Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
A. Pengertian dan Ruang lingkup hk perdata B. Hk perdata dalam arti luas dan sempit C. Hk perdata material dan Hk. Perdata formil D. SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA E. ASAS-ASAS HK PERDATA F. SEJARAH DAN SISTEMATIKA KUHPERDT/BW DI INDONESIA
2
Pengertian hukum Van Apeldorn—hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa hentinya dengan gelaja lainnya. Grotius—peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan Mochtar Kusumaatmadja—keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3
Hukum Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut secara tegas. Ciri- Ciri Hukum Ada perintah dan larangan Perintah dan larangan harus ditaati oleh setiap orang
4
Pembagian hukum Menurut sumbernya: 1. Hukum (UU) 2. Hukum Islam
3. kebiasaan. 4. traktat 5.Yurisprudensi Menurut bentuknya: 1. hukum tertulis 2. hukum tidak tertulis Menurut tempat berlakunya: 1. hukum nasional 2. hukum internasional 3. hukum asing 4. hukum gereja
5
Menurut waktu berlakunya: 1. ius constitutum 2. ius constituendum
Lanjutan Menurut waktu berlakunya: 1. ius constitutum 2. ius constituendum 3. hukum alam—hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Menurut cara mempertahankan dan fungsinya: 1. hukum materiil 2. hukum formil Menurut sifatnya atau daya kerjanya: 1. hukum memaksa (dwingend recht) 2. hukum mengatur/menambah (aanvulend recht) Menurut isinya: 1. hukum publik 2. hukum privat
6
PENGERTIAN HK PERDATA . Hk. Pdt dlm arti luas—semua hk privat materiil, yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (. SUBEKTI) – hk yg mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yg satu dg warga negara perseorangan yg lain. (Sri Sudewi MS) Hk perdata—suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban (wiryono prodjodikoro) hukum antar perorangan yg mengatur hak dan kewajiban perorangan yg satu terhadap yg lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.( Sudikno mertokusumo)
7
KESIMPULAN HUKUM PERDATA—hukum yg mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yg satu dengan orang/badan hukum yg lain dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata yg mengatur dan menentukan agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
8
PERBEDAAN HK. PERDATA/PRIVAT DG HK. PIDANA/PUBLIK
1. kedua belah pihak adalah perseorangan tanpa menutup kemungkinan salah satu pihak penguasa. (mengatur hubungan hukum antar indidvidu) 2. Melengkapi /aanvulend recht meskipun ada juga yg memaksa. 3. melindungi kepentingan perseorangan/individu hk publik 1. salah satu pihak penguasa (mengatur hubungan hukum antara negara dan individu) 2. sifatnya memaksa/ dwingent recht 3. Tujuan—melindungi kepentingan umum
9
Hukum yang bersifat memaksa adalah :
Hukum Perdata menurut kekuatan berlakunya atau kekuatan mengikatnya dapat dibedakan dalam : Hukum yang bersifat pelengkap adalah : peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan- peraturan hukum mana yang hanya berlaku sepanjang orang- orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya. Hukum yang bersifat memaksa adalah : peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Hukum Perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
10
hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata.
ARTI LUAS ARTI SEMPIT Meliputi semua hukum privat materiil , yaitu segala hukum pokok yg mengatur kepentingan perseorangan. (peraturan yang ada– dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dsb. UU Perbankan, UU ttg Ketenagakerjaan) hukum perdata sebagaimana terdapat dalam KUHPerdata. Unsur yang terpenting dalam hukum perdata: 1. norma peraturan 2. sanksi 3 mengikat/dapat dipaksakan
11
Hukum perdata Materiil Formil 1. Menentukan cara bagaimana menuntut pemenuhan hak-hak materiil atau mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan orang lain. 2. mempertahankan hukum perdata materiil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata metariil apabila ada yang melanggar. Adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
12
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
SISTEM HK PERDATA DI INDONESIA BERSIFAT—PLURALISTIS (BERANEKA RAGAM) KARENA MASING-MASING GOLONGAN PENDUDUK MEMPUNYAI HUKUM PERDATA SENDIRI-SENDIRI KECUALI BIDANG TERTENTU YG SUDAH DIUNIFIKASI—MISL. HK PERKAWINAN, HK AGRARIA,
13
PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARKAN PSL. 163 IS DAN PSL
PENGGOLONGAN PENDUDUK BERDASARKAN PSL. 163 IS DAN PSL. 131 IS (INDISCHE STAATSREGELING) 1. GOL EROPA—semua orang Belanda, semua orang Eropa lainnya, semua orang Jepang, semua orang yg berasal dari tempat lain yg dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yg pada pokoknya berdasarkan asas yg sama seperti hk Belanda. 2. Gol. Bumi Putera—rakyat Indonesia asli,--berlaku hukum adatnya—dan memberi kemungkinan kepada golongan Bumi putera secara perseorangan dapat menghapuskan berlakunya hk adat dg jalan menundukan dirinya kepada hk perdata Eropa. Mellaui lembaga Penundukan diri—(Stb 1912 No 12) 3. Gol Timur Asing.—semua orang yg bukan gol. Eropa dan bukan gol. Bumi Putera.
14
Hukum perdata Indonesia bersifat pluralistis
A. tidak sesuai dg isi UUD 45 Pasal 27 (1) Untuk mengatasi hal tersebut, sambil menunggu terciptanya suatu kodifikasi hukum perdata nasional, dg ketentuan Pasal II AP—KUH Perdata, KUHD masih tetap berlaku. Sema No. 3 tahun 1963—menjadi dasar hukum bagi hakim dalam hal akan memberlakukan atau tidak suatu pasal atau ketentuan hukum perdata, bila hakim berpendapat pasal tsb. Tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Berdasarkan hal tsb—KUHPerdata—tidak lagi merupakan wetboek tetapi Recht boek.
15
kesimpulan Secara yuridis formal—kedudukan Kuhperdata/BW tetap sebagai Undang-Undang., sebab BW tidak pernah dicabut dari kedudukannya sebagai UU. Sampai saat ini KUHPdt masih berlaku, menurut pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Pada saat ini KUHPdt [BW] sudah tidak berlaku penuh sesuai dg bab-2 dan pasal-2 pada saat permulaan KUHPdt tersebut berlaku. Banyak bab-2, pasal-2 dan bidang-2 hukum tertentu dari KUHPdt yang tidak berlaku karena telah dicabut oleh PeruUU an RI. Begitu juga banyak pasal-2 yang dalam praktek disimpangi/dikesampingkan oleh keputusan-2 hakim yang merupakan Yurisprudensi. Hal demikian terjadi karena beberapa pasal dari KUHPdt tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan perasaan keadilan masyarakat.
16
SEJARAH BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
A. Terbentuknya KUHPerdata tidak dapat dilepaskan dari terbentuknya KUHperdata/BW Belanda dan Code Civil Perancis. Melalui pengumuman Gubernur Jenderal—Hindia Belanda– tgl 3 desember 1847—dinyatakan bahwa sejak tgl 1 Mei 1848—KUHPerdata berlaku di Hindia Belanda/Indonesia. Asas konkordansi—KUHPerdata yg berlaku di Indonesia meneladani KUH Perdata yg berlaku di Belanda (Pasal 131 IS)
17
Perkembangan KUHPerdata di Indonesia
Hukum perdata Eropa (code civil des Francis) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804 Tahun 1807—Code Civil des Francis diundangkan dengan nama Code Napoleon Tahun 1811—Code Napoleon berlaku di Belanda KUHPerdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, “Burgerlijke Wetboek” (BW) dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Seteleh merdeka—KUHPerdata tetap berlaku—Pasal II AP UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
18
Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia
Tahun 1960—UU No. 5 tahun 1960 mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi,air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali Hipotik. SEMA No. 3 tahun 1963 ditujukan—kpd semua Ketua PT dan Ketua PN di seluruh Indoensia—bahwa MA menganggap tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal: 1. psl 108 dan 110—wewenang seorang istri untuk melakukan perbuatan hukum dan mengahadap di pengadilan tanoa izin atau bantuan suaminya (tidak ada lagi) Psl 284 ayat 3—pengakuan anak di luar kawin oleh seorang perempuan Indonesia asli—tidak ada Psl 1682—harus ada penghibahan dengan akta notaris. Psl 1579—sewa menyewa pemilik tidak dapat menghentikan penyewaan dengan alasan akan memakai sendiri, kecuali sudah diperjanjikan sebelumnya. Tahun 1974—UU No. 1tahun 1974—mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita tidak cakap bertindak.
19
SISTEMATIKA KUHPERDATA.
Kodifikasi—unsur-unsurnya: 1. meliputi bidang hukum tertentu 2. tersusun secara sistimatis 3. memuat materi yang lengkap 4. penerapannya memberikan penyelesaian tuntas. Sistimatika—susunan yang teratur Sistimatikan KUHPDT meliputi urutan bentuk-bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu: 1. kitab undang-undang tersusun atas buku-buku 2. tiap-tiap buku tersusun dalam bab-bab 3. tiap bab tersusun atas bagian-bagian 4. tiap bagian tersusun atas pasal-pasal 5. tiap pasal tersusun atas ayat-ayat.
20
Sistematika menurut KUHPerdata
Sistimatika isi KUHPDT meliputi kelompok materi berdasarkan sistim fungsional Sistim fungsional ada 2 macam: 1. menurut pembentuk UU/BW 2. menurut ilmu pengetahuan/doktrin Menurut pembentuk UU/BW sbb: Buku I tentang– orang (Van personen) Buku II tentang Benda—Van Zaken Buku III tentang Perikatan ==Van Verbintenissen Buku IV– tentang bukti dan kedaluwarsa—van bewijs en verjaring
21
Menurut doktrin 1. tentang orang/personenrecht
memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban [subyek hukum], tentang umur, kecakapan, untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal [domisili] dan sebagainya 2. tentang hukum keluarga/familirecht memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga/kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengampuan [curatele] dan sebagainya.
22
3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht
Hukum Perdata dan Sistimatikanya 3. tentang hukum harta kekayaan/vermogensrecht memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti, perjanjian, hak milik, gadai dan sebagainya. 4. tentang pewarisan/erfrecht Hukum Waris [Erfrecht] ialah memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
23
Di Belanda telah mengadakan rekodifikasi hk perdata, hk dagang sejak tgl 1 januari 1992—nieuw BW (NBW)—disatukan KHUPerdata dan KUHD. Sistimatika NBW menjadi 8 buku: Buku I—hk orang dan hk keluarga (hk harta kekayaan perkawinan) Buku II—badan hukum (aturan umum, persekutuan, perseroan dan pertanggungjawaban terbatas). Buku III—hukum harta kekayaan pada umumnya. Buku IV—hukum waris Buku V—hukum kebendaan Buku VI—bagian umum dari hk perjanjian Buku VII—perjanjian khusus Buku VIII—hukum pengangkutan.
24
Pembaharuan HK perdata nasional
Simposium pembaharuan Hk Perdata nasional oleh BPHN—th 1981 di yogyakarta: A. Bidang hukum keluarga (hk perorangan dan perkawinan) B. Bidang hukum waris C. Bidang hukum benda D. Bidang hukum jaminan E. Bidang hukum perikatan (umum) F. Bidang badan hukum G. Bidang perjanjian-perjanjian khusus.
25
Berlakunya hukum perdata
Berlaku artinya—diterima dan dilaksanakan. Berlakunya hukum perdata: 1. ketentuan UU 2. perjanjian yang dibuat para pihak 3. keputusan hakim. Realitas keberlakuan—pelaksanaan kewajiban hukum—yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum—kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
26
Akibat berlakunya hukum perdata
Adanya pelaksanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hukum perdata, ada 3 (tiga) kemungkinan hasilnya yaitu: 1. tercapai tujuan—apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak bertimbal balik secara penuh. 2.tidak tercapai tujuan—apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban 3. terjadi keadaan yang bukan tujuan—kerugian akibat perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad)
27
Asas-asas hukum perdata
1. Asas individualitas— dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai merusak dan memelihara dsb.---batasan asas tsb.: a. hukum tata negara (campur tangan pemerintah terhadap hak milik b. pembatasan dengan ketentuan hukum tetangga c. tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain.
28
2. Asas kebebasan berkontrak
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang sudah diatur dalam UU maupun yang belum (pasal 1338 KUHPerdata ayat 3) asal perjanjian tersebut tidak bertentangn dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1337) 3. Asas monogami pasal 3 ayat 2 UU no. 1 tahun 1974
29
Materi yang akan datang
@ HUKUM PERORANGAN 1. Pengertian Hk. Perorangan 2. Subyek hukum : - pengertian - Orang - Badan Hukum 3, Domisili / Tempat Tinggal 4. Kewenangan Berhak dan Kecakapan Berbuat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.