Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Skema Pembiayaan Mudharabah Bagi Nasabah dan Karyawan Oleh: Anita Sari Nida Rizky Aulia Dwi Rahmatia Hasim Yuyun Andriani Ayuk Nurcahyati Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
2
Skema Mudharabah Bagi Nasabah Skema Mudharabah Bagi Karyawan
Definisi Mudharabah Landasan Hukum Rukun Dan syarat Skema Mudharabah Bagi Nasabah Skema Mudharabah Bagi Karyawan
5
Penjelasan Skema A. Skema Untuk Nasabah B. Skema Untuk Karyawan
Nasabah datang ke bank dengan maksud mengajukkan pembiayaan mudharabah. 2. Bank kemudian memberikan modal usaha kepada nasabah yang pengajukkan pembiayaan tersebut. 3. Nasabah hanya membutuhkan skill untuk membangun sebuah usaha. 4. Setelah mengelola usaha tersebut, kentungan akan dibagi sesuai kesepakatan di awal Calon nasabah datang ke bank untuk mengajukan pembiayaan mudharabah. Jika melengkapi persyaratan, AO akan melakukan survei. Hasil survei di laporkan ke manejemen dan komite pembiayaan dan melakukan rapat. Setelah itu kedua belah pihak kemudian menandatangani. Kemudian pada tahap akhir, terjadilah serah terima sebagai tanda disetujuinya kesepakatan tersebut.
6
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah. Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
7
HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Al-Qur’an: Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
8
Al-Hadits: Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi )
9
RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
Mudharabah memiliki lima rukun: Modal. Jenis usaha. Keuntungan. Shighot (pelafalan transaksi) Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.
10
Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana dan pengelola harus cakap hukum. 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak . 3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola untuk tujuan usaha. 4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.