Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.."— Transcript presentasi:

1 Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.

2 Definisi PPh Pasal 22 Pajak Penghasilan PPh yang dipungut oleh:
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

3 Pemungut Obyek Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah melakukan pembayaran atas pembelian barang; BUMN/BUMD pembelian barang dengan dana APBN/APBD BI, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BULOG, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN

4 Pemungut Obyek Badan usaha bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul Wajib Pajak Badan Penjual barang mewah Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

5 Tarif PPh Pasal 22 Atas impor :
Menggunakan Angka Pengenal Importir Angka Pengenal Importir (API), 2,5% dari nilai impor; Tidak menggunakan API, 7,5% dari nilai impor; Tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Pembelian barang oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. Penjualan hasil produksi: Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final) Rokok = 0,15 % x Harga Bandrol (Final)

6 Tarif PPh 22 PRODUSEN/IMPORTIR ATAS PENJUALAN
BAHAN BAKAR MINYAK, GAS DAN PELUMAS Kepada Penyalur/agen bersifat FINAL Kepada selain Penyalur/agen bersifat TIDAK FINAL SPBU SWASTA PERTAMINA 0,25 % 0,3 % Harga Jual PREMIUM SOLAR PREMIX/SUPER TT MINYAK TANAH GAS LPG PELUMAS 0,3 %

7 Tarif PPh Pasal 22 Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul, sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir: Menggunakan API sebesar 0,5% dari nilai impor Tidak menggunakan API, 7,5% dari nilai impor

8 Tarif PPh Pasal 22 Penjualan Barang Sangat Mewah, sebesar 5%
Pesawat udara pribadi > Rp Kapal pesiar dan sejenisnya > Rp Rumah beserta tanahnya > Rp , syarat luas bangunan > m2. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya > Rp dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus > Rp dan kapasitas silinder > cc NOTE: Tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi

9 Pengecualian Dipungut PPh Pasal 22
Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengusaha Kecil Pemegang SKB(PP 64/2013 dan PMK 107/2013) Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh Ditjen BC. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah paling banyak Rp ,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

10 Pengecualian Dipungut PPh Pasal 22
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.  Impor kembali (re-impor) yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.

11 Import Barang di Bebaskan PPN dan Bea Masuk
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

12 Import Barang di Bebaskan PPN dan Bea Masuk
Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana; Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; Barang pindahan; Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan; Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

13 Import Barang di Bebaskan PPN dan Bea Masuk
Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional (PIN); Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

14 Import Barang di Bebaskan PPN dan Bea Masuk
Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional; Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT kereta api indonesia; Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI; dan/atau Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama

15 Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Atas pembelian barang terutang dan dipungut pada saat pembayaran; Atas penjualan hasil produksi terutang dan dipungut pada saat penjualan; Atas penjualan hasil produksi dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order); Atas pembelian bahan-bahan terutang dan dipungut pada saat pembelian.

16 Obyek Pungut Setor Lapor
Impor Barang Terutang Dan Dilunasi Saat Pembayaran Bea Masuk oleh DJBC atau Bank Devisa Disetor oleh importir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP) ke bank devisa. bank persepsi, bendahara DJBC 1 hari setelah Pemungutan 7 hari setelah penyetoran Penundaan atau Pembebasan BM saat penyelesaian dokumen PIB Tgl 20 setelah masa pajak

17 Pada Hari Saat Pemungutan
Obyek Pungut Setor Lapor Penjualan Oleh Produsen/ Importir Bahan Bakar Minyak, Gas Dan Pelumas Penjual Saat Penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) Saat Penebusan DO Tgl 20 setelah masa pajak Pembelian Barang Oleh Pemerintah Bendaharawan Pemerintah Terutang dan Dipungut Saat Pembayaran Penjualan Pada Hari Saat Pemungutan Tgl 14 setelah masa pajak

18 Obyek Pungut Setor Lapor
Pembelian Bahan Oleh Industri dan Eksportir Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan Pembeli Industri Terutang Dan Dipungut Saat Pembelian Tanggal 10 Bulan Berikutnya Tgl 20 setelah masa pajak Penjualan Hasil Produksi Industri Semen, Kertas, Baja Dan Otomotif Penjual Industri Terutang Dan Dipungut Saat Penjualan

19 PPh 22 Import Pajak terutang PPh 22 = Tarif x NI
NI = CIF + Bea masuk + Bea Masuk Tambahan Tarif Memilik API = 2,5% Tarif Non API = 7,5%

20 Impor PT. XXX mengimpor barang dari China dengan data sbb:
PPh 22 Impor PT. XXX mengimpor barang dari China dengan data sbb: Harga Beli $ ,- asuransi perjalanan 1%, biaya angkut kapal $ 5.000,- Bea Masuk Rp. 150 jt. Biaya Bongkar di pelabuhan Rp. 20 jt dan biaya angkut ke parusahaan Rp. 15 jt Berapakah Pajak Terutang PPh 22, Jika: Memiliki API? Non API? (Kurs DEPKEU per $ = Rp , Kurs umum per $ = Rp ) NI = CIF + Bea masuk + Bea Masuk Tambahan = (($ $ $ 5.000)xRp. 9000) + Rp. 150 jt Terutang PPh 22 Memiliki API = 2,5% x Rp Terutang PPh 22 NON API = 7,5% x Rp

21 Terima kasih


Download ppt "Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google