Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN POKOK BAHASAN : SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH Drs. HASYIM, MM. 5 a. Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Tujuannya a.1 Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 1 yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrais, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan kerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan kelaurganya Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak beberja di perusahaan. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
2
dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotannya e. Sabagai perencana, pelaksana dan bertanggung jawab memogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
3
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
Pasal 11 1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama dan lambang b. dasar negara, asas, dan tujuan c. tanggal pendirian d. tempat kedudukan e. keanggotaan dan kepengurusan f. sumber dan pertanggungjawaan keuangan, dan g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. b.2 Keanggotaan Pasal 12 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Pasal 13 Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dan anggaran rumah tangganya. Pasal 14 1) seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih darisatu v serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan 2) Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. Pasal 15 Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan danjabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.