Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sekilas Hukum Pidana Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sekilas Hukum Pidana Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Sekilas Hukum Pidana Indonesia
oleh: Sufrensi A. Manan, S,H.,MH. (Advokat & Konsultan Hukum )

2 Pengertian Hukum Pidana
Tidak ada definisi standar Hukum Pidana Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara Hukum Pidana mengatur batasan perilaku anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari

3 Tempat dan Kedudukan Hukum Pidana
Hukum Pidana berada di wilayah hukum publik Mengatur kepentingan umum-masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi/perorangan

4 Prinsip Dasar Hukum Pidana
Selama tidak ada larangan, berlaku norma kebolehan Hukum Pidana berisi norma larangan dan perintah

5 Prinsip Dasar Hukum Pidana
Ultimum remedium Hukum Pidana adalah senjata pamungkas, alternatif terakhir yang bisa digunakan untuk ‘meluruskan’ perilaku (anggota) masyarakat Hukum Pidana merupakan norma hukum yang paling keras

6 Hukum Pidana tidak berdiri sendiri
Hukum Pidana adalah ilmu yang membutuhkan bantuan cabang/disiplin ilmu yang lain: Sosiologi Kriminologi Kedokteran Kehakiman Forensik dan lain-lain…

7 Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tertulis: KUHP
Undang-undang pidana di luar KUHP (UU Tindak Pidana Korupsi, UU Terorisme, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dll) Undang-undang non pidana (UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Lingkungan Hidup, dll) Hukum agama Sumber hukum tidak tertulis: Hukum adat

8 Sumber Hukum Pidana Sumber hukum tidak tertulis Hukum pidana adat
Hukum pidana agama

9 Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali “seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu”

10 Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Asas Legalitas Hukum Pidana harus tertulis Larangan melakukan analogisme Larangan berlaku surut, dengan pengecualian

11 Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia
Pasal 2-9 KUHP Asas teritorialitas Asas Nasionalitas Aktif Asas Nasionalitas Pasif Asas Universalitas

12 Dasar-dasar Berlakunya Hukum Pidana Indonesia
Teori locus delicti dan tempus delicti Teori perbuatan materil Teori timbulnya akibat Teori bekerjanya alat

13 Delik Istilah lain: peristiwa pidana, perbuatan pidana, tndak pidana, perbuatan yang dapat dihukum, dll Delik merupakan peristiwa yang bersifat melanggar hukum, peristiwa mana pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban atas dasar kesalahannya dan pertanggungjawaban adalah wajar demi menjamin tertib hukum

14 Unsur Delik Perbuatan manusia (atau subjek hukum pidana lainnya)
Bersifat melawan hukum Ada kesalahan/schuld Perbuatan itu diancam dengan sanksi

15 Subjek Hukum Pidana Subjek Hukum Pidana adalah setiap orang, yaitu
pribadi kodrati (naturlijk person); dan pribadi hukum (recht person) Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya

16 Kausalitas Teori Kausalitas digunakan untuk mencari sebab terjadinya suatu peristiwa (pidana) Setiap peristiwa diakibatkan oleh peristiwa yang terjadi sebelumnya (?) Penyebab suatu peristiwa adalah peristiwa yang sungguh-sungguh menjadi penyebabnya Dengan diketahuinya peristiwa penyebab, dapat diketahui pelaku peristiwa itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum

17 Kesalahan Kesalahan di dalam hukum meliputi adanya:
Kesengajaan/dolus, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas Kelalaian/culpa, baik berupa kelailaian berat maupun kelalaian ringan

18 Dasar-dasar Penghapus Pidana
Dasar penghapus pidana merupakan pembatasan terhadap pertanggungjawaban pidana, ia menjadi pengecualian, yaitu menjadikan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana

19 Dasar-dasar Penghapus Pidana
Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur melawan hukum: Keadaan darurat/noodtoestand (Pasal 48) Belapaksa/noodweer (Pasal 49 ayat (1) ) Menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50) Menjalankan perintah dari pejabat yang berwenang (Pasal 51 ayat (1))

20 Dasar-dasar Penghapus Pidana
Dasar-dasar penghapus pidana yang menghapuskan unsur kesalahan: Sakit jiwa (Pasal 44) Anak kecil (UU No. 3/1997 dan UU No. 23/2002) Daya paksa/overmacht (Pasal 48) Belapaksa berlebihan/noodweer excess (Pasal 39 ayat (2)) Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah atas dasar itikad baik (Pasal 51 ayat (2))

21 Penyertaan/deelneming
Penyertaan merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana Pasal 55: Orang yang menyuruh Orang yang turut serta Orang yang menggerakkan/membujuk Pasal 56: Orang yang membantu

22 Gabungan Delik/Samenloop
Dasar Hukum: Pasal KUHP Melakukan lebih dari satu delik, baik dengan satu perbuatan materil ataupun lebih dari satu perbuatan materil Belum ada putusan hakim atas masing-masing perbuatan itu Pemidanaannya disatukan, berdasarkan bentuk gabungan delik

23 Gugurnya Peristiwa Pidana
Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) Pelaku meninggal dunia (Pasal 77 KUHP) Daluwarsa penuntutan (Pasal KUHP)

24 Terima Kasih…


Download ppt "Sekilas Hukum Pidana Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google