Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Istilah A. TEHNIS YURIDIS *Terjemahan dari Adatrecht *Snouck Hurgronye *Buku De Atjehers (1893) *Adats die recht gevolgen haben *Hukum Adat: mempunyai akibat hukum

2 ISTILAH B. PERUNDANG UNDANGAN
Ps.11AB :godsdientige wetten , volksinstellingen en gebruiken Ps.75(3) RR:godsdientige wetten , Instellingen en gebruiken Ps 128(4) IS:Instellingen des volks Ps 78(2)RR :godsdientige wetten en herkomsten Ps 134(2)IS: ADAT RECHT (perkembangan Tahun 1929)

3 ISTILAH C. Menurut Daerah Setempat Adat (Gayo) Ngadat (Jateng-Jatim)
Lembaga (Minangkabau) Adat Kebiasaan (Minahasa/Maluku) Basa/Bicara (Batak Karo)

4 BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT
. BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT Adat Bhs Arab(Kebiasaan) Masy.Umum :Menyamakan arti adat dg hk adat Segi ilmiah beda Hakekat,sifat dasar dari hukum

5 BEDA ADAT DAN HUKUM ADAT
Pendapat B.Malinowski Prinsip:Principle of reciprocity:semua aktivitet kebudayaan berfungsi memenuhi kebutuhan manusia,diantara aktivitet kebudayaan tersebut ada yang memp.fungsi memenuhi kebutuhan naluri secara timbal balik dg.sesama manusia yang lain   Hukum Terdapat dalam masy.Sederhana maupun maju.

6 B.Pendapat A.R.Radclliffe Brown
Terpengaruh aliran Western legalistions Hk tdk dijumpai dlm masy.sederhana Hk.dalam pengertian sempit yaitu:sebagai sistem sosial kontrol,sft.memaksa,oleh alat kekuasaan negara Simpulan: Masyarakat sederhana hanya mengenal adat

7 C.Pendapat L.Pospisil Penelitian di lembah Irian Jaya(Kapauku) Memberikan batas adat dan hukum adat Ada 4 ciri hukum: Attribute of authority (ciri otorita/Kekuasaan) Attribute of intention of universal application Attribute of obligation ( ciri hak dan kewajiban) Attribute of sanction (ciri penguat)

8 DEFINISI 1. Soepomo Hukum non statutair
Terdiri dari hk.kebiasaan dan hk. Agama Customary Law Judge Made Law Convention

9 DEFINISI 2. Van Vollen Hoeven Peraturan dianggap patut Mengikat
Ada perasaan umum Dipertahankan oleh petugas hukum

10 DEFINISI 3. Ter Haar Bzn Teori Keputusan (Besslisingen Leer)
Penetapan dari pihak yang berkuasa Existential Moment 4. Seminar hukum adat Hukum Indonesia asli Tidak tertulis dalam bentuk perundang undangan RI Mengandung unsur agama

11 DI MINANGKABAU 1. ADAT YANG SEBENARNYA ADAT
-Adat ciptaan Tuhan Maha Pencipta -perilaku alamiah -merupakan ketetapan Tuhan yang tidak berubah -simpul. Hukum adat dipengaruhi ajaran keagamaan,segala sesuatu dikuasai oleh Tuhan YME

12 LANJUTAN 2. Adat Istiadat
-Aturan yang ditentukan oleh nenek moyang (ninik katamanggungan dan ninik Parpatih Nan sabatang ) -Aturannya berlaku tradisional sejak jaman poyang asal sampai masa sekarang -Tidak mudah berubah

13 LANJUTAN 3. Adat Nan Diadatkan
-adat yg ditetapkan dengan dasar bulat mufakat penghulu,tua tua adat,cerdik pandai -dapat berubah menurut keadaan,tempat dan waktu 4.Adat nan Teradat - Kebiasaan bertingkah laku karena tiru meniru diantara masyarakat - kebiasaan yang terbiasa dipakai kebiasaan yg. tdk. baik unt.ditinggalkan


Download ppt "PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google