah singkat Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Para pihak dalam hukum ketenagakerjaan Jaminal sosial tenaga kerja Kesehatan & Keselamatan Kerja UU Ketenagakerjaan msdm/IE3823/mrn
2
Sejarah singkat Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja msdm/IE3823/mrn
3
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbudakan merupakan hubungan kerja yang pernah terjadi dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia. Perbudakan adalah suatu keadaan dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan dibawah perintah pihak lain yaitu pemilik budak msdm/IE3823/mrn
4
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Seorang budak tidak mempunyai hak apapun dalam hubungan kerja bahkan juga tidak memiliki hak atas kehidupannya. Pemilik budak adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mengatur dan memberi kerja serta hak lainnya atas budak yang dimilikinya. msdm/IE3823/mrn
5
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahun 1817, pemerintah Hindia Belanda mengatur masalah perbudakan, yaitu melarang memasukkan budak ke pulau Jawa guna membatasi bertambahnya budak msdm/IE3823/mrn
6
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahun 1825 dikeluarkan peraturan yang membatasi pemiliki budak, antara lain: Budak yang telah kawin tidak boleh dipisahkan dari anak dan istrinya Melarang perdagangan budak dan mendatangkannya dari luar Hindia Belanda Mengatur hal-hal yang dapat membebaskan budak Mengatur kewajiban untuk memberi makan, pakaian, dan upah Mengancam dengan pidana penganiayaan terhadap budak dan ancaman pidana bagi budak yang meninggalkan pekerjaan atau menolak pekerjaan yang layak msdm/IE3823/mrn
7
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahun 1854, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Regeringsreglement (RR), yang menetapkan penghapusan perbudakan (Pasal 115 menetapkan bahwa paling lambat tgl. 1 Januari 1860, perbudakan di seluruh Hindia Belanda dihapus). msdm/IE3823/mrn
8
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perhambaan (pandelingschap) adalah peristiwa dimana seseorang meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan dirinya sendiri atau orang lain yang berada dibawah kekuasaannya (biasanya anaknya) untuk melakukan pekerjaan dibawah perintah orang yang meminjamkan uang tersebut hingga hutangnya lunas. msdm/IE3823/mrn
9
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Peruluran, terjadi pada zaman Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen berkuasa. Pada masa itu Pemerintah Hindia Belanda membagi-bagi tanah-tanah kosong untuk dijadikan kebun (Perk) kepada orang-orang yang disebut perkenir atau ulur. Selama perkenir berada di kebun dan menggarapnya, maka dia dianggap sebagai pemiliknya, tetapi jika meninggalkan kebun maka haknya hilang. Para perkenir diharuskan menanam tanaman yang hasilnya harus dijual kepada kompeni yang harganya telah ditetapkan oleh kompeni secara sepihak. msdm/IE3823/mrn
10
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Kerja rodi, yaitu melakukan pekerjaan untuk kepentingan bersama dalam suatu satuan desa, suku, atau kerajaan, atau untuk keperluan raja. Pekerjaan yang awalnya merupakan kerja bersama untuk kepentingan bersama (gotong royong) dalam perkembangannya menjadi kerja paksa untuk kepentingan seseorang atau pihak lain dengan tanpa upah. msdm/IE3823/mrn
11
Kerja Rodi …. Kerja rodi disebut juga kerja paksa dan lebih kejam dari perbudakan karena dalam kerja rodi tidak diberi makan dan pemondokan sebagaimana dalam perbudakan Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan kerja rodi untuk kepentingan membuat pabrik, benteng, jalan, dan kepentingan pegawai pemerintahan. Heandrik William Deandels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda tahun , memanfaatkan kerja rodi untuk membuat jalan dari Anyer Provinsi Banten hingga Panarukan di Jawa Timur, dengan menelan korban nyawa yang tak terbilang msdm/IE3823/mrn
12
Masa Sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Punale sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada pekerja karena meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima (denda Rp 16,00 – Rp 25,00) atau dengan kerja paksa selama 7-12 hari) Punale sanksi memberikan kedudukan yang tinggi kepada para pengusaha dan mudah untuk disalahgunakan mengingat posisi pekerja/buruh yang lemah dan kurangnya pengawasan dalam bidang ketenagakerjaan. msdm/IE3823/mrn
13
Punale sanksi … Tahun 1880 keluar peraturan serupa punale sanksi yang disebut koeli Ordonnantie, berlaku untuk wilayah Sumatera Timur. Pada zaman penjajahan Jepang, banyak rakyat disuruh kerja paksa (romusha) untuk membangun jalan, jembatan, Bandar udara, dan kepentingan pemerintah pendudukan lain dengan tanpa upah. msdm/IE3823/mrn
14
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Hingga tahun 1951 baru ada satu undang-undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu UU No.12/1948 yang bertitel Undang-Undang Kerja, memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan yang boleh dilakukan oleh anak, orang muda, dan wanita, tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja. Perselisihan hubungan industrial yang terjadi diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih, yaitu pekerja/buruh dengan pengusaha. msdm/IE3823/mrn
15
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
13 Februaru 1951 pemerintah mengeluarkan Peraturan Kekuasaan Militer No.1/1951 yang membentuk Panitia Penyelesaian Pertikaian Perburuhan di tingkat pusat dan daerah September 1951 pemerintah mengeluarkan UU Darurat No.16/1951 guna mengganti Peraturan Kekuasaan Militer No.1/1951, memuat aturan-aturan baru tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan memberikan tugas kepada pemerintah untuk membentuk P4P dan P4D msdm/IE3823/mrn
16
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
8 April 1957 pemerintah mengesahkan UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang menetapkan P4P dan P4D sebagai organ yang berwenang menyelesaikan perselisihan perburuhan. msdm/IE3823/mrn
17
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Pemerintah mengeluarkan: UU No.21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (sekarang disebut Perjanjian Kerja Bersama) UU No.7 Pnps/1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan Penutupan (Lock-Out) di perusahaan, Jawatan, dan Badan yang vital UU No.12/1964 tentang PHK di perusahaan swasta melarang pengusaha mem-PHK tanpa izin P4P atau P4D. msdm/IE3823/mrn
18
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahun 1969, pemerintah Orba mengeluarkan UU No.14/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU ini dikeluarkan: UU No.1/1970 , tentang Keselamatan Kerja guna mencegah dan membatasi kecelakaan kerja, antara lain mewajibkan pengusaha untuk memberikan alat-alat keselamatan kerja secara cuma-cuma kepada pekerja/buruh. msdm/IE3823/mrn
19
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, pemerintah mengeluarkan PP No.33/1977 tentang Asuransi Tenaga Kerja (ASTEK), yang mewajibkan perusahaan untuk mengikutkan pekerjanya/buruhnya pada program asuransi social tenaga kerja, meliputi Prog.Asuransi Kecelakaan Kerja dan Prog.Tabungan Hati Tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian msdm/IE3823/mrn
20
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perkembangan lebih lanjut, dikeluarkan UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/butuh dan keluarganya dalam uatu jaminan social yang disebut Jamsostek, yang meliputi: jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan msdm/IE3823/mrn
21
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Tahun 1981, pemerintah mengeluarkan PP No.8/1981 tentang Perlindungan Upah menegaskan bahwa upah pekerja/buruh merupakan suatu hal yang harus didahulukan sehingga menjamin pekerja/ buruh dalam hal penghasilan msdm/IE3823/mrn
22
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
UU No.5/1985 , tentang Peradilan Tata Usaha Negara melakukan reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan dengan membuat suatu mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat dan dapat diterima oleh pengusaha, pekerja/buruh, maupun Serikat Pekerja/Buruh msdm/IE3823/mrn
23
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
UU No.21/2000 , tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, serta menjadi anggota atau tidak menjadi anggota Serikat Pekerja/Buruh guna memperjuangkan kepentingan-kepentingannya. UU No.13/2003 , tentang Ketenagakerjaan. Merupakan UU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan menyeluruh msdm/IE3823/mrn
24
Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan, adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Pengertian tenaga kerja mencakup pekerja/buruh, pegawai negeri, tentara, orang yang sedang mencari pekerjaan, orang-orang yang berprofesi bebas, seperti pengacara, dokter, pedagang, penjahit, dan lain-lain. msdm/IE3823/mrn
25
Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh merupakan bagian dari tenaga kerja, yaitu orang yang bekerja di dalam hubungan kerja, di bawah perintah pemberi kerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain Pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. msdm/IE3823/mrn
26
Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan
UU No.13/2003 , memberikan keringanan kepada pekerja/buruh perempuan, untuk melindungi pekerja/buruh perempuan karena secara kodrati perempuan mempunyai tugas dan fungsi lain yang lebih penting dalam masyarakat, yaitu reproduksi. Bentuk keringanan yang diberikan, antara lain: pekerja/buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul – 07.00 msdm/IE3823/mrn
27
Bentuk keringanan … pekerja/buruh perempuan yang hamil, yang menurut keterangan dokter, berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya jika bekerja malam hari, dilarang dipekerjakan antara pukul – 07.00 pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul – 07.00, wajib: - memberikan makanan dan minuman bergizi - menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja - menyediakan angkutan antar jemput msdm/IE3823/mrn
28
Pekerja/Buruh Anak Anak dalam hukum ketenagakerjaan adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Pasal 68 dalam UU No.13/2003 berisi tentang larangan mempekerjakan anak, untuk melindungi anak agar tidak terganggu pertumbuhan dan kesehatannya. msdm/IE3823/mrn
29
Pekerja/Buruh Anak Larangan ini dapat disimpangi bila anak yang bekerja berusia antara tahun, dengan syarat: ada izin tertulis dari orang tua/wali ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali waktu kerja maksimum 3 jam per hari dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah kesehatan dan keselamatan kerjanya diutamakan adanya hubungan kerja yang jelas menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku msdm/IE3823/mrn
30
Pekerja/Buruh Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang. Pemberi kerja pereorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). msdm/IE3823/mrn
31
Pekerja/Buruh Tenaga Kerja Asing
Izin penggunaan TKA harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk, memuat antara lain: Alasan penggunaan TKA Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi Jangka waktu penggunaan TKA Penggunaan tenaga kerja WNI sebagai pendamping (counter part) TKA yang dipekerjakan msdm/IE3823/mrn
32
Pekerja/Buruh Tenaga Kerja Asing
RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional (lembaga yang bernaung dibawah PBB, misalnya ILO, UNICEF, WHO, dan lain-lain), dan perwakilan negara asing msdm/IE3823/mrn
33
Pengusaha Orang perseorangan (pribadi), persekutuan (mis. CV,Firma,Maatschap, yayasan,dll) atau badan hukum (mis PT, koperasi, pemda, dll) yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri Orang perseorangan (pribadi), persekutuan (mis. CV,Firma, Maatschap, yayasan,dll) atau badan hukum (mis PT, koperasi, pemda, dll) yang menjalankan suatu perusahaan bukan miliknya msdm/IE3823/mrn
34
Pengusaha Orang perseorangan (pribadi), persekutuan (mis. CV,Firma, Maatschap, yayasan,dll) atau badan hukum (mis PT, koperasi, pemda, dll) yang berada di Indonesia mewakili perusahaan milik sendiri atau bukan milik sendiri, yang berkedudukan di luar Indonesia msdm/IE3823/mrn
35
Organisasi Pengusaha Pada sektor-sektor atau bidang tertentu selalu dibentuk organisasi pengusaha sendiri-sendiri, misalnya : Yang bergerak di bidang tekstil, sepatu, pulp, dan kertas, konstruksi, dll. Berafiliasi atau merupakan bagian dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan UU No.49/1973 Yang bergerak di bidang social ekonomi termasuk ketenagakerjaan, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) msdm/IE3823/mrn
36
Serikat Pekerja/Buruh
Yaitu organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya msdm/IE3823/mrn
37
Pemerintah Untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dengan adil diperlukan campur tangan pemerintah melalui instansi/departemen yang khusus menangani masalah ketenagakerjaan, yaitu Departemen Tenaga Kerja di tingkat pusat dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat daerah. Depnaker mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan, dan penyidikan. msdm/IE3823/mrn
38
Hubungan Kerja : Perjanjian Kerja
Adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak Perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan: Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku msdm/IE3823/mrn
39
Hubungan Kerja : Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak sekurang-kurangnya memuat: Nama,alamat, perusahaan, dan jenis usaha Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh Jabatan atau jenis pekerjaan Tempat pekerjaan Besarnya upah dan cara pembayaran Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja msdm/IE3823/mrn
40
Hubungan Kerja : Pengupahan
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, meliputi: Upah minimum Upah kerja lembur Upah tidak masuk karena berhalangan Upah tidak masuk karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya msdm/IE3823/mrn
41
Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah
Pengupahan meliputi …. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya Bentuk dan cara pembayaran upah Denda dan potongan upah Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah Struktur dan skala pengupahan yang proporsional Upah untuk pembayaran pesangon Upah untuk perhitungan pajak penghasilan msdm/IE3823/mrn
42
Hubungan Kerja : Pemutusan Hubungan Kerja
Adalah pengakhiran hubungan kerja karena satu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha msdm/IE3823/mrn
43
Hubungan Kerja : Pemutusan Hubungan Kerja
PHK dapat terjadi dengan 4 cara, yaitu: PHK demi hukum - Perjanjian kerja jangka waktu tertentu - Pekerja/buruh meninggal dunia - Pekerja/buruh memasuki usia pensiun PHK atas putusan pengadilan/PPHI dilakukan kepada pekerja/buruh yang melanggar ketentuan PHK atas kehendak pekerja/buruh PHK atas kehendak pengusaha msdm/IE3823/mrn
44
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Penyelenggaraan Prog.Jamsostek bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Waktu Tertentu Penyelenggaraan Prog.Jamsostek bagi Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi msdm/IE3823/mrn
45
Kesehatan & Keselamatan Kerja
Salah satu fenomena yang umum terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya di dunia industri adalah kecelakaan atau terganggunya keehatan pekerja akibat melaksanakan pekerjaannya. O.k.i di banyak negara isu tentang kesehatan dan keselamatan kerja (occupational health and safety /OHS) menjadi pusat perhatian organisasi msdm/IE3823/mrn
46
Kesehatan & Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja (OHS) dapat dipahami sebagai situasi yang menunjuk pada “physiological, physical, and socio-psychological conditions of an organization’s workforce resulting from the work environment” Salah satu tantangan di dalam manajemen OHS adalah bahwa bahaya-bahaya kesehatan di tempat kerja (workplace health hazards) memiliki berbagai bentuk. Dapat dikelompokkan menjadi: bahaya fisik zat-zat kimia berbahaya organisasi kerja dan perilaku pekerja msdm/IE3823/mrn
47
Kesehatan & Keselamatan Kerja
Bentuk organisasi kerja yang berbahaya bagi pekerja umumnya sangat bervariasi,misalnya: Penuh sesak Kacau Sangat membatasi Jam kerja melebihi batas Tugas yang terlalu sulit Pengaturan kerja secara bergantian (shift) System manajemen dan penggajian yang mendorong pekerja mengambil resiko tinggi dalm pekerjaan msdm/IE3823/mrn
48
Kesehatan & Keselamatan Kerja
Tekanan pengawasan yang berlebihan Pelecehan seksual atau menggertak di tempat pekerjaan System produksi dan pemeliharaan yang rancangannya sangat tidak efisien Prosedur emergensi dan OHS yang tidak tepat, termasuk didalamnya pelatihan dan induksi yang tidak sesuai msdm/IE3823/mrn
49
Kurangnya pelatihan kerja
Perilaku individu tertentu yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya : Kurangnya pelatihan kerja Tidak ada atau kurang sesuainya prosedur kerja dengan realita tempat kerja Pengalaman kerja yang terbatas Persepsi terhadap resiko kerja yang tidak akurat Stres kerja - Beban kerja - Hubungan interpersonal - Iklim organisasi msdm/IE3823/mrn
50
Perilaku individu tertentu yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya :
Stres kerja … - Perubahan kerja - Lingkungan fisik - Ambiguitas peraturan - Kebutuhan hidup - Perilaku menyimpang dalam pekerjaan - Kondisi ekonomi - Hukum dan peraturan pemerintah - Perjalanan - Iklim - Nilai-nilai masyarakat - Kejahatan - Masalah-masalah di luar pekerjaan msdm/IE3823/mrn
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.