Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT"— Transcript presentasi:

1 INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER

2 Intellectual Property … ???
Apa istilah yang dimiliki oleh intelektual, dan mengapa kelembagaan begitu peduli melindungi kekayaan intelektual? Apa kelebihan dan keterbatasan penggunaan hak cipta, hak paten, dan undang-undang rahasia dagang untuk melindungi kekayaan intelektual ? Apa itu plagiarisme, dan apa yang bisa dilakukan untuk tindak lanjutnya ?

3 Whats is Intellectual Property (IP) ?
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia Sumber informasi

4 Whats is Intellectual Property (IP) (lanjutan) ?
Copyright law Protects authored works Patent law Protects inventions Trade secret law (trade mark) Helps safeguard information critical to an organization’s success

5 History Intellectual Property (IP) ?
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari 3 (tiga) kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. (

6 WIPO …

7 Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia [1] [1] Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hal. 285 dalam Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi UIR Press. ISBN

8 Ruang lingkup HKI Secara garis besar HKI ( dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : Hak Cipta (Copyrights) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup : Paten (Patent) Desain Industri (Industrial Design) Merek (Trademark) Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) Rahasia dagang (Trade secret) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

9 Sifat Hukum HKI Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia dan terdaftar di Internasional di WIPO

10 Studi kasus IP Coba saudara jelaskan salah satu bentuk IP atau HKI pada logo resmi institusi Universitas Esa Unggul (gambar di samping) … bagaimana proses agar logo merupakan trade-mark institusi yang telah dilegitimasi dan disahkan oleh Kementerian terkait

11 Cases George W. Reynolds, (2010), Ethics in Information Technology, Third Edition Course Technology, Cengage Learning ISBN-13: , Chapter 6 sub-Chapter Cases on page 226 (249 / 476) sd 231 (254 / 476)

12 Tugas mandiri (individu)
Harap saudara jelaskan referensi pada halaman 6 (slide ppt) pada link url ( ) tentang ; What is Intellectual Property? What is a Patent? What is a Trademark? What are Copyright and Related Rights? What is the World Intellectual Property Organization?

13 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa diharapkan secara aktif, kreatif dan dapat membangun dalam menanyakan (diskusi) dalam mengerti dan memahami tentang Intellectual Property (kekayaan intelektual) beserta ruang lingkup nya Mahasiswa dapat memahami bahwa Hak kekayaan intelektual dilindungi undang-undang antara lain ; Copyrights, Patents, Trademarks.

14 Daftar Pustaka George W. Reynolds, (2010), Ethics in Information Technology, Third Edition Course Technology, Cengage Learning ISBN-13: , Chapter 6 World Intellectual Property Organization (WIPO), (2008) Chapter 2


Download ppt "INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google