Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BANK SYARIAH
2
Pengertian Bank Syariah
Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah .
3
Pendirian Bank Umum Syariah
Berdasarkan : Peraturan BI No. 11/ 3 /PBI/2009 tentang BANK UMUM SYARIAH 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah .
4
Pendirian Bank Umum Syariah Bank hanya dapat didirikan dan melakukan
kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI Pemberian izin dilakukan dalam 2 tahap: persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan Pendirian Bank Umum Syariah Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp ,00 (satu triliun rupiah).
5
PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH
Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: a. WNI dan/badan hukum Indonesia; b. WNI dan/badan hukum Indonesia dengan WNA dan/badan hukum asing secara kemitraan; atau c. pemerintah daerah. PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH Kepemilikan oleh WNA dan/badan hukum asing paling banyak sebesar 99% dari modal disetor Bank
6
PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan Prinsip diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Permohonan tersebut harus disertai dengan pemenuhan setoran modal paling kurang 30% dari modal disetor minimum yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, , yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia
7
PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. . PERSETUJUAN PRINSIP BANK UMUM SYARIAH Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha Bank, sebelum mendapat izin usaha. Apabila setelah jangka waktu tersebut pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank Indonesia, maka persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
8
IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Permohonan harus disertai dengan pelunasan modal disetor minimum yang dibuktikan dengan Dokumen pendukung, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia
9
IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin usaha diberikan paling lambat 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha Bank paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. . IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Presiden Direktur Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. Apabila dalam jangka waktu tersebut Bank belum melakukan kegiatan usaha, maka izin yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
10
IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata Syariah sesudah kata Bank atau sebelum nama bank pada penulisan namanya. IZIN USAHA BANK UMUM SYARIAH Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi Bank yang mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
11
Pembukaan Kantor Cabang Syariah dapat dilakukan dengan 5 cara :
Membuka Kantor cabang syariah yang baru Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah. Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah. Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syariah
12
Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib:
Memiliki pencatatan dan pembukuan tersendiri untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Bank yang memiliki kantor cabang syariah wajib: Menyusun laporan keuangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah Memasukkan laporan secara keseluruhan ke dalam laporan keuangan konsolidasi
13
Mudharobah Musyarokah Murobahah
Beberapa contoh produk Perbankan Syariah Musyarokah Murobahah
14
Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar: 1. pemegang saham menambah modal; pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank; bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain. 4. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 5. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain; 6. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
15
MERGER Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi .
16
Dilihat dari segi tujuannya terdapat 2 macam merger bank :
Merger dalam rangka rescue program yaitu merger dengan atau antara bank yang kurang / tidak sehat Merger dalam rangka improving business, yaitu merger antara bank-bank yang sehat .
17
Hambatan dalam melakukan merger bank
Negosiasi yang alot diantara 2 bank yang akan merger untuk menemukan win-win solution. Management style antara bank-bank yang akan merger tersebut yang berbeda satu sama lain. Corporate culture yang berbeda Merit sistem (penggajian dan insentif) yang berbeda Bargaining untuk mendapatkan posisi2 yang bagus dan komposisi kepemilikan saham pada bank yang survive .
18
AKUISISI Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank; .
19
KONSOLIDASI Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi .
20
PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK .
21
PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK Dicabut izin usahanya oleh BI dimana Bank
tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank membahayakan sistem perbankan nasional PEMBUBARAN BADAN HUKUM BANK Jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir Penetapan Pengadilan
22
Kewajiban Bank yang dicabut izin usahanya
Menutup seluruh kantor dan menghentikan segala Kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin Usaha. Kewajiban Bank yang dicabut izin usahanya Menyusun rencana penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha dan diaudit oleh akuntan Publik. Melakukan RUPS untuk PT dan rapat anggota untuk koperasi untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan tim likuidasi
23
BI dapat mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang
Kantor cabang yang bersangkutan berada dalam Keadaan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan sistem perbankan. BI dapat mencabut izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri Kantor cabang yang bersangkutan ditutup atas permintaan kantor pusatnya Izin usaha kantor pusat bank yang bersangkutan dicabut dan atau dilikuidasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal bank tersebut.
24
LIKUIDASI BANK Likuidasi Bank merupakan kelanjutan pelaksanaan pencabutan izin usaha dari suatu bank, dilakukan dengan 2 cara : Pencairan harta dan penagihan piutang kepada debitur yang diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan penagihan tersebut. Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI .
25
Pelaksana dari likuidasi adalah tim likuidasi
Tim likuidasi wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bank dari bank yang dilikuidasi dalam jangka waktu 5 tahun sejak pembentukan tim. Wewenang tim likuidasi adalah Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yang merugikan harta bank apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam waktu 1 tahun sebelum pencabutan izin usaha .
26
Kewajiban tim likuidasi
Melakukan pencairan harta dan penagihan piutang kepada para debitur. Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang tersebut. Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban BI kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI. Menyusun neraca akhir likuidasi. Melaporkan neraca akhir likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkan kepada RUPS Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Membubarkan tim likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.
27
Kepailitan pada Bank Setiap debitur, baik perorangan maupun badan hukum dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, apabila dianggap : Berada dalam keadaan berhenti membayar, yaitu tidak mampu atau tidak mau, membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Telah terdapat dua atau lebih kreditor yang salah seorang dari mereka piutangnya sudah dapat ditagih .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.