Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
2
Surat Presiden RI No. 2826/HK/1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Memuat tentang Pembuatan dan Pengesahan P.I. Subyeknya : Negara & Organisasi Internasional Hanya menitikberatkan pada aspek pengesahan Perjanjian Internasional Subyeknya hanya Negara
3
UNSUR-UNSUR PERJ. INTERNAS.
Merupakan suatu persetujuan. Antar subyek hukum internasional Tunduk pada hukum internasional Dalam bentuk tertulis Apapun namanya Menciptakan hak dan kewajiban dalam bidang hukum publik KONVENSI WINA UU No. 37/99 UU No. 24/2000
4
KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
KONVENSI (CONVENTION) DASAR DEKLARASI (DECLARATION) TRAKTAT (TREATY) TATA NAMA/ NOMENCLATURE KESEPAKATAN PARA PIHAK PROTOKOL (PROTOCOL) PRAKTEK KEBIASAAN PIAGAM (CHARTER) PERSETUJUAN (AGREEMENT) MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
5
BENTUK SESUAI DG PERSYARATAN / KETENTUAN KONVENSI WINA 1969 TERTULIS
LISAN TIDAK TERTULIS TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KONVENSI WINA 1969
6
KLASIFIKASI BILATERAL JUMLAH PESERTA MULTILATERAL
SIFAT PEMBENTUKAN HUKUM LAW MAKING TREATY TREATY CONTRACT DISPOSITIVE TREATY SIFAT PELAKSANAAN KLASIFIKASI EXECUTORY TREATY 2 (DUA) TAHAP TAHAP PEMBENTUKAN 3 (TIGA TAHAP) ANTAR NEGARA NEGARA-ORGANISASI INTERNASIONAL SUBYEK ANTAR ORGANISASI INTERNASIONAL
7
PRINSIP FREE CONSENT GOOD FAITH IUS COGENS PACTA SUNT SERVANDA
ASAS MORAL BERSIFAT MEMAKSA PACTA TERTIIS NEC NOCENT NEC PROSUNT PRINSIP REBUS SIC STANTIBUS NON RETROACTIVITY Dituangkan dalam substansi perjanjian internasional IUS DISPOSITIVUM ASAS RASIONAL BERSIFAT MENGATUR
8
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DECLARE FUNGSI PERJANJIAN INTERNASIONAL MODIFY/ABOLISH HUKUM INTERNASIONAL CREATE
9
THANK YOU
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.